Selasa, 03 April 2012

Sya’ir Ibnul Qoyyim Tentang Bidadari

Berikut ini saya terjemahkan bait-bait yang dirangkai oleh Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah yang menyebutkan sifat-sifat bidadari, dan saya sertakan sedikit penjelasan pada sebagian bait-bait tersebut. Bait-bait ini diambil dari kitab Ibnul Qoyyim yang berjudul Al-Kaafiyah As-Syaafiyah, yang dikenal juga dengan Nuuniah Ibnil Qoyyim rahimahullah. Bait-bait sya’ir ini disebut dengan “Nuuniah” karena seluruh bait-bait sya’ir tersebut diakhiri dengan huruf nuun, sebagaimana nanti bisa dilihat oleh para pembaca yang budiman.
Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata:




وَرَأَوْا عَلَى بُعْدٍ خِيَامًا مُشْرِفا ... تٍ مُشْرِقَاتِ النُّوْرِ وَالْبُرْهَانِ

Dan mereka (para lelaki penghuni surga) melihat dari kejauhan kemah kemah yang tinggi dan memancarkan cahaya dan petunjuk

فَتَيَمَّمُوْا تِلْكَ الْخِيَامَ فَآنَسُوْا ... فِيْهِنَّ أَقْمَارَا بِلاَ نُقْصَانِ

Merekapun menuju ke kemah-kemah tersebut maka mereka mendapati dalam kemah-kemah tersebut rembulan-rembulan yang sempurna tanpa kekurangan sedikitpun

مِنْ قَاصِرَاتِ الطَّرْفِ لاَ تَبْغَى سِوَى ... مَحْبُوْبِهَا مِنْ سَائِرِ الشُّبَّانِ

Para bidadari yang membatasi lirikan mata mereka, bidadari tidak menginginkan melainkan kekasihnya dari para pemuda yang ada

قَصَرَتْ عَلَيْهِ طَرْفَهَا مِنْ حُسْنِهِ ... وَالطَّرْفُ فِي ذَا الْوَجْهِ لِلنِّسْوَانَ

Sang bidadari membatasi pandangannya (hanya kepada kekasihnya) karena tampannya sang kekasih. Karenanya lirikan mata yang tertunduk adalah lirikan mata para bidadari

أَوْ أَنَّهَا قَصَرَتْ عَلَيْهِ طَرْفَهُ ... مِنْ حُسْنِهَا فَالطَّرْفٌ لِلذُّكْرَانَ

Atau sang bidadari membatasi pandangan sang kekasih (penghuni surga) karena cantiknya sang bidadari, maka dalam hal ini lirikan mata yang tunduk adalah lirikan mata sang kekasih

وَالْأَوَّلُ الْمَعْهُوْدُ مِنْ وَضْعِ الْخِطَا ... بِ فَلاَ تَحِدْ عَنْ ظَاهِرِ الْقُرْآنِ

Pendapat pertama (yaitu lirikan mata yang tertunduk adalah lirikan mata bidadari) itulah pendapat yang merupakan dzohir dari ayat Al-Qur’an, maka janganlah engkau berpaling dari dzohirnya Al-Qur’an

وَلَرُبَّمَا دَلَّتْ إِشَارَتُهُ عَلَى الثَّـ ... ـانِي فَتِلْكَ إِشَارَةٌ لِمَعَانِ

Dan bisa jadi pendapat yang kedua (bahwasanya lirikan mata yang tertunduk adalah lirikan mata para lelaki penghuni surga) ditunjukan oleh pendapat yang pertama, maka itu adalah penunjukan ayat dan bukan makna dari dzohirnya ayat al-quran



Penjelasan : Dalam bait-bait ini Ibnul Qoyyim memberi isyarat tentang adanya dua pendapat di kalangan para ulama tentang firman Allah

فِيهِنَّ قَاصِرَاتُ الطَّرْفِ لَمْ يَطْمِثْهُنَّ إِنْسٌ قَبْلَهُمْ وَلا جَانٌّ

“Di dalam syurga itu ada bidadari-bidadari yang sopan menundukkan pandangan, tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka (penghuni-penghuni syurga yang menjadi suami mereka), dan tidak pula oleh jin” (QS Ar-Rahman : 56).

Pendapat pertama adalah para bidadari menundukan pandangannya, mereka hanya melihat kepada para suami mereka penghuni surga. Hal ini karena para bidadari memang tidak mengenal para lelaki kecuali suami-suami mereka penghuni surga. Bahkan mereka tidak pernah disentuh sedikitpun oleh lelaki lain baik dari kalangan manusia maupun kalangan jin. Sungguh mereka tidak disentuh kecuali oleh suami mereka penghuni surga. Jadilah suami mereka adalah yang tertampan dan terbaik serta terindah di mata para bidadari. Mereka tidak pernah membandingkan suami mereka ini dengan lelaki yang lain, apalagi sampai melirik lelaki lain. Kecintaan mereka dan fikiran mereka hanyalah untuk melayani suami mereka, karena para bidadari memang diciptakan oleh Allah hanya untuk mencintai dan merindukan serta melayani suami mereka. Hal ini tentunya berbeda dengan para wanita dunia yang sering membandingkan suami mereka dengan lelaki yang lain, yang hal ini tentu sangat menyakitkan hati suami mereka. Bahkan para wanita dunia tertawan dengan ketampanan lelaki yang lain….sungguh jauh berbeda dengan sifat para bidadari yang tidak melirik dan memandang kecuali kepada suami mereka.

Pendapat pertama inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah.

Adapun pendapat kedua, yaitu para bidadari menundukan pandangan para suami mereka, karena terlalu cantik dan menawannya para bidadari sehingga tidaklah terbetik dalam hati suami mereka untuk melirik wanita yang lain, karena kepuasan sudah ia dapatkan dalam kecantikan wajah dan kemolekan tubuh para bidadari. Yang hal ini tentunya berbeda dengan wanita dunia, bagaimanapun seorang lelaki memiliki seorang istri yang sangat cantik jelita toh hati sang lelaki masih melirik ke wanita yang lain, bahkan meskipun sang lelaki telah memiliki empat istri dari wanita dunia.

Kemudian Ibnul Qoyyim berkata lagi :

هَذَا وَلَيْسَ الْقَاصِرَاتُ كَمَنْ غَدَتْ ... مَقْصُوْرَةً فَهُمَا إِذًا صِنْفَانِ

Dan para bidadari yang menunjukan lirikan mata ini, mereka bukanlah para bidadari yang terpingit, maka kalau begitu ada dua model para bidadari

Ibnul Qoyyim mengisyaratkan bahwa ada dua jenis bidadari yang Allah sebutkan dalam Al-Qur’an, yang pertama adalah Bidadari yang menundukan pandangan yang Allah sebutkan dalam surat Ar-Rahman ayat 56, setelah itu Allah menyebutkan ada tingkatan surga yang lebih rendah derajatnya. Allah berfirman

وَمِنْ دُونِهِمَا جَنَّتَانِ

“Dan selain dari dua syurga itu ada dua syurga lagi (yang lebih rendah derajatnya)” (QS Ar-Rahman : 62)

Lalu Allah sebutkan bahwa dalam surga yang lebih rendah derajatnya ini ada jenis bidadari yang kedua, Allah berfirman :

فِيهِنَّ خَيْرَاتٌ حِسَانٌ (٧٠)فَبِأَيِّ آلاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (٧١)حُورٌ مَقْصُورَاتٌ فِي الْخِيَامِ (٧٢)

“Di dalam syurga itu ada bidadari-bidadari yang baik- baik lagi cantik-cantik, maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan? (Bidadari-bidadari) yang jelita, putih bersih, dipingit dalam rumah” (QS Ar-Rahman :70-72)

***


Selanjutnya Ibnul Qoyyim rahimahullah menyebutkan tentang sifat-sifat para wanita yang mengkhianati para suami-suami mereka. Beliau berkata :


يَا مُطْلِقَ الطَّرْفِ الْمُعَذَّبِ فِي الأُلَى ... جُرِّدْنَ عَنْ حُسْنٍ وَعَنْ إِحْسَانِ

Wahai orang yang tersiksa yang mengumbar pandangannya pada para wanita dunia ketahuilah bahwa para wanita dunia telah dihilangkan dari mereka kecantikan dan kebaikan (tentunya para wanita dunia memiliki kecantikan dan kebaikan, hanya saja tidak sebanding dengan kecantikan dan kebaikan bidadari-pen)

لاَ تَسْبِيَنَّكَ صُوْرُةٌ مِنْ تَحْتِهَا ... الدَّاءُ الدَّوِيُّ تَبُوْءُ بِالْخُسْرَانِ

Maka janganlah engkau tertawan oleh rupa mereka (yang nampaknya cantik) sementara dibalik rupa tersebut ada penyakit, akhirnya engkau akan membawa kerugian

قَبُحَتْ خَلاَئِقُهَا وَقَبُحَ فِعْلُهَا ... شَيْطَانَةٌ فِي صُوْرَةِ الْإِنْسَانَ

Rupa wanita dunia buruk dan demikian pula tingkahnya, syaitan perempuan yang datang dalam bentuk manusia

تَنْقَادُ لِلْأَنْذَالَ وَالْأَرْذَالِ هُمْ ... أَكِفَّاؤُهَا مِنْ دُوْنِ ذِيْ الْإِحْسَانِ

Wanita dunia tergoda oleh para lelaki yang rendah dan hina, tangan-tangannya tunduk kepada mereka bukan kepada lelaki yang baik

مَا ثَمَّ مِنْ دِيْنٍ وَلاَ عَقْلٍ وَلاَ ... خُلُقٍ وَلاَ خَوْفٍ مِنَ الرَّحْمَانِ

Tidak memiliki agama, tanpa akal, tanpa akhlak, serta tidak takut kepada Ar-Rahman

وَجَمَالُهَا زُوْرٌ وَمَصْنوْعٌ فَإِنْ ... تَرَكَتْهُ لَمْ تَطْمَحْ لَهَا الْعَيْنَانِ

Kecantikanya hanyalah kedustaan dan dibuat-buat, jika ia meninggalkan kecantikannya maka mata-mata tidak ada lagi yang tertarik kepadanya

طُبِعَتْ عَلَى تَرْكِ الْحِفَاظِ فَمَا لَهَا ... بَوَفَاءِ حَقِّ الْبَعْلِ قَطُّ يَدَانِ

Ia diciptakan dalam kondisi tidak bisa menjaga, karenanya ia tidak bisa menjaga dan tidak mampu menunaikan hak suami

إِنْ قَصَّرَ السَّاعِي عَلَيْهَا سَاعَةً ... قَالَتْ وَهَلْ أَوْلَيْتَ مِنْ إِحْسَانِ

Jika sang suami kurang dalam menunaikan haknya sesaat maka ia akan berkata, “Apakah engkau pernah berbuat baik kepadaku sedikitpun?”

أَوْ رَامَ تَقْوِِيْمًا لَهَا اسْتَعْصَتْ وَلَمْ ... تَقْبَلْ سِوَى التَّعْوِيْجِ وَالنُّقْصَانِ

Atau jika sang suami menginginkan untuk meluruskannya maka ia menolak dan tidak mau menerima kecuali ingin tetap bengkok dan kurang

أّفْكَارُهَا فِي الْمَكْرِ وَالْكَيْدِ الَّذِي ... قَدَ حَارَ فِيْهِ فِكْرَةُ الْإِنْسَانِ

Pikirannya selalu membuat makar dan tipuan terhadap suaminya yang hal ini membuat bingung pikiran manusia

فَجَمَالُهَا قِشْرٌ رَقِيْقٌ تَحْتَهُ ... مَا شِئْتَ مِنْ عَيْبٍ وَمِنْ نُقْصَانِ

Kecantikannya hanyalah kulit tipis, yang dibalik kulit tipis tersebut terlalu banyak aib dan kekurangan

نَقْدٌ رَدِيْءٌ فَوْقَهُ مِنْ فِضَّةٍ ... شَيْءٌ يُظَنٌّ بِهِ مِنَ الْأَثْمَانِ

Ibarat uang logam yang buruk akan tetapi dilapisi perak, maka disangka merupakan logam yang berharga

فَالنَّاقِدُوْنَ يَرَوْنَ مَاذَا تَحْتَهُ ... وَالنَّاسُ أَكْثُرُهُمْ مِنَ الْعُمْيَانِ

Akan tetapi orang-orang yang jeli melihat logam yang buruk di bawah perak tersebut, adapun kebanyakan orang-orang buta tidak melihat keburukan yang tersembunyi tersebut

أَمَا جَمِيْلاَتُ الْوُجُوْهِ فَخَائِنَا ... تٌ بُعُوْلَهُنَّ وَهُنَّ لِلْأَخْدَانِ

Adapun wanita-wanita yang cantik jelita wajah-wajah mereka, maka mereka adalah wanita-wanita yang mengkhianati suami-suami mereka, para wanita tersebut adalah milik pacar-pacar selingkuh mereka

وَالْحَافِظَاتُ الْغَيْبَ مِنْهُنَّ الَّتِي ... قَدْ أَصْبَحَتْ فَرْدًا مِنَ النِّسْوَانِ

Adapun wanita-wanita yang menjaga diri tatkala tidak ada suami-suami mereka maka sangatlah sedikit diantara para wanita dunia

فَانْظُرْ مَصَارِعَ مَنْ يَلِيْكَ وَمَنْ خَلاَ ... مِنْ قَبْلُ مِنْ شَيْبٍ وَمِنْ شُبَّانِ

Maka lihatlah keterpurukan orang-orang yang setelahmu dan yang telah lalu dari kalangan orang-orang tua dan para pemuda (akibat ulah para wanita dunia-pen)

وَارْغَبْ بِعَقْلِكَ أَنْ تَبِيْعَ الْعَالِيَ الْـ ... ـبَاقِي بِذَا الْأَدْنَى الَّذِي هُوَ فَانِ

Dan gunakanlah akalmu, apakah engkau hendak menukarkan suatu yang bernilai dan abadi (yaitu bidadari surga) dengan wanita dunia yang hina dan akan sirna?

إِنْ كَانَ قَدْ أَعْيَاكَ خُوْدٌ مِثْلُ مَا ... تَبْغِي وَلَمْ تَظْفَرْ إِلَى ذَا الآنِ

Jika engkau tidak mampu untuk meraih wanita (yang cantik dan sholihah) sebagaimana yang kau harapkan hingga saat ini

فَاخْطُبْ مِنَ الرَّحْمَنِ خُوْدًا ثُمَّ قَدِّ ... مْ مَهْرَهَا مَا دُمْتَ ذَا إِمْكَانِ

Maka majukanlah lamaranmu kepada Allah untuk melamar bidadari, lalu serahkan maharnya, selama engkau masih mampu melakukannya

ذَاكَ النِّكَاحُ عَلَيْكَ أَيْسَرُ إِنْ يَكُنْ ... لَكَ نِسْبَةٌ لِلْعِلْمِ وَالْإِيْمَانِ

Pernikahan dengan bidadari lebih mudah bagimu jika engkau memiliki ilmu dan keimanan

وَاللهِ لَمْ تَخْرُجْ إِلَى الدُّنْيَا لِلَذَّ ... ةِ عَيْشُهَا أَوْ لِلْحُطاَمِ الْفَانِي

Demi Allah, engkau tidaklah keluar di dunia ini hanya untuk menikmati kelezatan kehidupan dunia atau harta benda dunia yang akan sirna

لَكِنْ خَرَجْتَ لِكَيْ تُعِدَّ الزَّادَ لِلْـ ... أُخْرَى فَجِئْتَ بَأَقْبَحِ الْخُسْرَانِ

Akan tetapi engkau keluar di muka bumi ini untuk mempersiapkan bekal akhirat, akan tetapi engkau malah menjadi orang yang sangat merugi

أَهْمَلْتَ جَمْعَ الزَّادِ حَتَّى فَاتَ بَلْ ... فَاتَ الَّذِي أَلْهَاكَ عَنْ ذَا الشَّانِ

Engkau lalai dari mengumpulkan bekal akhirat hingga lenyaplah kesempatan bahkan sirnalah dunia yang melalaikan engkau dari perkara yang penting (akhirat)

وَاللهِ لَوْ أَنَّ الْقُلُوْبَ سَلِيْمَةٌ ... لَتَقَطَّعَتْ أَسَفًا مِنَ الْحِرْمَانِ

Demi Allah kalau seandainya hati-hati itu bersih maka tentu hati-hati akan tercabik-cabik bersedih karena terhalangnya (dari meraih akhirat)

لَكِنَّهَا سَكْرَى بِحُبِّ حَيَاتِهَا الدُّ ... نْيَا وَسَوْفَ تُفِيْقُ بَعْدَ زَمَانِ

Akan tetapi karena sikap mabuk kepayang kepada kehidupan dunia (sehingga hati tidak bersedih tatkala terhalang dari kabaikan akhirat dan amal sholeh), akan tetapi suatu saat engkau akan sadar (yaitu tatkala datang kematian)

***


Setelah Ibnul Qoyyim menyebutkan sifat-sifat wanita dunia yang penuh dengan kekurangan, maka beliaupun mulai menyebutkan sifat-sifat bidadari. Beliau berkata :


فَاسْمَعْ صِفَاتِ عَرَائِسِ الْجَنَّاتِ ثُمَّ اخْـ ... ـتَرْ لِنَفْسِكَ يَا أَخَا الْعِرْفَانِ

Dengarlah sifat-sifat para para mempelai wanita di surga, lalu pilihlah untuk dirimu wahai saudaraku (apakah engkau memilih wanita dunia yang telah lalu sifat-sifat mereka, ataukah engkau memilih para bidadari?-pen)

حُوْرٌ حِسَانٌ قَدْ كَمُلْنَ خَلاَئِقًا ... وَمَحَاسِنًا مِنْ أَجْمَلِ النِّسْوَانِ

Wanita-wanita yang cantik menawan dan jelita mata-mata mereka, sempurna tubuh mereka dan kemolekan mereka, wanita-wanita yang tercantik

حَتَّى يَحَارَ الطَّرْفُ فِي الْحُسْنِ الَّذِي ... قَدْ أُلْبِسَتْ فَالطَّرْفُ كَالْحَيْرَانِ

Sampai-sampai pandangan menjadi terheran-heran karena memandang keelokan yang telah dihiaskan pada mereka, maka jadilah pandangan terperangah

وَيَقُوْلُ لَمَا أَنْ يُشَاهِدَ حُسْنَهَا ... سُبْحَانَ مُعْطِي الْحُسْنِ وَالْإِحْسَانِ

Dan penghuni surga tatkala melihat keelokan sang bidadari maka ia seraya berkata, “Maha suci Allah yang telah menganugerahkan keelokan dan kebaikan”

وَالطَّرْفُ يَشْرَبُ مِنْ كُؤُوْسِ جَمَالِهَا ... فَتَرَاهُ مِثْلَ الشَّارِبِ النَّشْوَانِ

Maka pandangan mata meneguk dari gelas-gelas (yang dipenuhi dengan) kecantikan bidadari tersebut maka engkau akan melihatnya seperti peminum yang sedang mabuk kepayang

كَمُلَتْ خَلاَئِقُهَا وَأُكْمِلَ حُسْنُهَا ... كَالْبَدْرِ لَيْلَ السِّتِّ بَعْدَ ثَمَانِ

Sungguh sempurna tubuh sang bidadari dan telah disempurnakan pula keelokannya, maka jadilah seperti rembulan tatkala malam ke lima belas

وَالشَّمْسُ تَجْرِي فِي مَحَاسِنِ وَجْهِهَا ... وَاللَّيْلُ تَحْتَ ذَوَائِبِ الْأَغْصَانِ

Dan matahari bergulir dalam keindahan rupa wajahnya, dan malam juga bergulir di bawah ikatan-ikatan kepang rambutnya

فَتَرَاهُ يَعْجَبُ وَهُوَ مَوْضِعُ ذَاكَ مِنْ ... لَيْلٍ وَشَمْسٍ كَيْفَ يَجْتَمِعَانِ

Maka engkau akan melihatnya terkagum-kagum, yaitu pada kondisi demikian kok bisa malam dan matahari tergabungkan

فَيَقُوْلُ سُبْحَانَ الَّذِي ذَا صُنْعُهُ ... سُبْحَانَ مُتْقِنِ صُنْعَةِ الْإِنْسَانِ

Maka iapun berkata, “Maha suci Allah yang demikian indah ciptaannya, maha suci Allah yang menyempurnakan penciptaan sang bidadari”

لاَ الَّيْلُ يُدْرِكُ شَمْسَهَا فَتَغِيْبُ عِنْـ ... ـدَ مَجِيْئِهِ حَتَّى الصَّبَاحِ الثَّانِي

Malam tidaklah menemui mataharinya sehingga matahari tidak tenggelam tatkala tiba malam hari hingga esok pagi

وَالشَّمْسُ لاَ تَأْتِي بِطَرْدِ اللَّيْلِ بَلْ ... يَتَصَاحَبَانِ كِلاَهُمَا أَخْوَانِ

Dan matahari juga tidak mengusir malam, bahkan keduanya bersahabat dan bersaudara

وَكِلاَهُمَا مِرْآةُ صَاحِبِهِ إِذَا ... مَا شَاءَ يُبْصِرُ وَجْهَهُ يَرَيَانِ

Keduanya merupakan cahaya pemiliknya, jika ia hendak melihat wajahnya maka keduanya akan melihat

Penjelasan : Dalam hadits yang shahih Rasulullah bersabda :

وَأَزْوَاجٌ وَوَصَائِفُ أَدْنَاهُنَّ حَوْرَاءُ عَيْنَاءُ عَلَيْهَا سَبْعُوْنَ حُلَّةً يُرَى مُخُ سَاقِهَا مِنْ وَرَاءِ حُلَلِهَا، كَبِدُهَا مِرْآتُهُ وَكَبِدُهُ مِرْآتُهَا إِذَا أَعْرَضَ عَنْهَا إِعْرَاضَةً ازْدَادَتْ فِي عَيْنِهِ سَبْعِيْنَ ضِعْفًا عَمَّا كَانَتْ قَبْلَ ذَلِكَ، فَيَقُوْلُ لَهَا وَاللهِ لَقَدْ ازْدَدْتِ فِي عَيْنِي سَبْعِيْنَ ضِعْفًا وَتَقُوْلُ لَهُ وَأَنْتَ لَقَدِ ازْدَدْتَ فِي عَيْنِي سَبْعِيْنَ ضِعْفًا

“Dan para istri serta para pelayan, yang paling rendah diantara mereka adalah bidadari yang memakai 70 gaun, terlihat sum-sum betisnya di balik gaun-gaun tersebut. Hati sang bidadari merupakan cermin bagi sang lelaki dan hati sang lelaki juga menjadi cermin bagi sang bidadari. Jika sang lelaki (penghuni surga) berpaling dari sang bidadari (kemudian kembali kepada sang bidadari-pen) maka sang bidadari akan bertambah cantik 70 kali lipat dari sebelumnya. Maka sang lelakipun berkata, “Demi Allah dikau telah bertambah cantik 70 kali lipat di mataku”, maka sang bidadari juga berkata kepada sang lelaki, “Demikian juga engkau bertambah ketampananmu 70 kali lipat di mataku” (Hadits ini di shahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih at-Targhiib wa at-Tarhiib 3/227 no 3591)

Adapun hadits yang menyebutkan bahwa wajah bidadari seperti cermin dan juga sebaliknya wajah sang lelaki juga seperti cermin maka haditsnya lemah. Diriwayatkan bahwasanya Nabi bersabda

إِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَّكِئُ فِي الْجَنَّةِ سَبْعِينَ سَنَةً قَبْلَ أَنْ يَتَحَوَّلَ ثُمَّ تَأْتِيهِ امْرَأَتُهُ فَتَضْرِبُ عَلَى مَنْكِبَيْهِ فَيَنْظُرُ وَجْهَهُ فِي خَدِّهَا أَصْفَى مِنْ الْمِرْآةِ

“Sesungguhnya seorang lelaki bertelekan di surga selama 70 tahun sebelum ia berpindah, kemudian datanglah kepadanya seorang wanita lalu menepuk pundak sang lelaki, mak sang lelakipun melihat wajahnya tercerminkan di pipi sang wanita, lebih bening daripada kaca” (HR Ahmad 18/243 no 11715 dan dinyatakan dho’iif oleh Al-Arnauuth dan Syaikh Al-Albani dalam Dho’iif at-Targhiib wa at-Tarhiib 2/250 no 2213)


فَيَرَى مَحَاسِنَ وَجْهِهِ فِي وَجْهِهَا ... وَتَرَى مَحَاسِنَهَا بِهِ بِعَيَانِ

Maka ia akan melihat ketampanan wajahnya di wajah sang bidadari, dan bidadari akan melihat kecantikannya pada sang lelaki dengan pandangan mata

حُمْرُ الْخُدُوْدِ ثُغُوْرُهُنَّ لَآلِئُ ... سُوْدُ الْعُيُوْنِ فَوَاتِرُ الْأَجْفَانِ

Sungguh putih (kemerah-merahan) pipi-pipi para bidadari, gigi-gigi mereka adalah untaian mutiara, lingkaran pupil mata yang sangat hitam dengan lobang mata yang tidak terlalu cekung

وَالْبَرْقُ يَبْدُو حِيْنَ يَبْسِمُ ثَغْرُهَا ... فَيُضِيْءُ سَقْفَ الْقَصْرِ بِالْجُدْرَانِ

Dan Nampak cahaya tatkala mulutnya tersenyum, maka menyinari langit-langit istana dan dinding-dindingnya

وَلَقَدْ رَوَيْنَا أَنَّ بَرْقًا سَاطِعًا ... يَبْدُو فَيَسْأَلُ عَنْهَ مَنْ بِجَنَانِ

Dan sungguh kami telah meriwayatkan bahwasanya ada sebuah cahaya yang terang muncul maka para penghuni surga bertanya-tanya tentang cahaya tersebut

فَيُقَالُ هَذَا ضَوْءُ ثَغْرٍ ضَاحِكٍ ... فِي الْجَنَّةِ الْعُلْيَا كَمَا تَرَيَانِ

Maka dikabarkan bahwasanya ini adalah cahaya yang keluar dari mulut seorang bidadari yang ada di surga yang tinggi sebagaimana yang engkau lihat


Penjelasan : Diriwayatkan bahwasanya Nabi bersabda

سَطَعَ نُوْرٌ فِي الْجَنَّةِ ، فَرَفَعُوا رُؤُوْسَهُمْ ، فَإِذَا هُوَ مِنْ ثَغْرِ حَوْرَاءَ ضَحِكَتْ فِي وَجْهِ زَوْجِهَا

“Nampak sebuah cahaya di surga maka penduduk surgapun mengangkat kepala-kepala mereka, ternyata cahaya tersebut keluar dari tawa bidadari di hadapan suaminya” (Hadits ini dinilai maudhuu’/palsu oleh syaikh Al-Albani, lihat Ad-Dho’iifah 8/174 no 3699)

للهِ لاَثِمُ ذَلِكَ الثَّغِرِ الَّذِي ... فِي لَثْمِهِ إِدْرَاكُ كُلِّ أَمَانِ

Demi Allah (sungguh bahagia) orang yang mengecup mulut bidadari tersebut yang dalam kecupan tersebut ia akan merasakan penuh rasa tentram

وَالْقَدُّ مِنْهَا كَالْقَضِيْبِ اللَّدُن فِي...حُسْنِ الْقِوَامِ كَأَوْسَطِ الْقُضْبَانِ

Dan perawakan tinggi tubuh sang bidadari seperti batang/dahan pohon yang semampai dengan ketinggian yang cantik sebagaimana batang pohon yang semampai (tidak tinggi dan tidak rendah-pen)

فِي مَغْرِسٍ كَالْعَاجِ تَحْسَبُ أَنَّهُ ... عَالِي النَّقَا أَوْ وَاحِدُ الْكُثْبَانِ

Yang batang pohon yang semampai tersebut tertancap seperti gading (yang putih), engkau melihatnya tinggi bersih atau seperti sebuah tumpukan pasir putih

Penjelasan : Diumpamakan tubuh bidadari seperti batang/dahan pohon yang basah karena segarnya tubuh bidadari tersebut, dan dimisalkan tubuh bidadari seperti gading yang putih karena padat dan montok serta putihnya tubuh bidadari tersebut.

لاَ الظَّهْرُ يَلْحَقُهَا وَلَيْسَ ثُدِيُّهَا ... بِلَوَاحِقٍ لِلْبَطْنِ أَوْ بِدَوَانِ

Maka tidaklah bidadari itu pendek, dan tidaklah pula buah dadanya menempel pada perut atau menjulur ke bawah

لَكِنَّهُنَّ كَوَاعِبُ وَنَوَاهِدُ ... فَثُدِيُّهُنَّ كَأَلْطَفِ الرُّمَّانِ

Akan tetapi buah dada mereka bundar dan tegak… maka payudara mereka seperti buah delima yang paling halus


Penjelasan : Tentang buah dada bidadari maka Allah telah berfirman:

وَكَوَاعِبَ أَتْرَابًا (٣٣)

“(Bagi penghuni surga para bidadari) yang buah dada mereka bulat melingkar serta remaja yang sebaya” (An-Naba’ : 33)

Ibnu Katsiir berkata:

قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَمَجَاهِدٌ، وَغَيْرُ وَاحِدٍ: { كَوَاعِبَ } أَيْ: نَوَاهِدَ، يَعْنُوْنَ أَنَّ ثُدُيَّهُنَّ نَوَاهِدُ لَمْ يَتَدَلِّيْنَ لِأَنَّهُنَّ أَبْكَارٌ

“Ibnu Abbas, Mujahid, selain mereka berdua telah berkata “Kawaa’ib” artinya adalah yang tegak, maksud mereka adalah buah dada para bidadari tegak dan tidak terjulur ke bawah, karena mereka adalah gadis-gadis perawan” (Tafsiir Ibnu Katsiir 8/308)

Ar-Roozi berkata :

كَوَاعِبُ جَمْعُ كَاعِبٍ وَهِيَ النَّوَاهِدُ الَّتِي تَكَعَّبَتْ ثُدِيُّهُنَّ وَتَفَلَّكَتْ

“Kawaa’ib (dalam bahasa Arab) adalah kata jamak dari kata mufrod Kaa’ib, dan maknanya adalah buah dada yang tegak yang membundar dan membulat” (Mafaatiih al-Ghoib 31/19)


وَالْجَيَدُ ذُوْ طُوْلٍ وُحُسْنٍ فِي بَيَا ... ضٍ وَاعْتِدَالٍ لَيْسَ ذَا نُكْرَانِ

Bidadari yang memiliki leher yang ttinggi dan cantik dalam putihnya kulitnya dengan penuh keseimbangan tanpa ada sifat yang diingkari

يَشْكُو الْحُلِيُّ بِعَادَهُ فَلَهُ مَدَى الْـ ... أَيَّامِ وَسْوَاسٌ مِنَ الْهِجْرَانِ

Hingga perhiasan (kalung) yang ada di dadanya mengeluhkan jauhnya ia dari leher sang bidadari (yang menunjukkan tingginya leher bidadari-pen), maka baginya sejauh hari-hari yang penuh dengan kegelisahan karena terpisah jauh dari leher sang bidadari

وَالْمِعْصَمَانِ فَإِنْ تَشَأْ شَبِّهْهُمَا ... بِسَبِيْكَتَيْنِ عَلَيْهِمَا كَفَّانِ

Dan kedua pergelangan tangan sang bidadari –jika engkau suka- maka serupakanlah dengan dua batang emas yang dua telapak tangan berada di atas dua batang emas tersebut

كَالزُّبْدِ لِيْنًا فِي نُعُوْمَةِ مَلْمَسٍ ... أَصْدَافُ دُرٍّ دُوِّرَتْ بَوَزَانِ

Lembutnya sentuhan bidadari seperti lembutnya yogurt, sungguh kedua pergelangan bidadari seperti mutiara-mutiara yang dijadikan bulat dengan penuh keseimbangan

وَالصَّدْرُ مَتَّسِعٌ عَلَى بَطْنٍ لَهَا ... حُفَّتْ بِهِ خِصْرَانِ ذاتُ ثَمَانِ

Dan dada bidadari melebar di atas perutnya…. Dilingkupi oleh dua pinggangnya yang bodinya membentuk delepan lekukan

وَعَلَيْهَا أَحْسَنُ سُرَّةٍ هِيَ مَجْمَعُ الْـ ... ـخِصْرَيْنِ قَدْ غَارَتْ مِنَ الأَعْكَانِ

Dan di atas pinggangnya ada pusar yang sang sangat indah, yang pusar tersebut adalah tempat bertemunya dua pinggang, dan pusar tersebut telah berbentuk cekung ke dalam karena dikelilingi perut

حَقٌّ مِنَ الْعَاجِ اسْتَدَارَ وَحَوْلَهُ ... حَبَّاتُ مِسْكٍ وَجَلَّ ذُوْ الْإِتْقَانِ

Sungguh cekungnya pusar tersebut sangat mirip dengan cekung dan bulat (serta putihnya) gading, dan disekelilingnya dihiasi dengan butiran-butiran kesturi, dan sungguh maha tinggi Allah Yang maha sempurna penciptaanNya

وَإِذَا انْحَدَرْتَ رَأَيْتَ أمراً هَائِلاً... مَا لِلصِّفَاتِ عَلَيْهِ مِنْ سُلْطَانِ

Jika engkau memandang apa yang ada di bawah pusar sang bidadari maka engkau akan melihat perkara yang menakjubkan (tentang kemaluan sang bidadari-pen), tidak ada kemampuan untuk bisa menjelaskan sifat-sifat perkara tersebut.

لاَ الْحَيْضُ يَغْشَاهُ وَلاَ بَوْلٌ وَلاَ ... شَيْءٌ مِنَ الآفَاتِ فِي النِّسْوَانِ

Tidak ada darah haid yang menutupinya dan tidak juga ada air kencing, serta tidak ada sesuatupun dari hal-hal buruk yang terdapat pada wanita-wanita dunia

Penjelasan : Allah berfirman tentang sucinya bidadari :

وَبَشِّرِ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ كُلَّمَا رُزِقُوا مِنْهَا مِنْ ثَمَرَةٍ رِزْقًا قَالُوا هَذَا الَّذِي رُزِقْنَا مِنْ قَبْلُ وَأُتُوا بِهِ مُتَشَابِهًا وَلَهُمْ فِيهَا أَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ وَهُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Dan sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang beriman dan berbuat baik, bahwa bagi mereka disediakan surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Setiap mereka diberi rezki buah-buahan dalam surga-surga itu, mereka mengatakan : "Inilah yang pernah diberikan kepada Kami dahulu." mereka diberi buah-buahan yang serupa dan untuk mereka di dalamnya ada isteri-isteri yang suci dan mereka kekal di dalamnya” (QS Al-Baqoroh :25)

وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَنُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا لَهُمْ فِيهَا أَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ وَنُدْخِلُهُمْ ظِلا ظَلِيلا (٥٧)

“Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan-amalan yang shaleh, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai; kekal mereka di dalamnya; mereka di dalamnya mempunyai isteri-isteri yang Suci, dan Kami masukkan mereka ke tempat yang teduh lagi nyaman” (QS An-Nisaa : 57)

Ibnu Mas’uud, Mujahid, ‘Atoo’, dan Qotaadah berkata :

لاَ يَحِضْنَ وَلاَ يُمْنِيْنَ وَلاَ يَلِدْنَ وَلاَ يَتَغَوَّطْنَ وَلاَ يَبُلْنَ وَلاَ يَبْزُقْنَ

“(Istri-istri yang disucikan yaitu) mereka tidak haid, tidak mengeluarkan air mani, tidak melahirkan, tidak buang air besar, tidak buang air kecil, dan tidak meludah” (Lihat Ad-Dur Al-Mantsuur 1/97-98)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

أَوَّلُ زُمْرَةٍ تَدْخُلُ الْجَنَّةَ عَلَى صُوْرَةِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ وَالَّذِيْنَ عَلَى إِثْرِهِمْ كَأَشَدِّ كَوْكَبٍ إِضَاءَةً، قُلُوْبُهُمْ عَلَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ لاَ اخْتِلاَفَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَبَاغُضَ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ، كُلُّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا يُرَى مُخُ سَاقِهَا مِنْ وَرَاءِ لَحْمِهَا مِنَ الْحَسَنِ يُسَبِّحُوْنَ اللهَ بُكْرَةً وَعَشِيًّا لاَ يَسْقَمُوْنَ وَلاَ يَتَمَخَّطُوْنَ وَلاَ يَبْصُقُوْنَ آنِيَتُهُمْ الذَّهَبُ وَالْفِضَّةُ وَأَمْشَاطُهُمُ الذَّهَبُ وَقُوْدُ مَجَامِرِهِمْ الأُلُوَّةَ وَرِشْحُهُمْ الْمِسْكُ

“Rombongan yang pertama kali masuk surga dalam bentuk rembulan di malam purnama, dan rombongan berikutnya seperti bintang yang paling terang cahayanya, hati-hati mereka satu, tidak ada perselisihan di antara mereka, tidak ada saling membenci, masing-masing dari mereka mendapatkan dua orang istri (bidadari), masing-masing dari kedua bidadari tersebut terlihat sum-sum betisnya di belakang dagingnya karena terlalu indahnya, mereka bertasbih kepada Allah pagi dan sore hari, mereka tidak sakit, tidak beringus, tidak meludah, bejana-bejana mereka dari emas dan perak, sisir-sisir mereka dari emas, kayu yang dibakar untuk wewangian adalah kayu gaharu, dan keringat mereka adalah minyak kesturi” (HR Al-Bukhari no 3074 dan Muslim no 7330)

Hadits ini menunjukkan bahwa seluruh penghuni surga (bukan hanya bidadari saja) disucikan oleh Allah sehingga tidak memiliki kotoran yang keluar dari tubuh mereka.


فَخِذَانِ قَد حَفَا بِهِ حَرَسًا لَهُ ... فَجَنَابُهُ فِي عِزَّةٍ وِصِيَانِ

Dua paha yang telah meliputi perkara tersebut (kemaluan sang bidadari-pen) dan menjaganya, maka sisi kemaluan bidadari tersebut telah terjaga di bawah penjagaan dan keperkasaan

قَامَا بِخِدْمَتِهِ هُوَ السُّلْطَانُ بَيْـ ... ـنَهُمَا وَحَقٌّ طَاعَةُ السُّلْطَانِ

Kedua paha tersebut melayani kemaluan sang bidadari, dialah sang raja diantara kedua paha tersebut, dan merupakan hak untuk menaati sang raja

وَجِمَاعُهَا فَهُوَ الشِّفَا لِصَبِّهَا ... فَالصَّبُّ مِنْهُ لَيْسَ بِالضَّجْرَانِ

Dan menyetubuhi bidadari merupakan penawar dan obat kecintaannya kepada sang bidadari, maka kecintaan dari sang lelaki dan bukanlah kegelisahan

وَإِذَا يُجَامِعُهَا تَعُوْدُ كَمَا أَتَتْ ... بِكْرًا بِغَيْرِ دَمٍ وَلاَ نُقْصَانِ

Jika ia menyetubuhi sang bidadari maka sang bidadari akan kembali lagi keperawanannya tanpa ada darah dan tanpa ada kekurangan sama sekali

فَهُوَ الشَّهِيُّ وَعُضْوُهُ لاَ يَنْثَنِي ... جَاءَ الْحَدِيْثُ بِذَا بِلاَ نُكْرَانِ

Dialah sang lelaki yang berhasrat, dan kemaluannya tidak akan bengkok (loyo) sebagaimana ada hadits Nabi yang menjelaskan akan hal ini, tidak perlu diingkari

وَلَقَدْ رَوَيْنَا أَنَّ شُغْلَهُمُ الَّذِي ... قَدْ جَاءَ فِي يَاسِيْنَ دُوْنَ بَيَانِ

Dan sungguh kami telah meriwayatkan bahwasanya kesibukan mereka yang telah disebutkan dalam surat yaasiin tanpa perlu penjelasan lagi

شُغْلُ الْعَرُوْسِ بِعُرْسِهِ مِنْ بَعْدِمَا ... عَبَثَتْ بِهِ الْأَشْوَاقُ طُوْلَ زَمَانِ

Yaitu kesibukan seorang pengantin mempelai lelaki dengan mempelai wanitanya, setelah sekian lama sang mempelai lelaki telah diombang ambingkan oleh kerinduan

بِاللهِ لاَ تَسْأَلْهُ عَنْ أَشْغَالِهِ ... تِلْكَ اللَّيَالِي شَأْنُهُ ذُوْ شَانِ

Demi Allah janganlah engkau bertanya kepadanya tentang kesibukannya pada malam-malam itu…perkaranya sangat hebat

وَاضْرِبْ لَهُمْ مَثَلاً بِصَبٍّ غَابَ عَنْ ... مَحْبُوْبِهِ فِي شَاسِعِ الْبُلْدَانِ

Dan buatlah perumpamaan kepada mereka dengan seorang pria yang memendam kerinduan dan telah terpisah lama dari kekasihnya di negeri yang jauh

وَالشَّوْقُ يُزْعِجُهُ إِلَيْهِ وَمَا لَهُ ... بِلِقَائِهِ سَبَبٌ مِنَ الْإِمْكَانِ

Kerinduan senantiasa menggelisahkannya, namun tidak ada kemungkinan untuk bertemu dengan kekasihnya

وَافَى إِلَيْهِ بَعْدَ طُوْلِ مَغِيْبِهِ ... عَنْهُ وَصَارَ الْوَصْلُ ذَا إِمْكَانِ

Setelah lama berpisah dari kekasihnya tiba-tiba mungkin baginya untuk bisa bertemu dengan kekasihnya

أَتَلُوْمُهُ إِنْ صَارَ ذَا شُغْلٍ بِهِ ... لاَ وَالَّذِي أَعْطَى بِلاَ حُسْبَانِ

Maka apakah engkau mencelanya jika lantas iapun sibuk (bersetubuh) dengan kekasihnya? Tentu tidak, demi Dzat yang memberikan karunia tanpa batasan

يَا رَبِّ غُفْرًا قَدْ طَغَتْ أَقْلاَمُنَا ... يَا رَبِّ مَعْذِرَةً مِنَ الطُّغْيَانِ

Wahai Robku ampunilah kami, pena-pena kami telah melampaui batas (dalam mensifati para bidadari), waha Robku maafkanlah kami karena sikap melampaui batas ini

***



أَقْدَامُهَا مِنْ فِضَّةٍ قَدْ رُكِّبَتْ ... مِنْ فَوْقِهَا سَاقَانِ مُلْتَفَّانِ

Kaki-kaki sang bidadari dari perak (putih dan padat), telah disusun di atasnya dua betis yang saling rapat

وَالسَّاقُ مِثْلُ الْعَاجِ مَلْمُوْمُ يُرَى ... مُخُ الْعِظَامِ وَرَاءَهُ بِعِيَانِ

Dan betis seperti gading (yang padat dan putih), terhimpun yang terlihat dengan pandangan mata sum-sum tulang di belakang tulang

وَالرِّيْحُ مِسْكٌ الْجُسُوْمُ نَوَاعِمُ ... وَاللَّوْنُ كَالْيَاقُوْتِ وَالْمَرْجَانِ

Dan aroma tubuh sang bidadari adalah harumnya kesturi dan tubuhnya yang lembut dan halus, warna kulitnya seperti permata dan mutiara

وَكَلاَمُهَا يَسْبِي الْعُقُوْلَ بِنَغْمَةٍ ... زَادَتْ عَلَى الْأَوْتَارِ وَالْعِيْدَانِ

Ucapan-ucapan sang bidadari menawan akal, dengan senandung sang bidadari yang lebih indah daripada nada senar-senar gitar dan rebana

وَهِيَ الْعَرُوْبُ بِشَكْلِهَا وَبِدَلِّهَا ... وَتَحَبُّبٍ لِلزَّوْجِ كُلَّ أَوَانِ

Dialah sang bidadari dengan bodinya dan sifat manja dan genitnya adalah ‘Al-‘Aruub” yaitu senantiasa rindu dan cinta kepada suaminya, setiap saat

وَهِيَ الَّتِي عِنْدَ الْجِمَاعِ تَزِيْدُ فِي ... حَرَكَاتِهَا لِلْعَيْنِ وَالأُذُنَانِ

Dialah sang bidadari yang setiap disetubuhi semakin bertambah gerakan-gerakannya yang terlihat oleh mata dan terdengar oleh kedua telinga

لُطْفًا وَحُسْنَ تَبَعُّلٍ وَتَغَنُّجٍ ... وَتَحَبُّبٍ تَفْسِيْرُ ذِي الْعِرْفَانِ

Sangat lembut dan sangat baik dalam menyikapi suaminya, sangat genit, sangat cinta kepada suaminya…demikianlah penafsiran ahli ilmu (tentang makna “Al-‘Aruub”)

تِلْكَ الْحَلاَوَةُ وَالْمَلاَحَةُ أَوْجَبَا ... إِطْلاَقَ هَذَا اللَّفْظِ وَضْعَ لِسَانِ

Itulah manisnya dan cantiknya bidadari yang menjadikan tersusunlah kata-kata dalam bait-bait sya’ir ini sebagai ungkapan lisan

فَمَلاَحَةُ التَّصْوِيْرِ قَبْلَ غُنَاجِهَا ... هِيَ أَوَّلٌ وَهِيَ الْمَحَلُّ الثَّانِي

Maka moleknya pembentukan tubuh bidadari sebelum kegenitannya….dialah sang bidadari yang memiliki rupa menawan dan dialah tempat kegenitan

فَإِذَا هُمَا اجْتَمَعَا لِصَبٍّ وَامِقٍ ... بَلَغَتْ بِهِ اللَّذَّاتُ كُلَّ مَكَانِ

Ternyata keduanya (kemolekan rupa tubuhnya dan kegenitannya) tergabungkan untuk sang lelaki yang sangat rindu, maka dengan hal ini kelezatan-kelezatan mencapai semua tempat

أَتْرَابُ سِنٍّ وَاحِدٍ مُتَمَاثِلٍ ... سِنُّ الشَّبَابِ لِأَجْمَلِ الشُّبَّانِ

Para bidadari sebaya umur mereka, seperti umur muda-mudi yaitu dari kalangan muda-mudi yang paling menawan

بِكْرٌ فَلَمْ يَأْخُذْ بَكَارَتَهَا سِوَى الْـ ... ـمَحْبُوْبِ مِنْ إِنْسٍ وِلاَ مِنْ جَانِ

Bidadari yang perawan, maka tidak ada dari seorang manusia maupun jin yang merebut keperawanannya kecuali kekasihnya saja

حِصْنٌ عَلَيْهِ حَارِسٌ مِنْ أَعْظَمِ الْـ ... ـحُرَّاسِ بِأْسَا شَأْنُهُ ذُوْ شَانِ

Keperawanan tersebut adalah benteng bagi kemaluan sang bidadari, sebagai penjaga, bahkan penjaga yang sangat kuat dan kokoh (dimana sang penjaga tidak akan membiarkan sesuatupun masuk, yang boleh masuk hanyalah kemaluan sang penghuni surga-pen)

فَإِذَا أَحَسَّّ بِدَاخِلٍ لِلْحِصْنِ وَلَّـ ... ـى هَارِبًا فَتَرَاهُ ذَا إِمْعَانِ

Jika sang penjaga (yaitu keperawanan) merasakan ada yang hendak masuk dalam kemaluan sang bidadari (yaitu kemaluan penghuni surga yang ingin masuk-pen) maka sang penjaga segera lagi dengan sungguh-sungguh

وَيَعُوْدُ وهنا حِيْنَ رَبُّ الْحِصْنِ يَخْـ ... ـرُجُ مِنْهُ فَهُوَ كَذَا مَدَى الْأَزْمَانِ

Lalu setelah pemilik benteng tersebut telah pergi maka sang penjaga (yaitu keperawanan) pun akan kembali, dan demikianlah kondisi sang penjaga sepanjang zaman

وَكَذَا رَوَاهُ أَبُوْ هُرَيْرَةَ أَنَّهَا ... تَنْصَاغُ بِكْرًا لِلْجِمَاعِ الثَّانِي

Dan demikianlah Abu Huroiroh meriwayatkan bahwasanya sang bidadari kembali menjadi perawan untuk persetubuhan berikutnya

لَكِنَّ دَرَّاجًا أَبَا السَّمْحُ الَّذِي ... فِيْهِ يُضَعِّفُهُ أُوْلُو الْإِتْقَانِ

Akan tetapi perawi dalam sanad hadits ini yang bernama Darroj Abu As-Samh dinilai dho’iif oleh para ahli hadits

هَذَا وَبَعْضُهُمْ يُصَحِّحُ عَنْهُ فِي التَّـ ... ـفْسِيْرِ كَالْمَوْلُوْدِ مِنْ حِبَّانِ

Akan tetapi sebagian ahli hadits menilai shahihnya hadits ini untuk menafsirkan firman Allah (di surat yaa siin) sebagaimana dishahihkan oleh ibnu Hibbaan

فَحَدِيْثُهُ دُوْنَ الصَّحِيْحِ وَإِنَّهُ ... فَوْقَ الضَّعِيْفُ وَلَيْسَ ذَا إِتْقَانِ

Namun hadits-haditsnya Ibnu Hibban masih dibawah tingkatan hadits-hadits yang shahih meskipun haditsnya di atas hadits-hadits yang dho’iif, dan ia bukanlah yang (paling) ahli

يُعْطَي الْمُجَامِعُ قُوَّةَ الْمِائَةِ الَّتِي اجْـ ... ـتَمَعَتْ لِأَقْوَى وَاحِدِ الْإِنْسَانِ

Seorang penghuni surga yang bersetubuh akan diberi kekuatan 100 orang, yaitu 100 kali lipat kekuatan manusia di dunia yang paling kuat bersetubuh

لاَ أَنّ قُوَّتَهُ تَضَاعَفُ هَكَذَا ... إِذْ قَدْ يَكُوْن لِأَضْعَفِ الْأَرْكَانِ

Bukan kekuatan penghuni surga ini yang dilipat gandakan, karena bisa jadi sang penghuni surga dahulunya tatkala di dunia merupakan orang yang lemah dalam bersetubuh

وَيَكُوْنُ أَقْوَى مِنْهُ ذَا نَقْصٍ مِنَ الْـ ... إِيْمَانِ وَالْأَعْمَالِ وَالْإِحْسَانِ

Dan (tatkala di dunia bisa jadi) orang yang lemah imannya dan lebih sedikit amal dan kebaikannya dari pada dia ternyata lebih kuat bersetubuh dari pada dia tatkala di dunia

وَلَقَدْ رَوَيْنَا أَنَّهُ يَغْشَى بِيَوْ ... مٍ وَاحِدٍ مِائَةً مِنَ النِّسْوَانِ

Dan sungguh kami telah meriwayatkan (dalam sebuah hadits) bahwasanya dalam sehari ia bersetubuh dengah 100 bidadari

وَرِجَالُهُ شَرْطُ الصَّحِيْحِ رَوَوْا لَهُمْ ... فِيْهِ وَذَا فِي مُعْجَمِ الطَّبْرَانِي

Dan para perawi hadits tersebut sesuai dengan persyaratan shahih (Al-Bukhari), dan hadits ini diriwayatkan oleh At-Tabrani dalam mu’jamnya

Penjelasan : Ibnul Qoyyim memaksudkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Huroiroh

قِيْلَ يَا رَسُوْلَ اللهِ، هَلْ نَصِلُ إِلَى نِسَائِنَا فِي الْجَنَّةِ ؟ فَقَالَ : إِنَّ الرَّجُلَ لَيَصِلُ فِي الْيَوْمِ إِلَى مِائَةِ عَذْرَاءَ

Dikatakan kepada Nabi, “Wahai Rasulullah, apakah kita akan berhubungan dengan bidadari-bidadari kita di surga?”, Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Seseorang di surga bisa berhubungan dengan 100 bidadari dalam sehari” (dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 367)



هَذَا دَلِيْلٌ أَنَّ قَدْرَ نِسَائِهِمْ ... مُتَفَاوِتٌ بِتَفَاوُتِ الْإِيْمَانِ

Hadits ini merupakan dalil bahwasanya banyaknya para bidadari bertingkat-tingkat sesuai dengan tingkatan keimanan para penghuni surga

وَبِهِ يَزُوْلُ تَوَهُّمُ الْإِشْكَالِ عَنْ ... تِلْكَ النُّصُوْصِ بِمِنَّةِ الرَّحْمَانِ

Dengan demikian –dengan karunia dari Ar-Rahman- maka hilanglah problem tentang hadits-hadits tersebut (yang sebagiannya menunjukkan bahwa seorang penghuni surga hanya memperoleh 2 bidadari, dan sebagian hadits yang lain menunjukkan bahwa seorang penghuni surga bisa memperoleh lebih dari 2 bidadari-pen)

وَبِقُوَّةِ الْمِائَةِ الَّتِي حَصَلَتْ لَهُ ... أَفْضَى إِلَى مِاَئِة بِلاَ خَوَرَانِ

Dengan kekuatan 100 orang (dalam bersetubuh) yang ia peroleh maka ia bisa menyetubuhi 100 bidadari tanpa lemas dan loyo

وَأَعَفُّهُمْ فِي هَذِهِ الدُّنْيَا هُوَ الْـ ... أَقْوَى هُنَاكَ لِزُهْدِهِ فِي الْفَانِي

Dan orang yang paling menjaga dirinya di dunia ini maka dialah yang paling kuat kelak di surga, karena ia berskiap zuhud di dunia yang fana ini

فَاجْمَعْ قُوَاكَ لِمَا هُنَاكَ وَغَمِّضِ الْـ ... ـعَيْنَيْنِ وَاصْبِرْ سَاعَةً لِزَمَانِ

Karenanya kumpulkanlah kekuatanmu untuk surga, dan tundukkanlah pandanganmu, dan bersabarlah sebentar untuk kenikmatan abadi

مَا هَهُنَا وَاللهِ مَا يُسَوِّي قَلاَ ... مَةُ ظُفْرٍ وَاحِدَةٍ تَرَى بِجَنَانِ

Demi Allah wanita-wanita dunia tidak sebanding dengan kuku salah seorang bidadari yang kau lihat di surga

مَا هَهُنَا إِلاَّ النَّقَّارُ وَسَيِيءُ الْـ ... أَخْلاَقِ مَعَ عَيْبٍ وَمَعَ نُقْصَانِ

Wanita di dunia hanyalah tukang cerewet dan berakhlak buruk, disertai aib-aib dan kekurangan

هَمٌّ وَغَمٌّ دَائِمٌ لاَ يَنْتَهِي ... حَتىَّ الطَّلاَقِ أَوِ الْفِرَاقِ الثَّانِي

Seorang lelaki di dunia selalu diselimuti kesedihan dan gundah gulana bersama wanita dunia, dan tidak akan hilang hingga berpisah dari istrinya atau ia meninggal dunia

وَاللهُ قَدْ جَعَلَ النِّسَاءَ عَوَانِيًا ... شَرْعًا فَأَضْحَى الْبَعْلُ وَهُوَ الْعَانِي

Allah telah menjadikan para wanita (dunia) sebagai tawanan para lelaki menurut syari’at, akan tetapi kenyataannya malah suami yang tertawan oleh istrinya

لاَ تُؤْثِرِ الْأَدْنَى عَلَى الْأَعْلَى فَإِنْ ... تَفْعَلْ رَجَعْتَ بِذِلَّةٍ وَهَوَانِ

Janganlah engkau mendahulukan yang rendah nilainya dengan mengorbankan sesuatu yang lebih tinggi nilainya, jika engkau melakukannya maka engkau akan memperoleh kehinaan dan kerendahan


Penjelasan : Demikianlah Ibnul Qoyyim rahimahullah menyebutkan tentang sifat-sifat para wanita yang ada di zaman beliau, maka bagaimana lagi jika beliau rahimahullah melihat para wanita muslimah di zaman kita yang keluar dalam kondisi setengah bugil, memamerkan kemolekan tubuh mereka…!!!, maka apakah yang akan diucapkan oleh Ibnul Qoyyim???

***



وَإِذَا بَدَتْ فِي حُلَّةٍ مِنْ لِبْسِهَا ... وَتَمَايَلَتْ كَتَمَايُلِ النَّشْوَانِ

Jika sang bidadari muncul dengan menggunakan gaun yang indah lantas berjalan bergoyang-goyang seperti wanita yang sedang mambuk kepayang

تَهْتَزُّ كَالْغُصْنِ الرَّطِيْبِ وَحَمْلُهُ ... وَرْدٌ وَتُفَّاحٌ عَلَى رُمَّانِ

Sang bidadaripun bergerak-gerak seperti dahan pohon yang segar dan bawaannya adalah mawar dan buah apel yang berada di atas buah delima (yaitu sang bidadari memiliki tubuh yang segar dengan pipi yang putih kemerah-merahan seperti mawar dan buah apel serta buah dada yang tegak berdiri dan bulat seperti buah delima-pen)

وَتَبَخْتَرَتْ فِي مَشْيِهَا وَيَحِقُّ ذَا ... كَ لِمِثْلِهَا فِي جَنَّةِ الْحَيَوَانِ

Lalu bidadaripun berjalan dengan kesombongan dan berlenggak-lenggok, dan pantas gaya jalan seperti itu dilakukan oleh sang bidadari di surga yang abadi

وَوَصَائِفٌ مِنْ خَلْفِهَا وَأَمَامِهَا ... وَعَلَى شَمَائِلِهَا وَعَنْ أَيْمَانِ

Dan disertai para pelayan bidadari, di belakang dan di depan sang bidadari, serta di sebelah kiri dan sebelah kanan sang bidadari

كَالْبَدْرِ لَيْلَةَ تَمِّهِ قَدْ حَفَّ فِي ... غَسَقِ الدُّجَى بِكَوَاكِبِ الْمِيْزَانِ

Sang bidadari seperti rembulan di malam purnama di gelapnya yang rembulan tersebut diliputi oleh bintang-bintang yang menyala-nyala

فَلِسَانُهُ وَفُؤَادُهُ وَالطَّرْفُ فِي ... دَهَشٍ وَإِعْجَابٍ وَفِي سُبْحَانِ

Maka sang penghuni surga jadilah lisannya, hatinya, dan pandangannya terperanjat dan kagum (melihat bidadari) maka iapun bertasbih memuji Allah

فَالْقَلْبُ قَبْلَ زِفَافِهَا فِي عُرْسِهِ ... وَالْعُرْسُ إِثْرُ الْعُرْسِ مُتَّصِلاَنِ

Sungguh hati lelaki penghuni surga sebelum malam pengantin dengan bidadari telah terpikat dan rindu kepada sang bidadari, maka tersambungkanlah kerinduan yang terpendam tersebut dengan datangnya malam pengantin bersama sang bidadari

حَتىَّ إِذَا مَا وَاجَهَتْهُ تَقَابَلاَ ... أَرَأَيْتَ إِذْ يَتَقَابَلُ الْقَمَرَانِ

Hingga tatkala sang bidadari bertemu dengan sang kekasih maka bagaimanakah pendapatmu jika dua rembulan saling bertemu?

فَسَلِ الْمُتَيَّمَ هَلْ يَحِلُّ الصَّبْرُ عَنْ ... ضَمٍّ وَتَقْبِيْلٍ وَعَنْ فَلَتَانِ

Bertanyalah kepada sang lelaki yang telah mabuk kepayang apakah dia mampu untuk bersabar tidak memeluk dan mencium dan bersegera menuju sang bidadari?

وَسَلِ الْمُتَيَّمَ أَيْنَ خَلَّفَ صَبْرَهُ ... فِي أَيِّ وَادٍ أَمْ بِأَيِّ مَكَانِ

Bertanyalah kepada sang lelaki yang mabuk kepayang, dimanakah ia buang kesabarannya, di lembah mana?, atau di tempat yang mana?

وَسَلِ الْمُتَيَّمَ كَيْفَ حَالَتُهُ وَقَدْ ... مُلِئَتْ لَهُ الأُذُنَانِ وَالْعَيْنَانِ

Bertanyalah kepada sang lelaki yang telah mabuk kepayang bagaimanakah kondisinya padahal kedua telinga dan kedua matanya telah terpenuhi dengan godaan….

مِنْ مَنْطِقٍ رَقَّتْ حَوَاشِيْهِ وَوَجْـ ... ـهٍ كَمْ بِهِ لِلشَّمْسِ مِنْ جَرَيَانِ

Tutur kata sang bidadari yang lembut (yang berisi senandung-senandung yang menggoda-pen), dan wajah bidadari yang sangat cantik jelita seakan-akan bergulir matahari di wajahnya tersebut?

وَسَلِ الْمُتَيَّمَ كَيْفَ عِيْشَتُهُ إِذًا ... وَهُمَا عَلَى فَرْشَيْهِمَا خَلَوَانِ

Bertanyalah kepada sang lelaki yang telah mabuk kepayang bagaimanakah ketenteraman kehidupannya jika perkaranya demikian?, sementara mereka hanya berdua-duan di atas dipan-dipan mereka

يَتَسَاقَطَانِ لآلِئًا مَنْثُوْرَةً ... مِنْ بَيْنِ مَنْظُوْمٍ كَنَظْمِ جَمَانِ

Mereka berdua saling bersenandung dengan senandung yang terindah yang terlepas dari mulut mereka berdua, seperti mutiara-mutiara yang terlepaskan dan terhamburkan

وَسَلِ الْمُتَيَّمَ كَيْفَ مَجْلِسُهُ مَعَ الْـ ... ـمَحْبُوْبِ فِي رَوْحٍ وَفِي رَيْحَانِ

Bertanyalah kepada sang lelaki yang telah mabuk kepayang bagaimanakah kondisinya tatkala duduk bersama kekasihnya sang bidadari dalam kesenangan, ketenteraman, dan anugerah dari Allah

وَتَدُوْرُ كَاسَاتُ الرَّحِيْقِ عَلَيْهِمَا ... بِأَكُفِّ أَقْمَارٍ مِنَ الْوِلْدَانِ

Para pelayan-pelayan yang muda mengitari mereka berdua sambil membawa (dengan telapak-telapak mereka yang sangat indah) gelas-gelas yang berisi arak

يَتَنَازَعَانِ الْكَأْسَ هَذَا مَرَّةً ... وَالْخُوْدُ أُخْرَى ثُمَّ يَتَّكِئَانِ

Mereka berdua saling memperebutkan gelas-gelas tersebut, terkadang sang lelaki yang meminum dari gelas tersebut dan terkadang sang bidadari, kemudian mereka berdua bertelakan

فَيَضُمُّهَا وَتَضُمُّهُ أَرَأَيْتَ مَعْـ ... ـشُوْقَيْنِ بَعْدَ الْبُعْدِ يَلْتَقِيَانِ

Maka sang lelakipun memeluk sang bidadari, dan sebaliknya sang bidadari juga memeluk sang lelaki…, bagaimana menurutmu tentang dua orang yang saling sangat merindukan setelah lama berpisah kemudian bertemu?

غَابَ الرَّقِيْبُ وَغَابَ كُلُّ مُنَكِّدٍ ... وَهُمَا بِثَوْبِ الْوصْلِ مُشْتَمِلاَنِ

Tidak ada yang mengawasi dan sirnalah semua yang mengganggu, mereka berdua berselimutkan dalam satu pakaian yang menggabungkan mereka berdua

أَتَرَاهُمَا ضَجِرَيْنِ مِنْ ذَا الْعَيْشِ لاَ ... وَحَيَاةِ رَبِّكَ مَا هُمَا ضَجِرَانِ

Apakah engkau akan melihat mereka berdua bosan dan terganggu jika kehidupan mereka seperti ini?, demi Allah, tentu tidak… mereka berdua tidak akan bosan

وَيَزِيْدُ كُلٌّ مِنْهُمَا حُبًّا لِصَا ... حِبِهِ جَدِيْدًا سَائِرَ الْأَزْمَانِ

Masing-masing akan semakin bertambah cintanya –cinta yang baru- kepada pasangannya, bertambah terus sepanjang masa

وَوِصَالُهُ يَكْسُوْهُ حُبًّا بَعْدَهُ ... مُتَسَلْسِلاً لاً يَنْتَهِي بِزَمَانِ

Dan hubungannya dengan bidadari menjadikannya memakai gaun cinta, dan kecintaan tersebut akan terus berkesinambungan tidak akan berakhir…abadi…

فَالْوَصْلُ مَحْفُوْفٌ بِحُبٍّ سَابِقٍ ... وَبِلاَحِقٍ وَكِلاَهُمَا صِنْوَانِ

Hubungannya dengan bidadari telah diliputi oleh cinta sebelumnya dan cinta sesudahnya, dan kedua bentuk cinta tersebut saling bergandengan

فَرْقٌ لَطِيْفٌ بَيْنَ ذَاكَ وَبَيْنَ ذَا ... يَدْرِيْهِ ذُوْ شُغْلٍ بِهَذَا الشَّانِ

Ada perbedaan yang tipis antara dua bentuk cinta tersebut, hanya orang tersibukan dengan perkara cinta yang bisa mengetahuinya

وَمَزِيْدُهُمْ فِي كُلَّ وَقْتٍ حَاصِلٍ ... سُبْحَانَ ذِيْ الْمَلَكُوْتِ وَالسُّلْطَانِ

Maka setiap waktu bertambah kecintaan, kerinduan, dan kegembiraan bagi mereka, maha suci Allah yang Maha memiliki segala sesuatu dan Maha Kuasa


Tidak ada tujuan dari Ibnul Qoyyim tatkala menyebutkan kenikmatan dan kelezatan bidadari melainkan untuk memotivasi dalam beramal sholeh dan tidak malas dalam beramal. Karenanya di akhir dari bai-bait sya’ir beliau tentang bidadari ini beliau mencela dan mengingatkan orang-orang yang lalai…yang berharap bidadari akan tetapi tidak mau beramal sholeh. Beliau berkata :


يَا غَافِلاً عَمَّا خُلِقْتَ لَهُ انْتَبِهْ ... جَدَّ الرَّحِيْلُ فَلَسْتَ بِالْيَقْظَانِ

Wahai orang yang lalai dari tujuan diciptakan dirimu…hati-hatilah sesungguhnya perjalanan telah dilakukan sementara engkau belum terbangun

سَارَ الرِّفَاقُ وَخَلَّفُوْكَ مَعَ الْأُلَى ... قَنَعُوْا بِذَا الْحَظِّ الْخَسِيْسِ الْفَانِي

Sahabat-sahabatmu telah berjalan pergi dan mereka meninggalkanmu bersama orang-orang yang tertinggal yang rido dengan kehidupan dunia yang hina fana

وَرَأَيْتَ أَكْثَرَ مَنْ تَرَى مُتَخَلِّفًا ... فَتَبِعْتَهُمْ وَرَضِيْتَ بِالْحِرْمَانِ

Engkau telah mengetahui bahwasanya mayoritas orang yang kau lihat adalah tertinggal, lalu engkau mengekori mereka dan engkau rido dengan terhalangnya engkau (dari kenikmatan bidadari yang abadi)

لَكِنْ أَتَيْتَ بِخُطَّتَيْ عَجْزٍ وَجَهْـ ... ـلٍ بَعْدَ ذَا وَصَحِبْتَ كُلَّ أَمَانِ

Akan tetapi engkau telah menempuh dua jalan yaitu jalan kebodohan dan kemalasan, dan setelah itu engkau masih saja berteman dengan khayalan dan angan-angan

مَنَّتْكَ نَفْسُكَ بِاللِّحَاقِ مَعَ الْقُعُوْ ... دِ عَنِ الْمَسِيْرِ وَرَاحَةِ الْأَبْدَانِ

Hawa nafsumu memberikan angan-angan kepadamu bahwasanya engkau bisa menyusul para penghuni surga dengan hanya sambil duduk dan tubuh yang malas

وَلَسَوْفَ تَعْلَمُ حِيْنَ يَنْكَشِفُ الْغِطَا ... مَاذَا صَنَعْتَ وَكُنْتَ ذَا إِمْكَانِ

Dan tatkala telah terbuka penutup maka engkau akan mengetahui apa yang telah kau perbuat padahal mungkin bagimu (untuk sampai ke bidadari)

Kota Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-, 23-10-1432 H / 21 September 2011 M

Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja
Sumber : www.firanda.com
Selengkapnya...

ISBAL ?? NO !! Apa sih susahnya? wong tinggal ninggikan celana sedikit? Kan, masih tetap keren?

Isbal (memanjangkan pakaian hingga di bawah kedua mata kaki bagi lelaki) termasuk perbuatan dosa yang diremehkan oleh sebagian umat. Sementara hadits-hadits tentang larangan berisbal-ria telah mencapai derajat mutawatir maknawi, lebih dari dua puluh sahabat meriwayatkannya (lihat risalah Syaikh Bakr Abu Zaid yang berjudul Hadduts Tsaub hal 18)

Para ulama telah sepakat bahwasanya isbal itu haram jika dilakukan karena sombong. Akan tetapi mereka berselisih pendapat jika isbal dilakukan bukan karena sombong. Akan tetapi kita dapati pernyataan para ulama yang tidak menyatakan haram bagi isbal tanpa kesombongan, mereka menyatakan bahwa isbal tanpa kesombongan hukumnya makruh (dibenci oleh Allah). Karenanya bisa kita katakan bahwa para ulama sepakat jika isbal tanpa kesombongan adalah makruh.


Jika yang kita dapati orang-orang yang berisbal ria adalah orang-orang awam yang tidak mengetahui maka masih bisa kita maklumi, akan tetapi yang menyedihkan adalah sebagian para juru dakwah yang sengaja berisbal ria, bahkan mencibirkan orang yang tidak isbal. Padahal minimal hukum isbal tanpa kesombongan adalah makruh. Apalagi pendapat yang lebih kuat bahwasanya hukumnya adalah haram meskipun tanpa kesomobongan, dan semakin bertambah keharamannya jika disertai dengan kesombongan.

Diantara dalil yang digunakan untuk menyatakan bahwa isbal –jika tanpa kesombongan- tidaklah haram akan tetapi hanyalah makruh adalah :


Pertama : Hadits-hadits yang berbicara tentang pengharaman isbal, selain ada yang bersifat muthlaq, juga ada yang muqoyyad dengan kesombongan, sehingga hadits yang muthlaq harus diperjelas dengan hadits yang muqoyyad.

Kedua : Kisah Abu Bakar As-Shiddiq (penjelasan takhrijnya akan datang) yang melakukannya bukan karena sombong. Di hadapan syariat, saya dan Abu Bakar sama sederajat. Tindakan yang boleh dilakukan Abu Bakar, otomatis boleh juga saya kerjakan. Demikian juga rukhshoh yang dikantongi Abu Bakar juga berhak saya dapatkan.

Sebelum kita membahas sanggahan terhadap dua dalil ini, perlu kita ketahui bahwasanya diantara sunnah-sunnah Nabi adalah adab berpakaian yang syar'i. Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam telah memberi perhatian yang cukup besar tentang tata cara berpakaian karena penampakan luar menunjukan apa yang ada didalam hati manusia. Oleh karena itu jika kita memperhatikan model pakaian manusia sekarang maka kita dapati masing-masing mereka memakai pakaian yang menggambarkan akhlak mereka. Orang yang suka kekerasan tentunya pakaiannya berbeda dengan pakaian orang yang menyukai kelembutan, demikian pula orang yang sombong tentunya gaya berpakaiannya berbeda dengan orang yang tawadlu. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam melarang kita meniru-niru gaya berpakaian Yahudi dan Nasrani demikian juga gaya berpakaian majusi. Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam juga melarang meniru gaya berpakaian orang yang sombong. Berisbal ria merupakan gaya berpakaian orang-orang yang sombong. Bahkan isbal sendiri merupakan kesombongan. Maka tidaklah sepantasnya kita mengikuti tata cara berpakaian orang yang sombong.

Sesungguhnya tidak ada orang yang lebih bertakwa dan lebih tawadlu' serta lebih bersih hatinya dari kesombongan daripada Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam. Kita lihat bagaimanakah sifat baju beliau karena sesungguhnya baju beliau menggambarkan tawadlu beliau.

إزاره إِلَى نِصْفِ سَاقَيْهِ

"(Ujung) sarung Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam hingga tengah kedua betis beliau" (HR At-Thirmidzi di As-Syama'il dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Mukhtashor As-Syamail Al-Muhammadiyah no 97)

Dan hadits Abu Juhaifah:

رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ وَعَلَيْهِ حُلَّةً حَمْرَاءَ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى بَرِيْقِ سَاقَيْهِ

Saya melihat Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam memakai baju merah, seakan-akan saya melihat putih kedua betis beliau (HR Al-Bukhori no 633)

Jika Nabi shallallahu 'alihi wa sallam ujung baju dan sarung beliau hingga tengah betis padahal dia adalah orang yang paling bertakwa dan paling jauh dari kesombongan bahkan beliau tawadlu kepada Allah dengan memendekkan baju dan sarung beliau hingga tengah betis dan beliau takut ditimpa kesombongan serta ujub, maka mengapa kita tidak meneladani beliau??



SANGGAHAN DALIL PERTAMA:

Sebelum pembahasan perlu kiranya mengetahui hadits-hadits seputar masalah isbal baik yang muthlaq maupun yang muqoyyad.

Hadits tentang isbal yang mutlaq

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ :مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَفِي النَّارِ (رواه البخاري )

Dari Abu Hurairah, dari Nabi- beliau bersabda :"Apa saja yang di bawah mata kaki maka di neraka"

Al-Khattabi menjelaskan, "Maksudnya, bagian kaki yang terkena sarung yang di bawah dua mata kaki di neraka (bukan sarungnya-pent). Nabi menggunakan kata pakaian sebagai kinayah (kiasan) untuk (anggota) badan." Ta'wil seperti ini jika huruf( مِنْ )dalam hadits adalah bayaniah. Namun jika (مِنْ) dalam hadits bermakna sababiah maka yang dimaksud adalah pemakai pakaian yang musbil (Fathul Baari :10/317). Nafi', seorang tabi’in, ditanya tentang hal ini, maka beliau menjawab, "Apa dosa baju? Tapi yang diadzab adalah dua kaki." (Fathul Baari :10/317)

Ibnu Hajar berkomentar, "… Tidak masalah untuk mengarahkan hadits ini sesuai dengan makna lahiriahnya (dlohir). Seperti ayat:

إِنَّكُمْ وَمَا تَعْبُدُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللهِ حَصَبُ جَهَنَّمَ

Yang artinya: “Sesungguhnya kalian dan apa yang kalian sembah selain Allah menjadi bahan bakar api neraka. ” (QS. Al-Anbiya: 98). (Dan diantara sesembahan orang musyrik Arab adalah patung-patung benda mati, namun ikut masuk ke neraka -pen)

Atau ancaman tersebut tertuju pada obyek tempat terjadinya kemaksiatan (dalam hal ini adalah kain celana yang melewati mata kaki) sebagai isyarat bahwa pelaku maksiatnya tentu lebih pantas untuk terkena ancaman tersebut (Fathul Baari :10/317).

Syaikh Utsaimin menerangkan: "Jangan heran kalau adzab hanya terlokalisir pada anggota tubuh tempat timbulnya maksiat (tidak mencakup seluruh badan -pen). Karena Rasulullah tatkala melihat para sahabatnya tidak menyempurnakan wudlu mereka, beliau berteriak lantang: وَيْلٌ لِّلْأَعْقَابِ مِنَ النَّار (Api neraka bagi tumit-tumit). Di sini, Rasulullah menempatkan lokasi adzab bagi tumit-tumit yang tidak terbasuh air wudlu. Maka siksaan bisa mencakup seluruh badan -seperti membakar seluruh tubuh manusia dan bisa hanya mengenai anggota tubuh tempat terjadinya mukholafah (pelanggaran) tersebut. Hal ini bukan perkara aneh (Syarah Riyadus Solihin: 2/523).



Hadits tentang isbal karena kesombongan

Nabi shallallahu 'alihi wa sallam telah bersabda :

مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barang siapa yang menjulurkan pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan memandangnya pada hari Kiamat”. (HR. Bukhari 5788 dari hadits Abu Hurairah dan Muslim 5424 dari hadits Ibnu Umar)

عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ قَالَ :" ثَلَاثَةٌ لا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلا يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلٍيْمٌ",قَالَ :فَقَرَأَهَا رَسُوْلُ اللهِ ثَلاثَ مِرَارٍ .قَالَ أَبُوْ ذَرٍّ :"خَابُوا وَ خَسِرُوْا. مَنْ هُمْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ :"المُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلْفِ الْكَاذِبِ"

Dari Abu Dzar dari Nabi, beliau bersabda :"Tiga golongan yang tidak akan diajak komunikasi oleh Allah pada hari Kiamat dan tidak dilihat dan tidak (juga) disucikan dan bagi mereka adzab yang pedih. " Abu Dzar menceritakan, "Rasulullah mengulanginya sampai tiga kali. ", "Sungguh merugi mereka, siapakah mereka wahai Rasulullah ?" tanya Abu Dzar. Nabi menjawab: "Orang yang isbal, orang yang mengungkit-ngungkit sedekahnya dan penjual yang bersumpah palsu." (HR Muslim I/102 no 106)

Walaupun kalimat musbil mutlaq dalam hadits ini, namun para ulama sepakat maknanya membidik isbal yang dikuti perasaan sombong. Alasannya, adanya kesamaan hukum (tidak dilihat oleh Allah pada hari kiamat) sebagaimana ditunjukkan kandungan hadits Ibnu Umar yang lalu.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ: "بَيْنََا رَجُلٌ يَجُرُّ إِزَارَهُ إِذْ خُسِفَ بِهِ, فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ فِي الأَرْضِ إِلَ يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Dari Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersabda: "Tatkala seorang laki-laki sedang mengisbal sarungnya, tiba-tiba bumi terbelah bersamanya., Maka diapun berguncang-guncang, tenggelam di dalam bumi hingga hari Kiamat" (HR. Bukhari no: 5790)



Hukum membawa mutlaq ke muqoyyad

Ada empat kondisi ihwal mutlaq dan muqoyyad yang saling berhadapan:

1. Masing-masing hukum dan sebabnya sama.

2. Hukum keduanya sama namun sebabnya berbeda

3. Sebab keduanya sama namun hukumnya berbeda

4. Masing-masing memiliki hukum dan sebab yang berbeda.

Keadaan pertama:

Jika hukum dan sebabnya sama maka mutlaq harus dibawa ke muqoyyad berbeda dengan pendapat Abu Hanifah. Contohnya firman Allah:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَ الدَّمُ

Artinya: Diharamkan atas kalian (memakan) bangkai dan darah (Al-Maidah :3) (mutlaq)

Dengan ayat :

أَوْ دَمًا مَسْفُوْحًا

Artinya: …atau darah yang mengalir (Al-An'am : 145) (muqoyyad)

Maka darah yang dimaksud dalam surat Al-Maidah ayat 3 tersebut adalah darah yang mengalir karena ditaqyid dengan surat Al-An'am ayat 145.

Keadaan kedua:

Jika hukumnya sama namun sebabnya berbeda seperti firman Allah tentang kaffaroh (denda) membunuh:

رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ

Artinya: …hamba sahaya yang beriman (An-Nisa 92) dengan firman Allah tentang kafarah sumpah dan dzihar

رَقَبَة

Artinya:…hamba sahaya (Al-Maidah: 89, Al-Mujadalah: 3) tanpa ditaqyid dengan unsur keimanan hamba sahaya.

Dalam hal ini, Malikiah dan sebagian Syafi'iah berpendapat mutlaq dibawa ke muqoyyad sehingga disyaratkan keimanan pada budak untuk kaffaroh sumpah dan dzihar. Adapun mayoritas Hanafiah dan sebagian Syafi'iah dan satu riwayat dari Imam Ahmad memilih bahwa mutlaq tidak perlu diangkat pada nash muqoyyad.

Keadaan ketiga:

Adapun jika hukumnya berbeda dan sebabnya sama maka sebagian ulama berpendapat mutlaq tidak dibawa ke muqoyyad (ini juga merupakan pendapat Ibnu Qudamah). Ulama yang lain berpendapat bahwa mutlaq dibawa ke muqoyyad. Contohnya puasa dan membebaskan budak karena dzihar, keduanya ditaqyid dengan firman Allah:

مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا

Artinya: ...sebelum kedua suami istri itu bercampur..( Al-Mujadalah :3)

Adapun memberi makan orang miskin mutlaq tanpa taqyid (pengarahan tertentu), maka harus ditaqyid juga dengan (..sebelum kedua suami istri itu bercampur..).

Keadaan keempat:

Jika sebab dan hukumnya berbeda maka para ulama telah sepakat bahwa mutlaq tidak dimasukkan ke dalam nash muqoyyad (Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi, Mudzakkiroh Usul Fiqh hal 411-412).

Berkaitan dengan perkara isbal, ternyata nash mutlaq dan nash muqoyyad menyinggungnya. Namun nash mutlaq tidak diikat nash muqoyyad. Sebab nash-nash yang ada termasuk kategori keadaan yang ke empat. Tidak ada khilaf dikalangan para ulama bahwa pada keadaan yang keempat (sebab dan hukumnya berbeda) mutlaq tidak boleh dibawa ke muqoyyad.

Penjelasan Syaikh Utsaimin

Syaikh Utsaimin menjelaskan : "Mengisbalkan pakaian ada dua bentuk :

Bentuk yang pertama: Menjulurkan pakaian hingga ke tanah dan menyeret-nyeretnya. Bentuk yang kedua: Menurunkan pakaian hingga dibawah mata kaki tanpa berakar pada kesombongan.

Jenis yang pertama adalah orang yang pakaiannya isbal hingga sampai ke tanah disertai kesombongan. Nabi shallallahu 'alihi wa sallam telah menyebutkan, pelakunya menghadapi empat hukuman : Allah tidak berbicara dengannya pada hari Kiamat, tidak melihatnya (yaitu pandangan rahmat), tidak menyucikannya serta mendapat adzab yang pedih. Inilah empat balasan bagi orang yang menjulurkan pakaiannya karena sombong…

Sedangkan pelaku isbal tanpa disertai kesombongan maka hukumannya lebih ringan . Dalam hadits Abu Hurairah, Nabi berkata: (Apa yang dibawah mata kaki maka di neraka). Nabi tidak menyebutkan kecuali satu hukuman saja. Juga hukuman ini tidak mencakup seluruh badan, tetapi hanya khusus tempat isbal tersebut (yang di bawah mata kaki). Jika seseorang menurunkan pakaiannya hingga di bawah mata kaki maka dia akan dihukum (bagian kakinya) dengan api neraka sesuai dengan ukuran pakaian yang turun dibawah mata kaki tersebut, tidak merata pada seluruh tubuh (Syarah Riyadhus Sholihin 2/522-523, Syaikh Utsaimin).

Hukum orang yang mengisbalkan bajunya karena sombong adalah: Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat, tidak berbicara dengannya, tidak menyucikannya, serta mendapat adzab yang pedih. Adapun orang yang menurunkan pakaiannya dibawah mata kaki maka hukumnya "di neraka" saja, dan ini adalah hukum juz'i (lokal) yang khusus (hanya menyangkut bagian tubuh yang pakaiannya melewati mata kaki saja-pent). Maka kalau kita geser mutlaq ke muqoyyad berkonsekuensi salah satu hadits mendustakan hadits yang lainnya.

Perhatikanlah titik penting ini. Jika hukum berbeda, lalu mutlaq dibawa ke muqoyyad (seperti permasalahan isbal) maka berdampak pada pendustaan salah satu hukum terhadap hukum lainnya. Karena jika engkau jadikan (Apa yang di bawah mata kaki di neraka) hukumnya seperti orang yang isbal karena sombong,….hukumnya jadinya apa?? Sanksinya bukan hukum khusus tetapi hukumannya (hukum yang pertama) naik menjadi lebih berat (berubah menjadi hukum yang kedua, dengan empat ancaman, sebagaimana telah lalu). Dan ini berarti hukum yang ada di hadits yang pertama adalah dusta.

Jenis aktifitasnya juga berbeda. Yang pertama menurunkan pakaiannya hingga dibawah mata kaki dan tidak sampai ke tanah tetapi dibawah mata kaki adapun yang kedua kerena dia menyeret-nyeret pakaiannya" (Syarah Usul min ilmil usul hal 335-336)

Dengan demikian maka kita mengetahui lemahnya pendapat Imam Nawawi tentang haramnya isbal karena sombong dan makruhnya isbal jika tanpa disertai takabur . Yang benar hukumnya adalah haram, sama saja karena sombong atau tidak. Bahkan faktanya, isbal ada adzab yang khusus, diancam dengan neraka kalau tanpa sombong, dan jika karena sombong maka diancam dengan empat hukuman. (Syarh Riyadlus Saalihin 2/523)



Hadits-hadits yang menunjukkan tidak dibawanya mutlaq ke muqoyyad

Hadits yang pertama

Adanya hadits-hadits tentang larangan isbal secara mutlaq. Diantaranya:

Dari Al-Mugiroh bin Syu'bah berkata, " Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam berkata:

يَا سُفْيَانُ بنِ سَهْلٍ لا تُسْبِلْ فَإِنَّ اللهَ لا يُحِبُّ الْمُسْبِلِيْنَ

"Wahai Sufyan bin Sahl, Janganlah engkau isbal!. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang isbal." (HR Ibnu Majah II/1183 no 3574 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 4004)

Dan hadits Hudzaifah, berkata, "Rasulullah memegangi betisnya dan berkata: "Ini adalah tempat sarung (pakaian bawah), jika engkau enggan maka turunkanlah,

فَإِنْ أَبَيْتَ فَلا حَقَّ لِلإِزَارِ فِي الْكَعْبَيْنِ dan jika enggau enggan maka tidak ada haq bagi sarung di kedua mata kaki."( HR At-Thirmidzi III/247 no 1783, Ibnu Majah II/1182 no 3572, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah V/481 no 2366).

Berdasarkan tekstual (dlohir) hadits ini, izar (pakaian bawah) tidak boleh diletakkan di mata kaki secara mutlaq, baik karena sombong atau tidak. (lihat As-Shahihah 6/409)

Berkata Nabi shallallahu 'alihi wa sallam ,

نِعْمَ الَّجُلُ خَرِيْم الأَسَدِي لَوْلا طُوْلُ جُمَّتِهِ وَإِسْبَالُ إِزَارِه

"Sebaik-baik orang adalah Khorim Al-Asadi, kalau bukan karena panjangnya jummahnya dan sarungnya yang isbal." (Berkata Syaikh Walid bin Muhammad, "Hadits hasan lighairihi, diriwayatkan oleh Ahmad (4/321,322,345) dari hadits Khorim bin Fatik Al-Asadi. Dan pada isnadnya ada perowi yang bernama Abu Ishaq, yaitu As-Sabi'i dan dia adalah seorang mudallis, dan telah meriwayatkan hadits ini dengan 'an'anah. Namun hadits ini ada syahidnya (penguatnya) yaitu dari hadits Sahl bin Al-Handzoliah yang diriwayatkan oleh Ahmad (4/179,180) dan Abu Dawud (4/348) dan pada sanadnya ada perowi yang bernama Qois bin Bisyr bin Qois At-Thaglabi, dan tidak meriwayatkan dari Qois kecuali Hisyam bin Sa'd Al-Madani. Berkata Abu Hatim: Menurut saya haditsnya tidak mengapa. Dan Ibnu Hibban menyebutnya di Ats-Tsiqoot. Berkata Ibnu Hajar tentang Hisyam: "Maqbul" –yaitu diterima haditsnya jika dikuatkan oleh riwayat yang lain dari jalan selai dia, dan jika tidak ada riwayat yang lain (mutaba'ah) maka haditsnya layyin-. Dengan demikian derajat hadits ini adalah hasan lighoirihi, alhamdulillah. Dan hadits ini telah dihasankan oleh Imam An-Nawawi dalam Riadhus Sholihin", lihat Al-Isbal, hal 13)



Hadits yang kedua

عَنْ عَمْرٍو بْنِ الشَّرِيْدِ قَالَ: أَبْعَدَ رَسُوْلُ اللهِ رَجُلاً يَجُرُّ إِزَارَهُ فَأَسْرَعَ إِلَيْهِ, أَوْ هَرْوَلَ فَقَالَ: "اِرْفَعْ إِزَارَكَ وَاتَّقِ اللهَ!" قَالَ:"إِنيِّ أَحْنَفَ تَصْطَلِكُ رُكْبَتَايَ, فَقَالَ: "اِرْفَعْ إِزَارَكَ فَإِنَّ كُلَّ خَلْقِ اللهِ حَسَنٌ". فَمَا رُئِيَ ذَلِكَ الرَّجُلُ بَعْدُ إِلاَّ إِزَارُهُ يُصِيْبُ أَنْصَافَ سَاقَيْهِ أَوْ إِلَى أَنْصَافَ سَاقَيْهِ

Dari 'Amr bin Syarid, berkata, "Rasulullah melihat dari jauh seseorang yang menyeret sarungnya (di tanah) maka Nabi pun bersegera segera atau berlari kecil untuk menghampirinya. Lalu beliau berkata, "Angkatlah sarungmu dan bertakwalah kepada Allah!" Maka orang tersebut memberitahu, "Kaki saya cacat (kaki x-pen), kedua lututku saling menempel." Nabi shallallahu 'alihi wa sallam tetap memerintahkan, "Angkatlah sarungmu. Sesungguhnya seluruh ciptaan Allah indah." (Setelah itu) orang tersebut tidak pernah terlihat lagi kecuali sarungnya sebatas pertengahan kedua betisnya." (HR. Ahmad IV/390 no 19490, 19493 dan At-Thobrooni di Al-Mu’jam Al-Kabiir VII/315 no 7238, VII/316 no 7241. Berkata Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawa’id V/124, “Dan para perawi Ahmad adalah para perawi As-Shahih”. Lihat Silsilah As-Shahihah no:1441)

Hadits ini dengan kasat mata menegaskan bahwa Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam tetap memerintahkan orang ini meski isbal bukan timbul dari rasa congkak, tetapi hanya bertujuan untuk menutupi kekurangannya (cacat). Bahkan Rasulullah tidak memberinya maaf. Bagaimana dengan kaki kita yang tidak cacat…? tentunya kita malu dengan sahabat orang tersebut yang rela terlihat cacatnya demi melaksanakan sunnah Nabi shallallahu 'alihi wa sallam.



Hadits yang ketiga

Hadits yang memadukan kedua bentuk isbal dalam satu redaksi :

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِي قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ :"إِزَارُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ, وَلا حَرَج - أَوْ وَلا جُنَاح – فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ, فَمَا كَانَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ, مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ

Dari Abu Said Al-Khudri berkata, "Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersabda: Sarung seorang muslim hingga tengah betis dan tidak mengapa jika di antara tengah betis hingga mata kaki. Segala (kain) yang di bawah mata kaki maka (tempatnya) di neraka. Barang siapa yang menyeret sarungnya (di tanah-pent) karena sombong maka Allah tidak melihatnya." (HR. Abu Daud no: 4093, Malik no: 1699, Ibnu Majah no: 3640. Hadits ini dishahihkan oleh Imam Nawawi dalam Riyadus Shalihin, Syaikh Albani dan Syaikh Syu'aib Al-Arnauth)

Syaikh Utsaimin menjelaskan bahwa Nabi shallallahu 'alihi wa sallam menyebutkan dua bentuk amal tersebut (isbal secara mutlaq dan isbal karena kesombongan-pen) dalam satu hadits, dan memerinci perbedaan hukum keduanya karena adzab keduanya berlainan. Artinya, kedua amal tersebut ragamnya berbeda sehingga berlainan juga pandangan hukum dan sanksinya. (As'ilah Muhimmah hal:30, sebagaimana dinukil dalam Al-Isbal hal: 26)> Hadits ini juga mendukung tidak perlunya membawakan nash yang mutlaq pada nash yang muqoyyad.



Hadits yang keempat

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ :قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : ": مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ", فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ :"فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُوْلِهِنَّ ؟" قَالَ :"يُرْخِيْنَ شِبْرا", فَقَالَتْ :"إِذاًَ تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ", قَالَ :"فَيُرْخِيْنَهُ ذِرَاعًا لا يَزِدْنَ عَلَيْهِ"

Dari Ibnu Umar, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersada: Barang siapa menjulurkan pakaiannya (di tanah) Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat." Ummu Salamah bertanya, "Apa yang harus dilakukan para wanita dengan ujung-ujung baju mereka?" Rasulullah menjawab, "Mereka menurunkannya (di bawah mata kaki) hingga sejengkal.” Kalau begitu akan tersingkap kaki-kaki mereka", jelas Ummu Slamah. Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam berkata (lagi):, "Mereka turunkan hingga sehasta dan jangan melebihi kadar tersebut".(HR At-Thirmidzi IV/223 no 1731 dan berkata, “Ini adalah hadits hasan shahih”, An-Nasa’i VIII/209 no 5337 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Ibnu Hajar mengkritik pandangan Imam Nawawi, isbal hanya haram saat bergandengan dengan kesombongan, dengan berkata: "…Kalau memang demikian, untuk apa Ummu Salamah istifsar (bertanya) berulang kali kepada Nabi tentang hukum para wanita yang menjulurkan ujung-ujung baju mereka?. Salah seorang Ummahatul Mukminin ini memahami bahwa isbal dilarang secara mutlaq baik karena sombong atau tidak, maka beliau pun menanyakan tentang hukum kaum wanita yang isbal lantaran mereka harus melakukannya untuk menutupi aurat mereka, sebab seluruh kaki perempuan adalah aurat. Maka Nabi pun menjelaskan, bahwa para wanita berbeda dari kaum laki-laki dalam hukum larangan isbal…" (Fathul Baari 10/319).

Syaikh Al-Albani memaparkan : "Nabi tidak mengizinkan para wanita untuk isbal lebih dari sehasta karena tidak ada manfaat di dalamnya (karena dengan isbal sehasta kaki-kaki mereka sudah tersembunyi -pen), maka para lelaki lebih pantas dilarang untuk menambah (panjang celana mereka, karena tidak ada faedahnya sama sekali)" (Ash-Shahihah VI/409)

Berkata Ibnu Hajar (Fathul Bari 10/319): Hadits Ummu Salamah ada syahidnya dari hadits Ibnu Umar diriwayatkan oleh Abu Dawud melalui jalan Abu As-Siddiq dari Ibnu Umar, beliau berkata: رَخَّصَ رَسُوْلُ اللهِ لأُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِيْنَ شِبْرًا ثُمَّ اسْتَزَدْنَهُ فَزَادَهُنَّ شِبْرًا Rasulullah memberi rukhsoh (keringanan) bagi para Ummahatul mu'minin (istri-istri beliau) (untuk menurunkan ujung baju mereka) sepanjang satu jengkal, kemudian mereka meminta tambah lagi, maka Rasulullah mengizinkan mereka untuk menambah satu jengkal lagi (HR Abu Dawud no 4119, dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani. Lihat juga As-Shahihah no 460). Perkataan Ibnu Umar "Rasulullah memberi rukhsoh" menunjukan bahwa hukum isbal pada asalnya haram, atau hukum menaikkan pakaian diatas mata kaki hukumnya adalah wajib. Karena kalimat "rukshoh" (keringanan/dispensasi) biasanya digunakan untuk menjatuhkan hal-hal yang asalnya adalah wajib (atau untuk melakukan hal-hal yang asalnya terlarang) karena suatu sikon.



Hadits yang kelima :

وَلا تَحْقِرَنَّ شَيْئًا مِنَ الْمَعْرُوْفِ وَ أَنْ تُكَلِّمَ أَخَاكَ وَ أَنْتَ مُنْبَسِطٌ إِلَيْهِ وَجْهُكَ, إِنَّ ذَلِكَ مِنَ الْمَعْرُوْفِ وَارْفَعْ إِزَارَكَ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ, فَإِنْ أَبَيْتَ فَإِلَى الْكَعْبَيْنِ, وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الإِزَارِ فَإِنَّهَا مِنَ الْمَخِيْلَةِ وَ إِنَّ اللهَ لا يُحِبُّ الْمَخِيْلَةَ

“Dan janganlah engkau meremehkan kebaikan sekecil apapun. Engkau berbicara dengan saudaramu sambil bermuka manis juga merupakan kebaikan. Angkatlah sarungmu hingga tengah betis! jika engkau enggan maka hingga dua mata kaki. Waspadalah engkau dari isbal karena sesungguhnya hal itu (isbal) termasuk kesombongan. Dan Allah tidak menyukai kesombongan.” (HR. Ahmad (V/64) no 20655, Abu Dawud (IV/56) no 4084, dan dari jalannya Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro (X/236) no 20882, Ibnu Abi Syaibah (V/166) no 24822, Abdurrozaq dalam mushonnafnya (XI/82) no 19982, At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Kabiir (VII/63) no 6384 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).

Ibnul 'Arabi menggariskan, “Seseorang tidak boleh menjulurkan pakaiannya melewati mata kakinya kemudian berkilah : "Saya tidak menjulurkannya karena kesombongan". Karena larangan (dalam hadits) telah mencakup dirinya. Seseorang yang secara hukum terjerat dalam larangan, tidak boleh berkata (membela diri), saya tidak mengerjakannya karena 'illah (sebab) larangan pada hadits (yaitu kesombongan) tidak muncul pada diri saya. Hal seperti ini adalah klaim (pengakuan) yang tidak bisa diterima, sebab tatkala dia memanjangkan ujung pakaiannya sejatinya orang tadi menunjukan karakter kesombongannya."

Usai menukil ungkapan Ibnu ‘Arabi di atas, Ibnu Hajar menetapkan : "Kesimpulannya, isbal berkonsekuensi (melazimkan) pemanjangan pakaian. Memanjangkan pakaian berarti (unjuk) kesombongan walaupun orang yang memakai pakaian tersebut tidak berniat sombong." ( Fathul Baari 10/325)

Walhasil, isbal yang bebas dari niat untuk sombong adalah kesombongan juga. Dan jika berkombinasi dengan selipan sombong maka menjadi sombong kuadrat.



SANGGAHAN DALIL KEDUA

Kisah Abu Bakar As-Shidiq kadang-kadang menjadi acuan alternatif sebagian orang untuk melegalisasikan isbal yang dilakukannya. Berikut ini redaksinya:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ قَالَ : مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ, قَالَ أَبُوْ بَكْرٍ : يَا رَسُوْلَ اللهِ, إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ إِزَارِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ. فَقَالَ النَّبِيُّ : لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلَاءَ

Dari Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu 'alihi wa sallam, beliau bersabda, " Barang siapa yang menyeret pakaiannya (di tanah) karena sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat.", Abu Bakar mengeluh "Wahai Rasulullah, sesungguhnya salah satu sisi sarung (pakaian bawah)ku (melorot) turun (melebihi batas mata kaki) kecuali kalau aku (senantiasa) menjaga sarungku dari isbal". Nabi shallallahu 'alihi wa sallam mengatakan :"Engkau bukan termasuk yang melakukannya karena sombong." (HR Al-Bukhari no 5784)

Dengan berbekal tekstual tanya-jawab di atas, tersimpul ungkapan demikian:”Saya isbal bukan lantaran sikap sombong persis seperti pengakuan kepada Rasullah shallallahu 'alihi wa sallam, tanpa ada unsur takabur. Saya dan Abu Bakar memiliki kedudukan sama di depan hukum Allah, apa yang boleh bagi Abu Bakar maka boleh juga bagi saya. Kalau Abu Bakar boleh untuk isbal tanpa sombong maka saya pun juga boleh melakukannya."

Maka jawabannya :

Ibnu Hajar menjelaskan :"Sebab isbalnya sarung Abu Bakar adalah karena tubuhnya yang kurus". (Fathul Baari 10/314)

Ibnu Hajar menambah, "Pada riwayat Ma'mar yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad (redaksinya):

إِنَّ إِزَارِي يَسْتَرْخِي أَحْيَانًا

Sesungguhnya sarungku terkadang turun ." (Fathul Baari 10/314)

Abu Bakar adalah orang yang kurus, jika beliau bergerak, berjalan atau melakukan gerakan yang lainnya, pakaian bawahnya (izar), melorot turun tanpa disengaja. Namun jika beliau menjaga (memperhatikan) sarungnya maka tidak menjadi turun.

Hadits ini menunjukan bahwa secara mutlak, tidak masalah, sarung yang terjulur di bawah mata kaki kalau tanpa sengaja (Fathul Baari 10/314), sebagaimana Rasulullah pernah mengisbal sarung beliau tatkala tergesa-gesa untuk shlolat gerhana matahari. Abu Bakroh menceritakan:

خَسَفَتِ الشَّمْسُ وَنَحْنُ عِنْدَ النَّبِيِّ, فَقَامَ يَجُرُّ ثَوْبَهُ مُسْتَعْجِلاً حَتَّى أَتَى الْمَسْجِدَ

"Terjadi gerhana matahari dan kami sedang berada di sisi Nabi, maka Nabi pun berdiri dalam keadaan mengisbal sarung beliau karena tergea-gesa, sampai memasuki masjid." (HR Al-Bukhari no 5785)

Ibnu Hajar berkesimpulan, "Pada hadits ini (terdapat dalil) bahwa isbal (yang muncul) dengan alasan ketergesaan tidak termasuk dalam larangan" (Al-Fath 10/315)

Ada beberapa point untuk mencounter orang yang bepegang erat dengan hadits Abu Bakar:

1. Sangat tepat bahwa anda dan Abu Bakar sama kedudukannya di mata hukum, apa yang menjadi dispensasi bagi Abu Bakar juga berlaku bagi saudara. Akan tetapi, apakah isi kalbu anda sama persis dengan yang terdapat dalam hati Abu Bakar??!!.

2. Abu Bakar kita pastikan tidak sombong karena ada nash sharih dan persaksian dari Nabi shallallahu 'alihi wa sallam bahwasanya Ash-Shiddiq tidak sombong. Kalau saudara bisa menghadirkan persaksian Nabi bahwa saudara bebas dari kecongkakan saat berisbal-ria, maka kami sami'na wa atha'na. Bahkan Syaikh Utsaimin sendiri menantang: "Jika kami mengingkarimu maka silahkan kau potong lidah kami". Namun ini mustahil, bagaimana mungkin anda membawakan mendatangkan persaksian Rasulullah. (Syarh Al-Ushul min 'ilmil ushul 335)

3. Isbal yang terjadi pada Abu Bakar bukan karena faktor kesengajaan. Beliau bahkan menghindarinya, namun karena beliau orang yang tidak berbadan gemuk, akibatnya pakaian bawah beliau melorot turun di bawah mata kaki. Adapun anda, sengaja melakukannya, bahkan kepada penjahit, anda menginsruksikan "panjangkan celanaku (sekian),", "turunkan celanaku (sekian)".

4. Anggaplah argumentasi anda itu benar bahwa isbal tanpa kesombongan tidak bermasalah, namun secara implisit, jika saudara sedang isbal berarti saudara sedang memproklamirkan diri bahwa saudara bukanlah orang yang sombong tatkala sedang berisbal. Padahal Allah berfirman : فَلا تُزَكُّوْا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى . Artinya: "Maka Janganlah Kalian mentazkiah diri kalian, Allah lebih tahu siapa yang bertaqwa"

5. Berkaitan dengan kisah Abu Bakar radhiyallahu 'anhu, tidak ada satu riwayat pun yang menceritakan, usai mendengarkan pernyataan Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam tersebut di atas, lantas beliau ia berisbal ria sepanjang hari. Pada prinsipnya, riwayat tersebut menunjukkan bahwa pakaian bawah beliau tidak melewati mata kaki, akan tetapi tanpa disengaja turun, sehingga beliau harus menariknya kembali. Berbeda dengan mereka yang dari awal pakaiannya melebihi mata kaki, dengan demikian kisah Abu Bakar tidak bisa dijadikan sebagai pegangan.



Sebuah renungan…

Sombong adalah masalah hati. Saat menegur orang yang isbal sebagaiamana yang dipraktekan oleh Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam demikian juga para sahabat, mereka tidak pernah sama sekali bertaanya sebelum menegur: "Apakah engkau melakukannya karena sombong? Kalau tidak, no problem. Kalau benar lantaran sombong, angkat celanamu!" Seandainya isbal tanpa diiringi sombong diijinkan, artinya tatkala menegur orang yang isbal seakan-akan Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam sedang menuduhnya sombong. Demikian juga para sahabat tatkala menegur orang yang isbal berarti telah menuduhnya sombong. Padahal kesombongan tempatnya di hati, sesuatu yang sama sekali tidak diketahui oleh Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam dan para sahabat.

Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersabda : إِنِّي لَمْ أُوْمَرْ أَنْ أُنَقِّبَ قُلُوْبَ النَّاسِ . Artinya: "Sesungguhnya aku tidak diperintah untuk mengorek isi hati manusia ." (HR :Bukhari no 4351)

Syaikh Bakr Abu Zaid berargumen, "Kalau larangan isbal hanya hanya bertautan dengan sikap sombong, tidak terlarang secara mutlak, maka pengingkaran terhadap isbal tidak boleh sama sekali, karena kesombongan merupakan amalan hati. Padahal telah terbukti pengingkaran (Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallamdan para sahabat) terhadap orang yang isbal tanpa mempertimbangkan motivasi pelakunya. (sombong atau tidak)." (Haduts Tsaub hal 22)

Ibnu Umar bercerita, "Saya melewati Rasulullah dan sarungku isbal, maka Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam berkomentar: "Wahai Abdullah, angkat sarungmu!". Aku pun mengangkatnya. "Angkat lagi!",kata beliau lagi. Maka aku pun tambah mengangkatnya. Setelah itu, aku selalu memperhatikan sarungku (agar tidak isbal)". Sebagian orang menanyakan: "Sampai mana (engkau mengangkat sarungmu)?". Ibnu Umar menjawab: "Hingga tengah dua betis" (HR: Muslim 5429)

Syaikh Al-Albani berkesimpulan: "Kisah ini merupakan bantahan kepada para masyaikh (para kyai, pen) yang memanjangkan jubah-jubah mereka hingga hampir menyentuh tanah dengan dalih mereka melakukannya bukan karena sombong. Mengapa mereka tidak meninggalkan isbal tersebut demi mengikuti perintah Nabi shallallahu 'alihi wa sallam kepada Ibnu Umar (untuk mengangkat sarungnya) ataukah hati mereka lebih suci dari isi hati Ibnu Umar?" (As-Shahihah 4/95).

Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam tetap menegur Ibnu Umar, padahal Ibnu Umar sebuah figur yang jauh dari kesombongan, bahkan beliau termasuk sahabat yang mulia dan paling bertakwa, namun Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam tidak membiarkannya isbal, beliau tetap memerintahkannya untuk mengangkat sarungnya. Bukankah ini menunjukan bahwa adab ini (tidak isbal) tidak hanya berlaku pada orang yang berniat sombong saja ?.

Bahkan Ibnu Umar sangat takut dirinya terjatuh dalam kesombongan karena memakai pakaian yang menunjukan kesombongan

Dari Qoz’ah berkata, “Aku melihat Ibnu Umar memakai pakaian yang kasar atau tebal, maka aku berkata kepadanya, “Sesungguhnya aku datang kepadamu membawa sebuah baju yang halus yang dibuat di Khurosaan dan aku senang jika aku melihat engkau memakainya.” Ibnu Umar berkata, “Perlihatkanlah kepadaku”, maka beliaupun memegangnya dan berkata, “Apakah ini dari kain sutra?”. Aku berkata, “Bukan, ia terbuat dari kain katun”. Beliau berkata, “Sesungguhnya aku takut untuk memakainya, aku takut aku menjadi seorang yang sombong lagi membanggakan diri dan Allah tidak suka semua orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (Siyar A’laam An-Nubalaa’ III/233)

Berkata Adz-Dzahabi mengomentari kisah ini, “Setiap pakaian yang menimbulkan pada disi seseorang sikap sombong dan membanggakan diri maka harus ditinggalkan meskipun pakaian tersebut bukan terbuat dari emas ataupun kain sutra. Karena sesungguhnya kami melihat seorang pemuda yang memakai jenis pakaian mahal yang harganya empat ratus dirham dan yang semisalnya, dan sikap sombong dan angkuh nampak sekali dalam cara jalannya, maka jika engkau menasehatinya dengan kelembutan maka ia akan menentang dan berkata, “Tidak ada rasa angkuh dan rasa sombong (pada diriku)”. Padahal Ibnu Umar takut rasa angkuh menimpanya.

Demikian juga engkau melihat seorang ahli fikih yang hidupnya mewah jika ditegur karena celananya yang molor hingga di bawah dua mata kaki dan dikatakan kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alihi wa sallam telah bersabda, ((Apa saja dari sarung yang di bawah mata kaki maka di neraka)), maka ia berkata, “Sesungguhnya ini hanya berlaku pada orang yang menjulurkan sarungnya karena sombong, dan aku tidaklah melakukannya karena sombong”, maka engkau lihat dia menentang dan berusaha menyatakan bahwa dirinya yang bodoh itu terbebas dari sifat sombong, dan ia pergi ke dalil yang umum (yang tidak menyebutkan kesombongan –pen) lalu ia khususkan dengan hadits lain yang terpisah yang menyebutkan kesombongan. Dia juga mencari dispensasi dengan berdalil dengan perkataan Abu Bakar As-Shiddiiq, “Wahai Rasulullah, sarungku molor (hingga di bawah mata kaki)”, maka Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam berkata, “Engkau tidaklah termasuk orang-orang yang melakukannya karena sombong”.

Maka kami katakan, “Abu Bakar tidaklah mengencangkan sarungnya di bawah mata kaki sejak awal, akan tetapi beliau mengencangkan sarungnya di atas mata kaki kemudian berikutnya sarungnya tersebut molor”…dan hukum larangan ini juga berlaku pada orang yang memanjangkan celana panjangnya hingga menutupi mata kaki….” (Siyar A’laam An-Nubalaa’ III/234)

Bukti lain, Nabi shallallahu 'alihi wa sallam juga menegur Jabir bin Sulaim, seorang penduduk dari Tsaqif (lihat : As-Shahihah no 1441), dan 'Amr bin Zuroroh Al-Anshori, merekapun akhirnya mengangkat sarung mereka hingga tengah betis (Lihat Hadduts Tsaub, hal 22) .



PERINGATAN (1) : Jika ada yang berkata : Ngapain membahas hukum isbal?, toh ini hanya permasalahan qusyur (kulit) agama, bukan masalah inti agama !!!

Kita katakan :

Para ulama dalam banyak tulisan-tulisan mereka telah menggandengkan antara hukum-hukum ibadah dan mu’amalah. Contohnya bisa kita lihat dalam buku-buku hadits seperti Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, dan yang lainnya, demikian juga dalam buku-buku fiqh Islam, maka kita akan dapati kitabul Adab dan kitabul Libaas (pakaian) berkaitan dengan ibadah seperti sholat dan puasa (Dan masalah isbal selain disebutkan oleh para ulama dalam bab tersendiri dia juga disebutkan oleh para ulama dalam bab sholat (yaitu berkaitan dengan pakaian dalam sholat). Hal ini menunjukan bahwa Islam memperhatikan dengan perkara-perkara ini (yang kalian anggap sebagai kulit semata) sebagaimana perhatian Islam terhadap ibadah. Allah telah berfirman,

مَّا فَرَّطْنَا فِي الكِتَابِ مِن شَيْءٍ (الأنعام : 38 )

“Tiadalah Kami lupakan sesuatu apapun di dalam Alkitab .”(QS. 6:38)

Orang-orang musyrik berkata kepada Salman Al-Farisi, “Sesungguhnya Nabi kalian mengajarkan kepada kalian segala sesuatu hingga adab buang air”, maka Salman berkata, “Benar, sesungguhnya ia telah melarang kami buang air besar atau buang air kecil sambil menghadap kiblat, atau kami beristinja’ (cebok) dengan menggunakan tangan kanan, atau kami beristinja’ dengan batu kurang dari tiga, atau kami beristinja’ dengan menggunakan kotoran atau tulang.” (HR Muslim I/223 no 262)

Seandainya isbal itu hanya sekedar perkara kulit agama, apa yang mendorong Nabi shallallahu 'alihi wa sallam dan para shahabat, demikian juga para ulama meyibukkan diri mereka untuk memperingatkan orang dari perkara kulit tersebut (baca: isbal)??. Nabi shallallahu 'alihi wa sallam sebagaimana telah lalu begitu bersemangat mengingatkan orang yang isbal. Karena terlalu bersemangatnya hingga beliau sambil berlari-lari kecil untuk memperingatkan orang tersebut. Demikian juga semangat para sahabat untuk mengingatkan orang dari isbal.

Muhammad bin Ziad berkata, "Tatkala melihat seseorang menyeret sarungnya (isbal), Saya mendengar Abu Hurairah meneriaki sambil menginjak-injakkan kakinya ke tanah, dan ketika itu Abu Hurairah adalah amir (penguasa) Bahrain: "Amir telah datang, Amir telah datang! Rasulullah pernah bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada orang yang mengisbal sarungnya karena sombong." (HR: Muslim :5430)

Cermatilah, bagaimana semangat Abu Hurairah dalam mengingatkan orang tersebut padahal Abu Hurairah ketika itu adalah seorang amir, namun kedudukannya tidak menyibukkan dia untuk tidak bernahi munkar. Dia tidak memandang isbal adalah perkara sepele sehingga dibiarkan saja mengingat kedudukannya yang tinggi sebagai penguasa Bahrain, yang tentunya adatnya seorang penguasa adalah penuh dengan kesibukan dengan perkara-perkara besar. Kapan kita menggebu-gebu untuk memperingatkan saudara-saudara kita dari isbal??

Ibnu Abdil Barr berkata, "Termasuk riwayat yang paling mengena tentang hal ini, apa yang diriwayatkan oleh Sufyan bin Uyaiynah dari Husain dari 'Amr bin Maimun berkata: "Tatkala Umar ditikam, manusia berdatangan menjenguk beliau. Diantara pembezuk, seorang pemuda dari Quraisy. Ia memberi salam kepada Umar. (Begitu hendak bergegas pergi) Umar melihat sarung pemuda tersebut dalam keadaan isbal, serta-merta beliau memanggilnya kembali dan berkata, "Angkat pakaianmu karena hal itu lebih bersih bagi pakaianmu dan engkau lebih bertaqwa pada Rabbmu." (Selengkapnya lihat Bukhari no:3700). 'Amr bin Maimun berkomentar :" Kondisi Umar ( yang kritis) tidak menghalanginya untuk menyuruh anak muda tadi agar mentaati Allah." (Fathul Malik Bi tabwibi At-Tamhid 9/384)

Berkata Ibnu Umar tatkala melihat sikap ayahnya ini,

عَجَبًا لِعُمَرَ إِنْ رَأَى حَقَّ اللهِ عَلَيْهِ فَلَمْ يَمْنَعْهُ مَا هُوَ فِيْهِ أَنْ تَكَلَّمَ بِهِ

“Umar sungguh menakjubkan, jika ia melihat hak Allah (yang wajib ia tunaikan) maka tidak akan mencegahnya kondisinya (yang sekarat tersebut) untuk berbicara (menegur) hak Allah tersebut.” (Mushonnaf Ibni Abi Syaibah V/166 no 24815)

Apakah kita menuduh Umar di akhir hayatnya dalam keadaan sekarat dengan perut yang robek hingga cairan yang beliau minum keluar melalui robekan tersebut, masih sempat-sempat memperhatikan masalah kulit agama?? Apa tidak ada masalah lain yang lebih signifikan hingga beliau sibuk-sibuk memperingatkan orang dari isbal padahal kondisinya sudah kritis??

Derajat hadits-hadits yang melarang isbal telah mencapai derajat mutawatir maknawi. Selayaknya kaum muslimin memperhatikan hal ini Sesungguhnya seluruh perkara yang menarik perhatian Nabi shallallahu 'alihi wa sallam adalah penting, walaupun masyarakat menganggapnya sepele. Oleh karena itu, seorang muslim tidak boleh meremehkan dosa apapun. Bukankah Nabi shallallahu 'alihi wa sallam telah bersabda , "Hati-hatilah terhadap dosa-dosa yang diremehkan." (HR. Ahmad I/402 no 3818, V/331 no 22860 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 3102)

عن حميد بن هلال قال قال عبادة بن قرط إنكم تأتون أشياء هي أدق في أعينكم من الشعر كنا نعدها على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم الموبقات قال فذكروا لمحمد صلى الله عليه وسلم قال فقال صدق أرى جر الإزار منه

Berkata Humaid bin Hilaal, “Ubadah bin Qorth –radhiallahu ‘anhu- berkata, "Sesungguhnya kalian akan melakukan perkara-perkara yang menurut kacamata kalian lebih ringan daripada sehelai rambut, namun menurut kami di zaman Rasulullah termasuk (dosa-dosa besar) yang membinasakan. Mereka pun menyebutkan perkataan Ubadah bin Qorth ini ke Muhammad bin Sirin, maka dia berkata, “Ia telah berkata benar dan menurutku mengisbal sarung termasuk perkara-perkara yang membinasakan tersebut." (Atsar riwayat Imam Ahmad dalam musnadnya III/470 no 15897, V/79 no 20769. Dan perkataan ‘Ubadah bin Qorth ini diucapkan oleh Anas bin Malik sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam shahihnya V/2381 no 6127)

Sungguh indah perkataan orang yang berkata, "Kalau bukan karena kulit tentu isi (buah) telah rusak."



PERINGATAN (2)

Jika ada yang nyeletuk : Haramnya isbal itu hanya pada izar (sarung), tidak berlaku pada pakaian model lain karena hadits-hadits isbal hanya menyinggung sarung. Pakaian bawah lainnya, celanan panjang misalnya, tidak mencakupnya .

Jawabannya :

Ini adalah syubhat yang aneh yang dilontarkan oleh orang-orang yang ingin lari dari hukum isbal. Hatinya tidak betah jika ia tidak isbal, wal ‘iyaadzu billah.

Adz-Dzahabi mengomentari hadits isbal: ("Sarung seorang mukmin hingga tengah betis"): "Hukum ini umum, mencakup sirwal (celana panjang), tsaub, jubah, …dan pakaian yang lainnya".

Berkata At-Thobari, "Datangnya kalimat izar (sarung) dalam hadits-hadits karena sebagian besar orang pada zaman Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam memakai sarung dan rida' (pakaian atas). Tatkala orang-orang memakai qomis dan jubah maka hukumnya adalah hukum sarung. Berkata Ibnu Battol, "ini adalah qiyas yang shohih, walaupun tidak datang nas (dalil khusus) yang menyebutkan tsaub (jubah) maka sesungguhnya larangan mencakup tsaub…" (Fathul bari 10/323)

Syaikh Bin Baz memaparkan, "Khitob (redaksi satu nash) jika memakai hukum yang gholib/dominan (خَرَجَ مَخْرَجَ الْغَالِبِ), maka tidak terpakai mafhumnya…..Hal ini sudah ma'ruf di kalangan para ulama, bahkan ini merupakan pendapat mayoritas Ahli Usul."

Hal ini dikarenakan, pada masa Nabi shallallahu 'alihi wa sallam, sarunglah yang paling sering dipakai. Imam Ahmad menambah: "Sarung adalah pakaian mereka (para sahabat)" (Lihat Fathul Bari, Ibnu Rojab Al-Hambali 2/175)

Syaikh Abdulmuhsin Al-'Abbad juga telah menegaskan bahwasanya kebanyakan hadits menyebutkan sarung (tidak menyabutkan gomis atau celana panjang-pen), karena sarung mudah untuk terjulur di bawah mata kaki karena banyak gerak atau berjalan. Berbeda dengan gomis, ia tidak mudah terjulur. (Lihat Ad-Dalil hal 25)

Ibnu Abdil Barr, "… hanya saja isbal pada qomis atau jenis pakaian yang lain tercela dalam setiap keadaan (isbal juga tercela walaupun tidak sombong -pen)." (Fathul Malik bi tabwibi At-Tamhid 9/384)

Ditambah lagi, ada juga hadits yang umum yang menunjukan bahwa pakaian apa saja melewati batas dua tumit, hukumnya haram.

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ :مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَفِي النَّارِ (رواه البخاري )

Dari Abu Hurairah, dari Nabi- bersabda :"Apa saja yang di bawah mata kaki maka di neraka"

Dan مَا mausulah memberi faedah umum, mencakup izar, celana, dan pakaian yang lainnya.

Renungan…

Pendapat untuk membawa nash yang mutlaq ke nash yang muqoyyad (dalam masalah isbal), pendukungnya menetapkan isbal tanpa kesombongan makruh dan tercela.

Imam Nawawi mengatakan:"…Tidak boleh mengisbal sarung dibawah mata kaki jika karena kesombongan. Namun jika tidak karena kesombongan maka makruh…"[Minhaj 14/287, 2/298 Kitabul Iman]

Ibnu Abdil Barr berkata : "… hanya saja isbal pada qomis atau jenis pakaian yang lain tercela dalam setiap keadaan (isbal juga tercela walaupun tidak sombong -pen)." [Fathul Malik bi tabwibi At-Tamhid 9/384]

Lantas, mengapa sebagian kita yang telah mengetahui makruhnya isbal walau tanpa disertai kesombongan masih saja isbal?. Kenapa kita, yang berperan sebagai penuntut ilmu dan calon da'i sudah membiasakan diri kita sejak dini untuk melakukan hal yang makruh?. Apa salahnya kita membiasakan diri dengan sunnah-sunnah Nabi shallallahu 'alihi wa sallam dan menghidupkannya. Bukankah Allah telah berfirman :

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُوْلِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةُ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللهَ وَالْيَوْمَ الْأَخِرَ

Artinya: "Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat." (Al-Ahzab : 21)

Ini adalah sebuah nasehat, barang siapa yang terkena syubhat dalam masalah isbal kemudian telah jelas baginya hukum isbal yang sesungguhnya, hendaknya dia segera berhenti dari isbalnya, seperti yang dilakukan seorang pemuda yang memakai pakaian dari san'a dalam keadaan isbal, maka Ibnu Umarpun menegurnya, seraya berkata: "Wahai pemuda, kemarilah!". Pemuda itu berkata: "Ada perlu apa, wahai Abu Abdirrohman?". Ibnu Umar berkata: "Celaka engkau, apakah engkau ingin Allah melihatmu pada hari Kiamat?". Dia menjawab: "Maha suci Allah, apa yang mencegahku hingga tidak menginginkan hal itu?". Ibnu Umar berkata: "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersabda: "Allah tidak melihat….". Maka pemuda tersebut tidak pernah terlihat lagi kecuali dalam keadaan tidak isbal hingga wafat." (HR Al-Baihaqi dan Ahmad, dishahihkan oleh Syakih Al-Albani di As-Shahihah 6/411)





Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja

www.firanda.com



Daftar Pustaka :

1. Al-Qur'an dan terjemahannya

2. Tafsir Ibnu Katsir, Darul Fikr (Beiruut)

3. Ruuhul Ma’aani, As-Sayyid Mahmuud Al-Aluusi, Dar Ihya At-Turoots (Beiruut)

4. Syarah Al-Ushul min ilml ushul, Syaikh Utsaimin, Dar Al-Bashiroh

5. Al-Minhaj (Syarah Shahih Muslim), Imam Nawawi, Dar Al-Ma'rifah

6. Mudzakkirah Usul Fiqh, Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi, Dar Al-Yaqin

7. Sunan At-Tirmidzi, Maktabah Al-Ma'arif

8. Sunan Abu Dawud, tahqiq Muhammad Muhyiddin Abdilhamid, terbitan Darul Fikr

9. Muwatta' Malik

10. Sunan Ibnu Majah

11. Sunan An-Nasa'i

12. Sunan Al-Baihaqi Al-Kubro, tahqiq Muhammad Abdul Qoodir ‘Ato, Maktabah Darul Baaz

13. Musnad Imam Ahmad, terbitan Maimaniah

14. Al-Mu’jam Al-Kabiir, At-Thobroni, tahqiq Hamdi bin Abdilmajid As-Salafi, cetakan kedua, Maktabah Al-Ulum wal Hikam

15. Musnad Asy-Syamiyiin, At-Thobrooni, tahqiq Hamdi bin Abdilmajid As-Salafi, cetakan pertama, Muassasah Ar-Risaalah

16. Mushonnaf Ibni Abi Syaibah, tahqiq Kamal Yusuf Al-Huut, cetakan pertama Maktabah Ar-Rusyd, Riyadh

17. At-Targhib wat tarhiib, Al-Mundziri, tahqiq Ibrahim Syamsuddiin, cetakan pertama, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah

18. Riyadhus Shalihin, tahqiq Sayikh Al-Albani, Al-Makatab Al-Islami. Dan tahqiq Syu'aib Al-Arnauth, Muassasah Ar-Risalah

19. Fathul Bari, Ibnu Hajar, Dar As-Salam, cetakan pertama

20. An-Nihayah fi Goribil Hadits, oleh Ibnul Atsir, tahqiq Syaikh Kholil Ma'mun, Dar Al-Ma'rifah

21. Al-Qoul Al-Mubin fi Akhtho' Al-Mushollin, oleh Syaikh Masyhur Hasan Salman, dar Ibnul Qoyyim, cetakan ketiga tahun 1995

22. Syarah Riyadus Shalihin, Syaikh Utsaimin, Dar Al-'Anan

23. At-Tamhiid, Ibnu ‘Abdilbarr, tahqiq Mushthofa bin Ahmad Al-‘Alawi, cetakan Wizaaroh Umumul Awqoof (Magrib)

24. Fathul Malik bi tabwibi At-Tamhid Li Ibni Abdil Bar Ala Muwatto' Al-imam Malik, Ust DR Mustafa Sumairoh 9/384, Darul Kutub Ilmiah

25. Hadduts Tsaub wal Uzrah wa Tahrim Al-Isbal wa Libas As-Syuhroh, Syaikh Bakr Abu Zaid, Darul 'Asimah

26. Al-Isbal ligharil khuyala', Walid bin Muhammad Nabih bin Saif An-Nasr

27. Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah, Syaikh Al-Albani

28. Ad-Dalil Al-Masaq fi itsbati sunnati wadli torfil qomis ila nisfis saq, Abdul Qodir Al-Junaid, Muassasah Ar-Royan

29. Siyar A’lam an-Nubala', Imam adz-Dzahabi, tahqiq Syu’aib Al-Arnauth dan Muhammad Nu’aim, cetakan ke 9, Muassasah Ar-Risalah

30. Majmu’ Fatawa wa Maqoolaat mutanawwi’ah, Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, tartib wa isyroof DR Muhammad bin Sa’d Asy-Syuwai’ir, terbitan Riasah idaarotil buhutsil ‘ilmiyah wal iftaa’, cetakan ke 3 tahun 1423 H

31. Majmu’ Fatawa wa Rasaa’il, Syaikh Ibnu 'Utsaimin, Darul Wathon
Selengkapnya...