Kamis, 25 November 2010

Apakah Hukum Isbal Hanya Untuk Orang Sombong

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

Pertanyaan: Apakah hukum memanjangkan pakaian, apakah untuk orang yang sombong dan tidak sombong? Apakah hukumnya apabila seseorang terpaksa melakukan hal itu, sama saja karena dipaksa oleh keluarganya jika ia masih kecil atau kebiasaan yang berlaku atas hal itu?
Jawaban: Hukumnya adalah haram bagi laki-laki berdasarkan hadits yang berbunyi:
Rasulullah  bersabda, "Yang berada di bawah dua mata kaki dari sarung (celana) maka di dalam neraka." Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahihnya. Dan dari Abu Dzarr, ia berkata:Rasulullah  bersabda, "Tiga golongan yang Allah  tidak berbicara kepada mereka pada hari kiamat, tidak memandang kepada mereka, tidak membersihkan mereka dan bagi mereka siksa yang pedih: (1) Orang yang menyebut-nyebut (untuk menyakiti) dengan apa yang telah dia berikan, (2) Orang yang mengulurkan sarungnya (hingga menutup mata kaki), (3) Orang yang menjual barangnya dengan sumpah palsu."
Dua hadits ini dan hadits lain yang memiliki pengertian yang sama berlaku umum pada orang yang mengulurkan pakaiannya karena sombong atau karena sebab yang lain, karena beliau  menyebutkan secara umum dan mutlak dan tidak mengkhususkan Dan apabila isbal (memanjangkan pakaian) karena sombong dosanya menjadi lebih besar dan ancamannya lebih berat, berdasarkan sabda Nabi :Rasulullah  bersabda, "Barangsiapa yang mengulurkan pakaiannya karena sombong niscaya Allah  tidak memandang kepadanya di hari kiamat."
Dan tidak boleh beranggapan bahwa larangan itu dikaitkan dengan sikap sombong karena Rasulullah  tidak mengkaitkan hal itu atasnya dalam hadits lain, yaitu sabdanya kepada sebagian sahabatnya:
Rasulullah 
bersabda, 'Jauhilah memanjangkan sarung maka sungguh ia termasuk sikap sombong."
Maka beliau menjadikan semua isbal termasuk sikap sombong karena biasanya tidak terjadi isbal kecuali seperti itu. Dan barangsiapa yang memanjangkan bukan karena sombong maka amal perbuatannya merupakan sarana menuju itu, dan sarana itu hukumnya sama seperti tujuan. Dan karena hal itu termasuk israf (berlebih-lebihan) dan menyebabkan pakaian terkena najis dan kotor. Karena inilah diriwayatkan dari Umar bahwa ia melihat seorang pemuda yang pakaiannya menyentuh tanah, ia berkata kepadanya: 'Angkatlah pakaianmu maka ia sesungguhnya lebih takut/taqwa kepada Rabb-mu dan lebih bersih untuk pakaianmu."
Adapun sabdanya  kepada Abu Bakar  tatkala ia berkata: Ya Rasulullah, sesungguhnya sarungku sering terulur kecuali saya menjaganya.' Beliau bersabda kepadanya:
Rasulullah bersabda, 'Engkau bukan termasuk orang yang melakukannya karena sombong.'
Maksud beliau  bahwa orang yang menjaga pakaiannya apabila terulur sehingga ia mengangkatnya tidak termasuk orang yang mengulur pakaiannya karena sombong karena memang ia tidak mengulurnya. Sesungguhnya terkadang terulur atasnya lalu ia mengangkat dan menjaganya. Tidak diragukan bahwa ini termasuk dimaafkan. Adapun orang yag sengaja mengulurnya, sama saja ia adalah celana atau sarung atau kemeja maka ia termasuk dalam ancaman dan tidak dimaafkan dalam mengulur pakaiannya, karena hadits-hadits shahih yang melarang mengulur mencakup secara umum dengan lafazhnya, maknanya dan tujuannya. Maka wajib kepada setiap muslim agar menjauhi isbal dan bertaqwa kepada Allah
Subhana hu wata'ala dalam hal itu, janganlah ia menurunkan pakaiannya dari mata kakinya, karena mengamalkan hadits-hadits shahih ini dan takut dari kemurkaan Allah Subhana hu wata'ala dan siksa-Nya. wallahu waliyuttaufiq.
Syaikh Bin Baz- Kitab Dakwah hal 128-129.

Selengkapnya...

Senin, 22 November 2010

Menjaga Lisan

Segala puji hanya bagi Allah subhanahu wa ta’ala shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah shalallahu ‘alai wasallam, dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi -Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan -Nya.. Amma Ba’du:
Di antara nikmat agung yang diberikan oleh Allah kepada kita adalah nikmat lisan. Allah subhanahu wa ta’alaberfirman
"Bukankah Kami telah memberikan kepadanya dua buah mata, lidah dan dua buah bibir".(QS. Al-Balad: 8-9)
Dan jika lisan ini tidak dimanfaatkan dalam ketaatan kepada Allah maka dia akan menjadi bumerang bagi pemilikinya. Allah berfirman: "Pada hari (ketika), lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan”. (QS. Al-Nur: 24)
Banyak nash syar’i yang menganjurkan untuk menjaga lisan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

"Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir." (QS. Qaf: 18)
Allah berfirman:
"Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "Ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung". (QS. Al-Nahl: 116)
Diriwayatkan oleh Al-Turmudzi di dalam kitab sunannya dari hadits riwayat Mu’adz radhiyallahu ‘anhu bahwa dia bertanya kepada Nabi Muhammad shalallahu ‘alai wasallam tentang amalan yang mendekatkannya kepada surga dan menjauhkannya dari neraka, maka Nabi Muhammad shalallahu ‘alai wasallam memberitahukannya tentang pokok perkara, tiangnya dan puncak suatu perkara kemudian beliau bersabda, “Apakah engkau mau aku beritahukan tentang apakah yang mengendalikan semua perkara itu?. Aku berkata: Ya, wahai Nabi Allah. Maka Mu’adz berkata: Beliaupun memegang lisannya dan bersabda: “Tahanlah lisanmu ini”. Aku bertanya: Wahai Nabi Allah, apakah kita akan disiksa karena apa yang kita ucapkan?. Maka beliau bersabda: Kamu kehilangan ibumu wahai Mu’adz, tidakkah banyak manusia yang tersungkur di dalam api neraka di atas wajah-wajah mereka atau di atas hidung mereka karena mereka telah menjadi tawanan bagi lisan-lisan mereka?.
Diriwayatkan oleh Imam Al-bukhari dan Muslim dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alai wasallam bersabda, “Sesungguhnya seorang hamba berkata dengan suatu perkataan yang tidak dicamkannya secara mendetil, akhirnya dia terjatuh dengan ucapannya itu ke dalam api neraka yang kedalamannya melebihi antara masyrik dan magrib”.
Maksud tidak dicamkan adalah tidak mengetahui atau menghiraukan apakah perkataannya itu termasuk ketaatan kepada Allah atau kemaksiatan?.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam kitab shahihnya dari hadits riwayat Sahl bin Sa’d bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alai wasallam bersabda, “Barangsiapa yang menjamin bagiku apa yang ada di antara kedua bibirnya dan apa yang ada di antara kedua kakinya maka aku akan menjamin baginya masuk surga”.
Diriwayatkan oleh Al-Turmudzi di dalam kitab sunannya dari Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu berkata, “Wahai Rasulullah apakah keselamatan tersebut?. Maka Nabi Muhammad shalallahu ‘alai wasallam bersabda, “Jagalah lisanmu, hendaklah engkau merasa lega dengan rumahmu dan tangisilah kesalahanmu”.
beritahukanlah kepadaku suatu perkara yang aku jadikan sebagai pegangan bagiku. Rasulullah shalallahu ‘alai wasallam bersabda, “Katakanlah: Allah adalah Tuhanku dan istiqomahlah. Aku bertanya: Wahai Rasulullah, perkara apakah yang paling engkau khawatirkan terhadap diriku?. Maka beliau memegang lisannya kemudian bersabda: Ini!.
Abdullah bin Mas’ud berkata, “Aku telah memperingatkan kalian terhadap perkataan yang berlebihan, cukuplah bagi kalian ungkapan yang bisa memenuhi kebutuhan”.
Muhammad bin Wasi’ berkata kepada Malik bin Dinar: Wahai Abi Yahya, menjaga lisan lebih sulit bagi manusia daripada menjaga harta dinar dan dirham”.
Al-Auza’i berkata, “Umar bin Abdul Aziz rahimahullah telah menulis bagi kami sebuah pesan yang tidak akan pernah dijaga oleh orang lain selain diriku dan Mahul: Amma Ba’du... sesungguhnya orang yang memperbanyak mengingat mati, maka dia akan rela dengan harta duniawi yang sedikit, dan barangsiapa yang menyadari bahwa perkataannya sebagai bagian dari amalnya maka dia akan sedikit bicara pada perkara yang tidak bermanfaat”.
Abdullah bin Mas’ud berkata: Demi Allah yang tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain diri -Nya, tidak ada sesuatu yang paling membutuhkan pengekangan dalam masa yang lama kecuali lisan”.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Ketahuilah bahwa seyogyanya bagi orang yang mukallaf untuk menjaga lisannya dari segala bentuk ungkapan kecuali bicara yang mendatangkan kebaikan, lalu pada saat suatu pembicaraan memiliki perbandingan yang sama antara dilakukan atau ditinggalkan maka yang sunnah adalah meninggalkannya, sebab bisa jadi perkataan yang mubah akan mengarahkan seseorang pada perkataan yang haram atau makruh, bahkan hal ini banyak terjadi atau telah bisa terjadi di dalam kebiasaan manusia, dan keselamatan itu tidak ada bandingannya”.
Dan gerakan anggota badan yang paling buruk adalah bergeraknya lisan, dia bisa mendatangkan bahaya bagi seorang hamba.
Ibnul Qoyyim berkata, “Termasuk perkara yang mengagumkan jika seseorang menjaga dirinya dari makanan yang diharamkan, atau berbuat zalim, berzina, mencuri, meminum khamar dan melihat kepada perkara yang diharamkan dan lainnya, namun sulit bagi seseorang menjaga dan menahan garakan lisannya, bahkan orang yang dikenal sebagai orang yang istiqomah dalam agama, zuhud dan ahli ibadah terkadang dia berbicara dengan kata-kata yang mendatangkan kemurkaan Allah , hal itu terjadi tanpa disadarinya, sehingga dengan satu kata itu dia terjebak ke dalam api neraka pada kedalaman yang lebih jauh dari masyrik dan magrib, terkadang engkau bisa menyaksikan orang yang menjaga dirinya dari perbuatan keji dan zalim, namun lisannya mencincang dan menyembelih kehormatan orang yang hidup dan mati, tanpa dirinya menyadari apa yang telah diucapkannya itu”.
Dan jika engkau ingin mengetahui hal itu maka renungkanlah sebuah riwayat dari Muslim di dalam kitab shahihnya dari Jundub bin Abdullah bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alai wasallam menceritakan bahwa seorang lelaki berkata: Demi Allah, sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni si fulan, dan sesungguhnya Allah Ta’ala berkata: Siapakah yang berani bersumpah dengan diri -Ku bahwa Aku tidak mengampuni si fulan?, sesungguhnya Aku telah mengampuni si fulan dan menghapuskan semua pahala amal ibadahmu”. Atau sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi Muhammad
shalallahu ‘alai wasallam .
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Dia telah mengucapkan satu kata yang membinasakan dunia dan akheratnya, seorang lelaki menceritakan kejelekan seorang lelaki lainnya, maka temannya berkata: Apakah engkau telah memerangi bangsa Romawi?. Lelaki tersebut berkata: Aku tidak pernah melakukannya, lalu teman itu berkata: Orang Nashrani selamat dari ceritamu namun saudaramu sendiri tidak selamat dari lisanmu”.
Sebagian ulama berkata: sembilan persepuluh dosa-dosa datang akibat lisan”.
Seorang penyair berkata:
Wahai sekalian manusia!, hendaklah jaga lisanmu ini
Jangan sampai mengigitmu, sungguh dia ular berbisa
Banyak orang mati di dalam kubur akbiat lisannya
Padahal pribadinya ditakuti oleh para pemberani
Sebagian ahlul ilmi berkata: Lisan memiliki dua bencana yang besar, jika seseorang selamat dari satu bencana maka dia tidak akan selamat dari bencana yang lainnya, yaitu bencana diam terhadap kebenaran atau bencana berbicara dalam kebatilan, bahkan terkadang, dalam suatu saat salah satu dari keduanya lebih berbahaya dari yang lain, maka orang yang diam terhadap kebenaran adalah setan yang bisu, bermaksiat kepada Allah, riya’, cari muka jika dia tidak khawatir terhadap dirinya. Seperti orang yang melihat kemungkaran di hadapan matanya padahal dia mampu mengubahnya namun hal itu tidak dilakukannya. Diriwayatkan oleh Abi Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alai wasallam bersabda, “Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran maka hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya dan jika dia tidak mampu maka hendaklah dia mengubahnya dengan lisannya, lalu jika dia tidak mampu maka hendaklah dia mengubahnya dengan hatinya, dan itu adalah cermin selemah-lemah keimanan”.
Bencana yang kedua: Berbicara dalam perkara yang bathil, itulah setan yang bisa berbicara yang bermaksiat kepada Allah, dan banyak orang yang menyimpang dalam ucapan dan diamnya, mereka berada dalam dua sisi ini, dan orang yang mengambil jalan pertengahan itulah orang yang berada di dalam jalan yang lurus, mereka menahan lisan mereka terhadap kebatilan dan membebaskannya pada ucapan yang mendatangkan manfaat bagi mereka di akherat, kita tidak melihat salah seorang dari mereka berbicara dengan suatu kata yang sia-sia dan tidak mendatangkan manfaat, apalagi kalau ucapan tersebut akan mendatangkan kemudharatan di akherat kelak, yaitu pada hari kiamat nanti, pada saat dia memiliki simpanan kebaikan yang besar sebesar gunung-gunung, namun akhirnya dia mendapatkan lisannya menghancurkan semua pahalanya tersebut, dan ada sesorang datang dengan keburukan sebesar gunung-gunung yang besar namun dia mendapatkan lisannya menghancurkan keburukan tersebut, dan keburukan tersebut dihancurkan oleh lisannya dengan memperbanyak berzikir kepada Allah atau apapun yang berhubungan dengannya
Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan tiada daya dan upaya kecuali dengan kehendak Allah.
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alai wasallam dan kepada keluarga, shahabat serta seluruh pengikut beliau.

Sumber:www.islamhouse.com
Selengkapnya...

Jumat, 19 November 2010

Hidup Tanpa Musik

Kontroversi Seputar Musik dan Nyanyian

Kontroversi tentang musik seakan tak pernah berakhir. Baik yang pro maupun kontra masing-masing menggunakan dalil. Namun bagaimana para sahabat, tabi’in, dan ulama salaf memandang serta mendudukkan perkara ini? Sudah saatnya kita mengakhiri kontroversi ini dengan merujuk kepada mereka.
Musik dan nyanyian, merupakan suatu media yang dijadikan sebagai alat penghibur oleh hampir setiap kalangan di zaman kita sekarang ini. Hampir tidak kita dapati satu ruang pun yang kosong dari musik dan nyanyian. Baik di rumah, di kantor, di warung dan toko-toko, di bus, angkutan kota ataupun mobil pribadi, di tempat-tempat umum, serta rumah sakit. Bahkan di sebagian tempat yang dikenal sebagai sebaik-baik tempat di muka bumi, yaitu masjid, juga tak luput dari pengaruh musik.

Merebaknya musik dan lagu ini disebabkan banyak dari kaum muslimin tidak mengerti dan tidak mengetahui hukumnya dalam pandangan Al-Qur`an dan As- Sunnah. Mereka menganggapnya sebagai sesuatu yang mubah, halal, bahkan menjadi konsumsi setiap kali mereka membutuhkannya. Jika ada yang menasihati mereka dan mengatakan bahwa musik itu hukumnya haram, serta merta diapun dituduh dengan berbagai macam tuduhan: sesat, agama baru, ekstrem, dan segudang tuduhan lainnya.

Namun bukan berarti, tatkala seseorang mendapat kecaman dari berbagai pihak karena menyuarakan kebenaran, lantas menjadikan dia bungkam. Kebenaran harus disuarakan, kebatilan harus ditampakkan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
“Janganlah rasa segan salah seorang kalian kepada manusia, menghalanginya untuk mengucapkan kebenaran jika melihatnya, menyaksikannya, atau mendengarnya.” (HR. Ahmad, 3/50, At-Tirmidzi, no. 2191, Ibnu Majah no. 4007. Dishahihkan oleh Al-Albani rahimahullahu dalam Silsilah Ash-Shahihah, 1/322)

Terlebih lagi, jika permasalahan yang sebenarnya dalam timbangan Al-Qur`an dan As-Sunnah adalah perkara yang telah jelas. Hanya saja semakin terkaburkan karena ada orang yang dianggap sebagai tokoh Islam berpendapat bahwa hal itu boleh-boleh saja, serta menganggapnya halal untuk dikonsumsi kaum muslimin. Di antara mereka, adalah Yusuf Al-Qaradhawi dalam kitabnya Al-Halal wal Haram, Muhammad Abu Zahrah, Muhammad Al-Ghazali Al-Mishri, dan yang lainnya dari kalangan rasionalis. Mereka menjadikan kesalahan Ibnu Hazm rahimahullahu sebagai tameng untuk membenarkan penyimpangan tersebut.

Oleh karenanya, berikut ini kami akan menjelaskan tentang hukum musik, lagu dan nasyid, berdasarkan Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, serta perkataan para ulama salaf.

Definisi Musik

Musik dalam bahasa Arab disebut ma’azif, yang berasal dari kata ‘azafa yang berarti berpaling. Kalau dikatakan: Si fulan berazaf dari sesuatu, maknanya adalah berpaling dari sesuatu. Jika dikatakan laki-laki yang ‘azuf dari yang melalaikan, artinya yang berpaling darinya. Bila dikatakan laki-laki yang ‘azuf dari para wanita artinya adalah yang tidak senang kepada mereka.

Ma’azif adalah jamak dari mi’zaf, dan disebut juga ‘azfun. Mi’zaf adalah sejenis alat musik yang dipakai oleh penduduk Yaman dan selainnya, terbuat dari kayu dan dijadikan sebagai alat musik. Al-‘Azif adalah orang yang bermain dengannya.

Al-Laits rahimahullahu berkata: “Al-ma’azif adalah alat-alat musik yang dipukul.”

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu berkata: “Al-ma’azif adalah alat-alat musik.”

Al-Qurthubi rahimahullahu meriwayatkan dari Al-Jauhari bahwa al-ma’azif adalah nyanyian. Yang terdapat dalam Shihah-nya bahwa yang dimaksud adalah alat- alat musik. Ada pula yang mengatakan maknanya adalah suara-suara yang melalaikan.

Ad-Dimyathi berkata: “Al-ma’azif adalah genderang dan yang lainnya berupa sesuatu yang dipukul.” (lihat Tahdzib Al-Lughah, 2/86, Mukhtarush Shihah, hal. 181, Fathul Bari, 10/57)

Al-Imam Adz-Dzahabi rahimahullahu berkata: “Al-ma’azif adalah nama bagi setiap alat musik yang dimainkan, seperti seruling, gitar, dan klarinet (sejenis seruling), serta simba.” (Siyar A’lam An-Nubala`, 21/158)

Ibnul Qayyim rahimahullahu berkata bahwa al-ma’azif adalah seluruh jenis alat musik, dan tidak ada perselisihan ahli bahasa dalam hal ini. (Ighatsatul Lahafan, 1/260-261)




Mengenal Macam-Macam Alat Musik

Alat-alat musik banyak macamnya. Namun dapat kita klasifikasi alat-alat tersebut ke dalam empat kelompok:

Pertama: Alat-alat musik yang diketuk atau dipukul (perkusi).
Yaitu jenis alat musik yang mengeluarkan suara saat digoncangkan, atau dipukul dengan alat tabuh tertentu, (misal: semacam palu pada gamelan, ed.), tongkat (stik), tangan kosong, atau dengan menggesekkan sebagiannya kepada sebagian lainnya, serta yang lainnya. Alat musik jenis ini memiliki beragam bentuk, di antaranya seperti: gendang, kubah (gendang yang mirip seperti jam pasir), drum, mariba, dan yang lainnya.

Kedua: Alat musik yang ditiup.
Yaitu alat yang dapat mengeluarkan suara dengan cara ditiup padanya atau pada sebagiannya, baik peniupan tersebut pada lubang, selembar bulu, atau yang lainnya. Termasuk jenis ini adalah alat yang mengeluarkan bunyi yang berirama dengan memainkan jari-jemari pada bagian lubangnya. Jenis ini juga beraneka ragam, di antaranya seperti qanun dan qitsar (sejenis seruling).

Ketiga: Alat musik yang dipetik.
Yaitu alat musik yang menimbulkan suara dengan adanya gerakan berulang atau bergetar (resonansi), atau yang semisalnya. Lalu mengeluarkan bunyi saat dawai/senar dipetik dengan kekuatan tertentu menggunakan jari-jemari. Terjadi juga perbedaan irama yang muncul tergantung kerasnya petikan, dan cepat atau lambatnya gerakan/getaran yang terjadi. Di antaranya seperti gitar, kecapi, dan yang lainnya.

Keempat: Alat musik otomatis.
Yaitu alat musik yang mengeluarkan bunyi musik dan irama dari jenis alat elektronik tertentu, baik dengan cara langsung mengeluarkan irama, atau dengan cara merekam dan menyimpannya dalam program yang telah tersedia, dalam bentuk kaset, CD, atau yang semisalnya. (Lihat risalah Hukmu ‘Azfil Musiqa wa Sama’iha, oleh Dr. Sa’d bin Mathar Al-‘Utaibi)

Dalil Al Quran Tentang Haramnya Musik dan Lagu

Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (Luqman: 6)

Ayat Allah Subhanahu wa Ta'ala ini telah ditafsirkan oleh para ulama salaf bahwa yang dimaksud adalah nyanyian dan yang semisalnya. Di antara yang menafsirkan ayat dengan tafsir ini adalah:

Abdullah bin ‘Abbas Radhiallahu'anhu, beliau mengatakan tentang ayat ini: “Ayat ini turun berkenaan tentang nyanyian dan yang semisalnya.” (Diriwayatkan Al-Imam Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad (no. 1265), Ibnu Abi Syaibah (6/310), Ibnu Jarir dalam tafsirnya (21/40), Ibnu Abid Dunya dalam Dzammul Malahi, Al-Baihaqi (10/221, 223), dan dishahihkan Al-Albani dalam kitabnya Tahrim Alat Ath-Tharb (hal. 142-143)).

Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhu, tatkala beliau ditanya tentang ayat ini, beliau menjawab: “Itu adalah nyanyian, demi Allah yang tiada Ilah yang haq disembah kecuali Dia.” Beliau mengulangi ucapannya tiga kali. (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya, Ibnu Abi Syaibah, Al-Hakim (2/411), dan yang lainnya. Al-Hakim mengatakan: “Sanadnya shahih,” dan disetujui Adz-Dzahabi. Juga dishahihkan oleh Al-Albani, lihat kitab Tahrim Alat Ath-Tharb hal. 143)

‘Ikrimah rahimahullahu. Syu’aib bin Yasar berkata: “Aku bertanya kepada ‘Ikrimah tentang makna (lahwul hadits) dalam ayat tersebut. Maka beliau menjawab: ‘Nyanyian’.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Tarikh-nya (2/2/217), Ibnu Jarir dalam tafsirnya, dan yang lainnya. Dihasankan Al-Albani dalam At-Tahrim hal. 143).

Mujahid bin Jabr rahimahullahu. Beliau mengucapkan seperti apa yang dikatakan oleh ‘Ikrimah. (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no. 1167, 1179, Ibnu Jarir, dan Ibnu Abid Dunya dari beberapa jalan yang sebagiannya shahih).
Dan dalam riwayat Ibnu Jarir yang lain, dari jalan Ibnu Juraij, dari Mujahid, tatkala beliau menjelaskan makna al-lahwu dalam ayat tersebut, beliau berkata: “Genderang.” (Al-Albani berkata: Perawi-perawinya tepercaya, maka riwayat ini shahih jika Ibnu Juraij mendengarnya dari Mujahid. Lihat At-Tahrim hal. 144)

Al-Hasan Al-Bashri Rahimahullah, beliau mengatakan: “Ayat ini turun berkenaan tentang nyanyian dan seruling.”
As-Suyuthi rahimahullahu menyebutkan atsar ini dalam Ad-Durrul Mantsur (5/159) dan menyandarkannya kepada riwayat Ibnu Abi Hatim. Al-Albani berkata: “Aku belum menemukan sanadnya sehingga aku bisa melihatnya.” (At-Tahrim hal. 144)

Oleh karena itu, berkata Al-Wahidi dalam tafsirnya Al-Wasith (3/441): “Kebanyakan ahli tafsir menyebutkan bahwa makna lahwul hadits adalah nyanyian. Ahli ma’ani berkata: ‘Termasuk dalam hal ini adalah semua orang yang memilih hal yang melalaikan, nyanyian, seruling, musik, dan mendahulukannya daripada Al-Qur`an.”




Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
“Maka apakah kalian merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kalian menertawakan dan tidak menangis? Sedangkan kalian ber-sumud?” (An-Najm: 59-61)

Para ulama menafsirkan “kalian bersumud” maknanya adalah bernyanyi. Termasuk yang menyebutkan tafsir ini adalah:

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Beliau berkata: “Maknanya adalah nyanyian. Dahulu jika mereka mendengar Al-Qur`an, maka mereka bernyanyi dan bermain- main. Dan ini adalah bahasa penduduk Yaman (dalam riwayat lain: bahasa penduduk Himyar).” (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya (27/82), Al- Baihaqi (10/223). Al-Haitsami berkata: “Diriwayatkan oleh Al-Bazzar dan sanadnya shahih.” (Majma’ Az-Zawa`id, 7/116)

‘Ikrimah rahimahullahu. Beliau juga berkata: “Yang dimaksud adalah nyanyian, menurut bahasa Himyar.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Syaibah, 6/121)

Ada pula yang menafsirkan ayat ini dengan makna berpaling, lalai, dan yang semisalnya. Ibnul Qayyim rahimahullahu berkata: “Ini tidaklah bertentangan dengan makna ayat sebagaimana telah disebutkan, bahwa yang dimaksud sumud adalah lalai dan lupa dari sesuatu.

Al-Mubarrid mengatakan: ‘Yaitu tersibukkan dari sesuatu bersama mereka. Ibnul ‘Anbar mengatakan: ‘As-Samid artinya orang yang lalai, orang yang lupa, orang yang sombong, dan orang yang berdiri. ’ Ibnu ‘Abbas Radhiallahu'anhu berkata tentang ayat ini: ‘Yaitu kalian menyombongkan diri.’ Adh-Dhahhak berkata: ‘Sombong dan congkak.’ Mujahid berkata: ‘Marah dan berpaling.’ Yang lainnya berkata: ‘Lalai, luput, dan berpaling.’ Maka, nyanyian telah mengumpulkan semua itu dan mengantarkan kepadanya.” (Ighatsatul Lahafan, 1/258)

Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada Iblis:
“Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan suaramu, dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak dan beri janjilah mereka. Dan tidak ada yang dijanjikan oleh setan kepada mereka melainkan tipuan belaka.” (Al-Isra`: 64)

Telah diriwayatkan dari sebagian ahli tafsir bahwa yang dimaksud “menghasung siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan suaramu” adalah melalaikan mereka dengan nyanyian. Di antara yang menyebutkan hal tersebut adalah:

Mujahid rahimahullahu. Beliau berkata tentang makna “dengan suaramu”: “Yaitu melalaikannya dengan nyanyian.” (Tafsir Ath-Thabari) Sebagian ahli tafsir ada yang menafsirkannya dengan makna ajakan untuk bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Ibnu Jarir berkata: “Pendapat yang paling benar dalam hal ini adalah bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengatakan kepada Iblis: ‘Dan hasunglah dari keturunan Adam siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan suaramu,’ dan Dia tidak mengkhususkan dengan suara tertentu. Sehingga setiap suara yang dapat menjadi pendorong kepadanya, kepada amalannya dan taat kepadanya, serta menyelisihi ajakan kepada ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, maka termasuk dalam makna suara yang Allah Subhanahu wa Ta'ala maksudkan dalam firman-Nya.” (Tafsir Ath-Thabari)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu berkata tatkala menjelaskan ayat ini: “Sekelompok ulama salaf telah menafsirkannya dengan makna ‘suara nyanyian’. Hal itu mencakup suara nyanyian tersebut dan berbagai jenis suara lainnya yang menghalangi pelakunya untuk menjauh dari jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala.” (Majmu’ Fatawa, 11/641-642)

Ibnul Qayyim rahimahullahu berkata: “Satu hal yang telah dimaklumi bahwa nyanyian merupakan pendorong terbesar untuk melakukan kemaksiatan.” (Ighatsatul Lahafan, 1/255)


Hadits-hadits Tentang Haramnya Musik dan Lagu

1. Hadits Abu ‘Amir atau Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Akan muncul di kalangan umatku, kaum-kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik. Dan akan ada kaum yang menuju puncak gunung kembali bersama ternak mereka, lalu ada orang miskin yang datang kepada mereka meminta satu kebutuhan, lalu mereka mengatakan: ‘Kembalilah kepada kami besok.’ Lalu Allah Subhanahu wa Ta'ala membinasakan mereka di malam hari dan menghancurkan bukit tersebut. Dan Allah mengubah yang lainnya menjadi kera-kera dan babi-babi, hingga hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari, 10/5590)

Hadits ini adalah hadits yang shahih. Apa yang Al-Bukhari sebutkan dalam sanad hadits tersebut: “Hisyam bin Ammar berkata” Yang mengesankan ada keterputusan sanad antara beliau dengan Hisyam, dan tidak mengatakan dengan tegas misalnya: “Telah mengabarkan kepadaku Hisyam", tidaklah memudaratkan kesahihan hadits tersebut. Sebab Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu tidak dikenal sebagai seorang mudallis (yang menggelapkan hadits), sehingga hadits ini dihukumi bersambung sanadnya.


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu berkata: “(Tentang) alat-alat (musik) yang melalaikan, telah shahih apa yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari rahimahullahu dalam Shahih-nya secara ta’liq dengan bentuk pasti (jazm), yang masuk dalam syaratnya.” (Al-Istiqamah, 1/294, Tahrim Alat Ath-Tharb, hal. 39. Lihat pula pembahasan lengkap tentang sanad hadits ini dalam Silsilah Ash- Shahihah, Al-Albani, 1/91)

Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu berkata setelah menyebutkan panjang lebar tentang keshahihan hadits ini dan membantah pendapat yang berusaha melemahkannya: “Maka barangsiapa –setelah penjelasan ini– melemahkan hadits ini, maka dia adalah orang yang sombong dan penentang. Dia termasuk dalam sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
“Tidak masuk ke dalam surga, orang yang dalam hatinya ada kesombongan walaupun seberat semut.” (HR. Muslim) [At-Tahrim, hal. 39]

Makna hadits ini adalah akan muncul dari kalangan umat ini yang menganggap halal hal-hal tersebut, padahal itu adalah perkara yang haram. Al-‘Allamah ‘Ali Al- Qari berkata: “Maknanya adalah mereka menganggap perkara-perkara ini sebagai sesuatu yang halal dengan mendatangkan berbagai syubhat dan dalil-dalil yang lemah.” (Mirqatul Mafatih, 5/106)
2. Hadits Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

“Dua suara yang terlaknat di dunia dan akhirat: seruling ketika mendapat nikmat, dan suara (jeritan) ketika musibah.” (HR. Al-Bazzar dalam Musnad-nya, 1/377/755, Adh-Dhiya` Al-Maqdisi dalam Al-Mukhtarah, 6/188/2200, dan dishahihkan oleh Al-Albani berdasarkan penguat-penguat yang ada. Lihat Tahrim Alat Ath-Tharb, hal. 52)

Juga dikuatkan dengan riwayat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma, dari Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

“Dua suara yang terlaknat di dunia dan akhirat: seruling ketika mendapat nikmat, dan suara (jeritan) ketika musibah.” (HR. Al-Bazzar dalam Musnad-nya, 1/377/755, Adh-Dhiya` Al-Maqdisi dalam Al-Mukhtarah, 6/188/2200, dan dishahihkan oleh Al-Albani berdasarkan penguat-penguat yang ada. Lihat Tahrim Alat Ath-Tharb, hal. 52)

Juga dikuatkan dengan riwayat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma, dari Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

“Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengharamkan atasku –atau– diharamkan khamr, judi, dan al-kubah. Dan setiap yang memabukkan itu haram.” (HR. Abu Dawud no. 3696, Ahmad, 1/274, Al-Baihaqi, 10/221, Abu Ya’la dalam Musnad-nya no. 2729, dan yang lainnya. Dishahihkan oleh Ahmad Syakir dan Al- Albani, lihat At-Tahrim hal. 56).

Kata al-kubah telah ditafsirkan oleh perawi hadits ini yang bernama ‘Ali bin Badzimah, bahwa yang dimaksud adalah gendang. (lihat riwayat Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, no. 12598)

4. Hadits Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash Radhiallahu'anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala mengharamkan khamr, judi, al- kubah (gendang), dan al-ghubaira` (khamr yang terbuat dari bahan jagung), dan setiap yang memabukkan itu haram.” (HR. Abu Dawud no. 3685, Ahmad, 2/158, Al-Baihaqi, 10/221-222, dan yang lainnya. Hadits ini dihasankan Al-Albani dalam Tahrim Alat Ath-Tharb hal. 58)


Atsar Ulama Salaf Tentang Haramnya Musik dan Lagu

1. Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhu berkata:
“Nyanyian itu menimbulkan kemunafikan dalam hati.” (Diriwayatkan Ibnu Abid Dunya dalam Dzammul Malahi, 4/2, Al-Baihaqi dari jalannya, 10/223, dan Syu’abul Iman, 4/5098-5099. Dishahihkan Al-Albani dalam At-Tahrim hal. 10. Diriwayatkan juga secara marfu’, namun sanadnya lemah)

2. Ishaq bin Thabba` rahimahullahu berkata: Aku bertanya kepada Malik bin Anas rahimahullahu tentang sebagian penduduk Madinah yang membolehkan nyanyian. Maka beliau mejawab: “Sesungguhnya menurut kami, orang-orang yang melakukannya adalah orang yang fasiq.” (Diriwayatkan Abu Bakr Al-Khallal dalam Al-Amru bil Ma’ruf: 32, dan Ibnul Jauzi dalam Talbis Iblis hal. 244, dengan sanad yang shahih)

Beliau juga ditanya: “Orang yang memukul genderang dan berseruling, lalu dia mendengarnya dan merasakan kenikmatan, baik di jalan atau di majelis?”
Beliau menjawab: “Hendaklah dia berdiri (meninggalkan majelis) jika ia merasa enak dengannya, kecuali jika ia duduk karena ada satu kebutuhan, atau dia tidak bisa berdiri. Adapun kalau di jalan, maka hendaklah dia mundur atau maju (hingga tidak mendengarnya).” (Al-Jami’, Al-Qairawani, 262)

3. Al-Imam Al-Auza’i rahimahullahu berkata: ‘Umar bin Abdil ‘Aziz rahimahullahu menulis sebuah surat kepada ‘Umar bin Walid yang isinya: “... Dan engkau yang menyebarkan alat musik dan seruling, (itu) adalah perbuatan bid’ah dalam Islam.” (Diriwayatkan An-Nasa`i, 2/178, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, 5/270. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam At-Tahrim hal. 120)

4. ‘Amr bin Syarahil Asy-Sya’bi rahimahullahu berkata: “Sesungguhnya nyanyian itu menimbulkan kemunafikan dalam hati, seperti air yang menumbuhkan tanaman. Dan sesungguhnya berdzikir menumbuhkan iman seperti air yang menumbuhkan tanaman.” (Diriwayatkan Ibnu Nashr dalam Ta’zhim Qadr Ash- Shalah, 2/636. Dihasankan oleh Al-Albani dalam At-Tahrim, hal. 148)
Diriwayatkan pula oleh Ibnu Abid Dunya (45), dari Al-Qasim bin Salman, dari Asy- Sya’bi, dia berkata: “Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala melaknat biduan dan biduanita.” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam At-Tahrim hal. 13)

5. Ibrahim bin Al-Mundzir rahimahullahu –seorang tsiqah (tepercaya) yang berasal dari Madinah, salah seorang guru Al-Imam Al-Bukhari Rahimahullah– ditanya: “Apakah engkau membolehkan nyanyian?” Beliau menjawab: “Aku berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Tidak ada yang melakukannya menurut kami kecuali orang-orang fasiq.” (Diriwayatkan Al-Khallal dengan sanad yang shahih, lihat At-Tahrim hal. 100)

6. Ibnul Jauzi rahimahullahu berkata: “Para tokoh dari murid-murid Al-Imam Asy- Syafi’i rahimahullahu mengingkari nyanyian. Para pendahulu mereka, tidak diketahui ada perselisihan di antara mereka. Sementara para pembesar orang- orang belakangan, juga mengingkari hal tersebut. Di antara mereka adalah Abuth Thayyib Ath-Thabari, yang memiliki kitab yang dikarang khusus tentang tercela dan terlarangnya nyanyian.

Lalu beliau berkata: “Ini adalah ucapan para ulama Syafi’iyyah dan orang yang taat di antara mereka. Sesungguhnya yang memberi keringanan dalam hal tersebut dari mereka adalah orang-orang yang sedikit ilmunya serta didominasi oleh hawa nafsunya. Para fuqaha dari sahabat kami (para pengikut mazhab Hambali) menyatakan: ‘Tidak diterima persaksian seorang biduan dan para penari.’ Wallahul muwaffiq.” (Talbis Iblis, hal. 283-284)

7. Ibnu Abdil Barr rahimahullahu berkata: “Termasuk hasil usaha yang disepakati keharamannya adalah riba, upah para pelacur, sogokan (suap), mengambil upah atas meratapi (mayit), nyanyian, perdukunan, mengaku mengetahui perkara gaib dan berita langit, hasil seruling dan segala permainan batil.” (Al-Kafi hal. 191)

8. Ath-Thabari rahimahullahu berkata: “Telah sepakat para ulama di berbagai negeri tentang dibenci dan terlarangnya nyanyian.” (Tafsir Al-Qurthubi, 14/56)

9. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu berkata: “Mazhab empat imam menyatakan bahwa alat-alat musik semuanya haram.” Lalu beliau menyebutkan hadits riwayat Al-Bukhari rahimahullahu di atas. (Majmu’ Fatawa, 11/576)

Masih banyak lagi pernyataan para ulama yang menjelaskan tentang haramnya musik beserta nyanyian. Semoga apa yang kami sebutkan ini sudah cukup menjelaskan perkara ini.
kalangan aktivis pergerakan Islam, nasyid menjadi alternatif dari “cara bermusik”. Mereka berkukuh bahwa selama tidak mengandung hal-hal yang dilarang dalam syariat, hal itu diperbolehkan bahkan bisa menjadi sarana “dakwah”. Mereka seakan lupa, nasyid mereka hampir tak ada bedanya dengan lagu kecuali pada syair. Syairnya pun -meski kadang berbahasa Arab- bahkan kerap mengandung kesyirikan dan kebid’ahan.

Belakangan, berkembang di kalangan muslimin satu jenis hiburan yang dikenal dengan nasyid Islami. Nasyid ini dianggap sebagai alternatif pengganti lagu dan musik yang didendangkan oleh para penyanyi umumnya. Masing-masing dari kelompok nasyid tersebut menggunakan bermacam variasi dalam menampilkan nasyidnya. Ada yang disertai rebana saja, yang kadang disertai dengan tepukan tangan atau alat-alat tertentu, lalu dinyanyikan oleh orang yang bersuara merdu atau secara berkelompok. Ada pula yang meluas, dengan menggunakan semua alat musik yang digunakan oleh para pelantun lagu-lagu yang tidak senonoh. Bahkan ada yang tidak berbeda antara lagu-lagu tersebut dengan apa yang dinamakan nasyid Islami kecuali syairnya saja. Adapun irama, musik dan lantunannya, tidak ada perbedaan.

Bila merunut sejarah, kita tidak mengetahui dalam sejarah kaum muslimin cara berdakwah menggunakan sarana-sarana seperti ini, kecuali dari kelompok Shufiyyah (Sufi) yang dikenal gemar membuat bid’ah dan menganggap baik hal- hal yang tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya Radhiallahum. Sehingga sebagian ulama menghukumi mereka dengan zindiq.

Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu berkata: “Aku meninggalkan Irak, dengan munculnya sesuatu yang disebut at-taghbir yang dibuat oleh kaum zindiq. Mereka memalingkan manusia dari Al-Qur`an.” (Diriwayatkan oleh Al-Khallal dalam Al- Amru bil Ma’ruf hal. 36, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, 9/146. Al-Albani berkata: “Sanadnya shahih. Ibnul Qayyim rahimahullahu menyebutkan dalam Ighatsatul Lahafan (1/229), bahwa penukilan dari Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu adalah mutawatir.” Lihat At-Tahrim hal. 163)

Al-Imam Ahmad rahimahullahu ditanya tentangnya. Beliau menjawab: “Itu adalah bid’ah.” Lalu beliau ditanya: “Bolehkah kami duduk bersama mereka?” Beliau menjawab: “Jangan.” (Majmu’ Fatawa, 11/569)

Abu Dawud rahimahullahu berkata: “Hal itu (ucapan Al-Imam Ahmad rahimahullahu) tidak mengherankan bagiku.” (Al-Inshaf, Al-Mardawi, 8/343)

At-Taghbir adalah bait-bait syair yang mengajak bersikap zuhud terhadap dunia, dilantunkan oleh seorang penyanyi. Sebagian yang hadir kemudian memukulkan potongan ranting di atas hamparan tikar atau bantal, disesuaikan dengan lantunan lagunya itu.

Dari sini, nampaklah bahwa apa yang diistilahkan dengan nasyid Islami tidak lain adalah bid’ah yang telah dimunculkan oleh kaum Shufiyah, lalu diberi polesan ‘Islami’ agar diterima oleh masyarakat yang tidak mengerti hakikat bid’ah ini. Seperti halnya kebatilan-kebatilan lain yang disandarkan kepada Islam, musik Islami, pacaran Islami, demokrasi Islami, demonstrasi Islami, atau embel-embel Islami yang lainnya. Namun, alhamdulillah, syariat yang mulia ini telah mengajari kita untuk tidak memandang sesuatu hanya sekadar melihat namanya. Yang terpenting adalah hakikat dari apa yang terkandung di balik nama tersebut.
Maka, sebagai nasihat bagi kaum muslimin, kami sebutkan beberapa fatwa para ulama seputar hukum perkara yang disebut dengan nasyid Islami ini.


Fenomena Nasyid

Bagi kalangan aktivis pergerakan Islam, nasyid menjadi alternatif dari “cara bermusik”. Mereka berkukuh bahwa selama tidak mengandung hal-hal yang dilarang dalam syariat, hal itu diperbolehkan bahkan bisa menjadi sarana “dakwah”. Mereka seakan lupa, nasyid mereka hampir tak ada bedanya dengan lagu kecuali pada syair. Syairnya pun -meski kadang berbahasa Arab- bahkan kerap mengandung kesyirikan dan kebid’ahan.

Belakangan, berkembang di kalangan muslimin satu jenis hiburan yang dikenal dengan nasyid Islami. Nasyid ini dianggap sebagai alternatif pengganti lagu dan musik yang didendangkan oleh para penyanyi umumnya. Masing-masing dari kelompok nasyid tersebut menggunakan bermacam variasi dalam menampilkan nasyidnya. Ada yang disertai rebana saja, yang kadang disertai dengan tepukan tangan atau alat-alat tertentu, lalu dinyanyikan oleh orang yang bersuara merdu atau secara berkelompok. Ada pula yang meluas, dengan menggunakan semua alat musik yang digunakan oleh para pelantun lagu-lagu yang tidak senonoh. Bahkan ada yang tidak berbeda antara lagu-lagu tersebut dengan apa yang dinamakan nasyid Islami kecuali syairnya saja. Adapun irama, musik dan lantunannya, tidak ada perbedaan.

Bila merunut sejarah, kita tidak mengetahui dalam sejarah kaum muslimin cara berdakwah menggunakan sarana-sarana seperti ini, kecuali dari kelompok Shufiyyah (Sufi) yang dikenal gemar membuat bid’ah dan menganggap baik hal- hal yang tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya Radhiallahum. Sehingga sebagian ulama menghukumi mereka dengan zindiq.

Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu berkata: “Aku meninggalkan Irak, dengan munculnya sesuatu yang disebut at-taghbir yang dibuat oleh kaum zindiq. Mereka memalingkan manusia dari Al-Qur`an.” (Diriwayatkan oleh Al-Khallal dalam Al- Amru bil Ma’ruf hal. 36, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, 9/146. Al-Albani berkata: “Sanadnya shahih. Ibnul Qayyim rahimahullahu menyebutkan dalam Ighatsatul Lahafan (1/229), bahwa penukilan dari Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu adalah mutawatir.” Lihat At-Tahrim hal. 163)

Al-Imam Ahmad rahimahullahu ditanya tentangnya. Beliau menjawab: “Itu adalah bid’ah.” Lalu beliau ditanya: “Bolehkah kami duduk bersama mereka?” Beliau menjawab: “Jangan.” (Majmu’ Fatawa, 11/569)

Abu Dawud rahimahullahu berkata: “Hal itu (ucapan Al-Imam Ahmad rahimahullahu) tidak mengherankan bagiku.” (Al-Inshaf, Al-Mardawi, 8/343)

At-Taghbir adalah bait-bait syair yang mengajak bersikap zuhud terhadap dunia, dilantunkan oleh seorang penyanyi. Sebagian yang hadir kemudian memukulkan potongan ranting di atas hamparan tikar atau bantal, disesuaikan dengan lantunan lagunya itu.

Dari sini, nampaklah bahwa apa yang diistilahkan dengan nasyid Islami tidak lain adalah bid’ah yang telah dimunculkan oleh kaum Shufiyah, lalu diberi polesan ‘Islami’ agar diterima oleh masyarakat yang tidak mengerti hakikat bid’ah ini. Seperti halnya kebatilan-kebatilan lain yang disandarkan kepada Islam, musik Islami, pacaran Islami, demokrasi Islami, demonstrasi Islami, atau embel-embel Islami yang lainnya. Namun, alhamdulillah, syariat yang mulia ini telah mengajari kita untuk tidak memandang sesuatu hanya sekadar melihat namanya. Yang terpenting adalah hakikat dari apa yang terkandung di balik nama tersebut.
Maka, sebagai nasihat bagi kaum muslimin, kami sebutkan beberapa fatwa para ulama seputar hukum perkara yang disebut dengan nasyid Islami ini.


Fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah

Syaikhul Islam ditanya tentang sekelompok orang yang bergabung untuk melakukan berbagai dosa besar seperti pembunuhan, perampokan, pencurian, minum khamr, dan yang lainnya. Kemudian salah seorang di antara Syaikh yang dikenal memiliki kebaikan dan mengikuti As-Sunnah ingin mencegah mereka dari hal tersebut. Namun tidak memungkinkan baginya melakukan hal itu kecuali dengan cara membuat sebuah sama’ (nasyid) untuk mereka, di mana mereka berkumpul padanya dengan niat ini. Sama’ ini menggunakan rebana tanpa alat gemerincing, dan nyanyian seorang penyanyi dengan syair-syair yang diperbolehkan tanpa menggunakan seruling.

Tatkala dilakukan cara ini, di antara kelompok tersebut ada yang bertaubat. Dan orang yang sebelumnya tidak shalat, suka mencuri dan tidak berzakat, menjadi berhati-hati dari syubhat dan mengerjakan kewajiban, serta menjauhi perkara yang diharamkan. Maka apakah dibolehkan nasyid yang dibuat Syaikh ini dengan cara tersebut, karena memberi dampak kemaslahatan? Dalam keadaan tidak memungkinkan mendakwahi mereka kecuali dengan cara ini.

Beliau rahimahullahu menjawab dengan panjang lebar. Di antara yang beliau katakan:
“Sesungguhnya Syaikh tersebut ingin membuat kelompok yang hendak melakukan berbagai dosa besar itu bertaubat. Namun tidak memungkinkan baginya hal itu kecuali dengan cara yang disebutkan, berupa metode yang bid’ah. Ini menunjukkan bahwa Syaikh tersebut jahil (tidak tahu) tentang metode-metode syar’i yang menyebabkan para pelaku maksiat bertaubat, atau tidak mampu melakukannya. Karena sesungguhnya Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, para sahabat dan tabi’in, mendakwahi orang yang lebih buruk dari mereka yang disebutkan ini, dari kalangan orang-orang kafir, fasiq dan pelaku maksiat, dengan cara-cara yang syar’i. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berikan kecukupan kepada mereka dengan cara itu dari berbagai cara-cara bid’ah.

Tidak boleh dikatakan bahwa tidak ada cara syar’i yang Allah Subhanahu wa Ta'ala utus Nabi-Nya dengannya, yang dapat menjadikan para pelaku maksiat bertaubat. Sebab telah diketahui secara pasti dan penukilan yang mutawatir bahwa orang-orang, yang tidak ada yang mampu menghitung jumlahnya kecuali Allah Subhanahu wa Ta'ala, telah bertaubat dari kekafiran, kefasikan, kemaksiatan. Tidak disebutkan padanya berkumpul dengan cara bid’ah sebagaimana yang dilakukan. Bahkan, orang-orang terdahulu dari kalangan Muhajirin dan Anshar serta yang mengikuti mereka dengan kebaikan –dan mereka adalah para wali Allah Subhanahu wa Ta'ala yang bertakwa dari kalangan umat ini– telah bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan cara-cara yang syar’i.” (Majmu’ Fatawa, 11/624-625)

Fatwa Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani
Dalam kitabnya Tahrim Alat Ath-Tharb (hal. 181), setelah beliau menyebutkan hukum nyanyian dan musik, beliau, Syaikh Al Albani berkata:
“Masih tersisa bagiku kalimat terakhir, yang dengannya aku menutup risalah yang bermanfaat ini –insya Allah Subhanahu wa Ta'ala–. Yaitu seputar apa yang mereka sebut dengan istilah nasyid Islami atau nasyid agamis.

Maka aku mengatakan: Telah jelas pada pasal ketujuh tentang syair-syair yang boleh didendangkan dan yang tidak diperbolehkan. Sebagaimana pula telah jelas sebelumnya tentang haramnya seluruh alat musik, kecuali duf (rebana/gendang yang terbuka bagian bawahnya) pada hari raya dan pesta pernikahan, untuk para wanita. Dari pasal terakhir ini, kami jelaskan bahwa tidak boleh mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala kecuali dengan apa yang disyariatkan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Apalagi mendekatkan diri kepada-Nya dengan sesuatu yang diharamkan! Karena itulah, para ulama mengharamkan nyanyian kaum Shufiyyah. Dan pengingkaran mereka sangat keras terhadap orang-orang yang menganggapnya halal. Apabila seorang pembaca menghadirkan dalam benaknya prinsip-prinsip yang kokoh ini, akan jelas baginya dengan sejelas-jelasnya, bahwa tidak ada perbedaan dari sisi hukum antara nyanyian kaum Shufi dengan nasyid Islami.

Bahkan pada nasyid Islami terdapat hal negatif lainnya. Yaitu terkadang nasyid tersebut didendangkan seperti lantunan nyanyian-nyanyian yang tidak punya rasa malu. Dan nasyid itu dibuat dengan merujuk gaya musik ala timur ataupun ala barat, yang membuat girang para pendengarnya, membuat mereka berjoget, serta membenamkan alam sadar mereka. Sehingga, yang menjadi tujuan utamanya adalah lantunan dan kegembiraan, bukan hanya sekadar nasyid. Ini adalah bentuk penyelisihan baru, yaitu tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir dan orang-orang yang tidak punya rasa malu. Muncul pula anak penyimpangan lainnya, yaitu tasyabbuh dengan mereka dalam hal berpaling dari Al-Qur`an dan meninggalkannya. Sehingga mereka termasuk dalam keumuman sesuatu yang dikeluhkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dari kaumnya, sebagaimana yang terdapat dalam firman-Nya:
“Berkatalah Rasul: ‘Ya Rabbku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al-Qur`an ini suatu yang tidak diacuhkan.” (Al-Furqan: 30)

Sesungguhnya aku benar-benar mengingat bahwa tatkala aku berada di Damaskus –dua tahun sebelum aku berhijrah ke sini (Amman)– sebagian pemuda muslim mulai bernyanyi dengan nasyid yang maknanya masih selamat (dari penyimpangan), dengan tujuan menyaingi nyanyian kaum Shufiyyah, seperti qashidah Al-Bushiri dan yang lainnya. Nasyid tersebut terekam di kaset.
Tidak berapa lama kemudian, nasyid tersebut sudah dibarengi pukulan rebana! Mulanya, mereka menggunakannya pada acara-acara pesta pernikahan, dengan alasan bahwa menggunakan rebana pada acara tersebut boleh. Kemudian kaset tersebut menyebar dan dikopi menjadi beberapa kaset salinan. Tersebarlah penggunaannya di sekian banyak rumah. Merekapun menyimaknya siang malam, baik dalam sebuah acara tertentu ataupun tidak. Dan hal tersebut menjadi hiburan mereka!

Keadaan ini tidak terjadi melainkan karena hawa nafsu yang mendominasi dan kebodohan terhadap tipu daya setan. Sehingga hal itu memalingkan mereka dari perhatian terhadap Al-Qur`an dan mendengarnya, apalagi mempelajarinya. Al- Qur`an pun menjadi sesuatu yang ditinggalkan, sebagaimana yang disebut dalam ayat yang mulia tersebut. Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullahu berkata dalam tafsirnya (3/317): “Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman mengabarkan tentang Rasul dan Nabi-Nya Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa ia berkata:

“Berkatalah Rasul: ‘Ya Rabbku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al-Qur`an ini sesuatu yang tidak diacuhkan.” (Al-Furqan: 30)

Hal itu karena orang-orang musyrik tidak mau mendengar Al-Qur`an dan menyimaknya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
“Dan orang-orang yang kafir berkata: ‘Janganlah kamu mendengar Al-Qur`an ini dengan sungguh-sungguh dan buatlah hiruk-pikuk terhadapnya, supaya kamu dapat mengalahkan (mereka)’.” (Fushshilat: 26)

Adalah jika dibacakan Al-Qur`an kepada mereka, mereka gaduh dan memperbanyak percakapan pada perkara yang lain, sehingga mereka tidak mendengarnya. Hal ini termasuk meninggalkannya. Tidak beriman dengannya dan tidak membenarkannya termasuk mengabaikan Al-Qur`an. Tidak mentadabburi dan memahaminya termasuk mengabaikannya. Tidak beramal dengannya, tidak melaksanakan perintahnya dan tidak menjauhi larangannya termasuk mengabaikannya. Berpaling darinya menuju kepada selainnya berupa syair, perkataan, nyanyian, atau yang melalaikan, atau sebuah ucapan atau satu metode yang diambil dari selainnya, termasuk mengabaikannya. Kami memohon kepada Allah Yang Maha Mulia, Yang Maha Pemberi Anugerah, Maha Kuasa atas segala apa yang Dia inginkan, agar menghindarkan kita dari kemurkaan-Nya, dan mengantarkan kita menuju apa yang diridhai-Nya berupa menghafal kitab-Nya dan memahaminya, serta melaksanakan kandungannya, baik di malam maupun siang hari, dengan cara yang dicintai-Nya dan diridhai-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Mulia dan Maha Pemberi.” (Tahrim Alat Ath-Tharb, hal. 181-182)

Fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullahu ditanya: “Saya pernah mendengar sebagian nasyid Islami dan di dalamnya terdapat lantunan-lantunan yang menyerupai nyanyian. Tanpa musik, namun disertai suara yang indah. Bagaimanakah hukumnya? Sebagai pengetahuan, ada sebagian ikhwan yang tidak senang dengannya dan mengatakan bahwa hal itu termasuk amalan kaum Shufiyyah. Aku berharap dari Syaikh yang mulia untuk memberi jawaban.”

Beliau menjawab setelah mengucapkan hamdalah dan shalawat kepada Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam:
“Nasyid-nasyid yang ditanyakan oleh penanya ini, yang dinamakan dengan nasyid Islami, di dalamnya terdapat sebagian perkara yang terlarang. Di antaranya, nasyid tersebut dilantunkan seperti nyanyian para biduan, yang bernyanyi dengan nyanyian-nyanyian tidak senonoh. Kemudian, nasyid itu dilantunkan dengan suara yang indah dan merdu. Bahkan terkadang dibarengi dengan tepuk tangan, atau memukul piring dan yang semisalnya.
Adapun yang disebutkan dalam pertanyaan, yaitu tidak ada tepuk tangan dan pukulan piring atau yang semisalnya, dan si penanya berkata bahwa ia dilantunkan seperti nyanyian yang tidak senonoh, dengan suara yang indah dan merdu. Maka, kami berpandangan agar nasyid seperti ini tidak didengarkan, karena dapat menimbulkan fitnah dan menyerupai lantunan nyanyian para biduan yang tidak punya rasa malu.
Tentunya, yang lebih baik dari itu ialah mendengarkan nasihat-nasihat yang bermanfaat, yang diambil dari Kitab Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam, serta perkataan para sahabat dan para imam dari kalangan ahli ilmu dan agama. Karena, di dalamnya sudah terdapat kecukupan dan kepuasan dari yang lainnya.
Jika seseorang terbiasa tidak mengambil sesuatu sebagai nasihat kecuali dengan cara tertentu, seperti lantunan nyanyian, hal itu akan menyebabkan dia tidak dapat mengambil manfaat dengan nasihat-nasihat yang lain. Sebab jiwanya telah terbiasa mengambil nasihat hanya dengan cara ini. Hal ini sangat berbahaya, bahkan dapat menyebabkan seseorang bersikap zuhud (tidak butuh) terhadap nasihat Al-Qur`an yang mulia dan Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, serta perkataan para ulama dan imam.” (diterjemahkan dari kaset Nur ‘Alad Darb, kaset no. 258, bagian kedua)

Fatwa Al-’Allamah Hamud bin Abdillah At-Tuwaijiri

Syaikh Hamud bin Abdillah At Tuwaijiri berkata : “Sesungguhnya, sebagian nasyid yang banyak dilantunkan para pelajar di berbagai acara dan tempat pada musim panas, yang mereka namakan dengan nasyid-nasyid Islami, bukanlah dari Islam. Sebab, hal itu telah dicampuri dengan nyanyian, melodi, dan membuat girang yang membangkitkan (gairah) para pelantun nasyid dan pendengarnya. Juga mendorong mereka untuk bergoyang serta memalingkan mereka dari dzikrullah, bacaan Al-Qur`an, mentadabburi ayat-ayatnya, dan mengingat apa- apa yang disebut di dalamnya berupa janji, ancaman, berita para nabi dan umat- umat mereka, serta hal-hal lain yang bermanfaat bagi orang yang mentadabburinya dengan sebenar-benar tadabbur, mengamalkan kandungannya, dan menjauhi larangan-larangan yang disebutkan di dalamnya, dengan mengharap wajah Allah Subhanahu wa Ta'ala, dari ilmu dan amalannya.” (Iqamatud Dalil ‘Alal Man’i Minal Anasyid Al-Mulahhanah wat Tamtsil hal. 6, dari situs sahab.net)

“Barangsiapa mengqiyaskan nasyid-nasyid yang dilantunkan dengan lantunan nyanyian, dengan syair-syair para sahabat radhiyallahu 'anhum tatkala mereka membangun Masjid Nabawi, menggali parit Khandaq, atau mengqiyaskan dengan syair perjalanan yang biasa diucapkan para sahabat untuk memberi semangat kepada untanya di waktu safar, maka ini adalah qiyas yang batil. Sebab para sahabat radhiyallahu 'anhum tidak pernah bernyanyi dengan syair-syair tersebut dan menggunakan lantunan-lantunan yang membuat girang, yang membangkitkan para pelantun nasyid dan pendengarnya, seperti yang dilakukan oleh sebagian pelajar di berbagai acara dan tempat pada musim panas. Namun para sahabat Radhiallahu'anhum hanya mencukupkan melantunkan syair-syair tersebut dengan mengangkat suara. Tidak disebutkan bahwa mereka berkumpul untuk melantunkan nasyid dengan satu suara, seperti yang dilakukan para pelajar di zaman kita.

Kebaikan yang hakiki adalah mengikuti apa yang telah ditinggalkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya Radhiallahu'anhu. Kejahatan yang sesungguhnya adalah dengan menyelisihi mereka, lalu mengambil perkara-perkara baru yang bukan dari bimbingan mereka, serta tidak dikenal pada zaman mereka.

Semua itu berasal dari bid’ah kaum Shufiyyah, yang menjadikan agama mereka sebagai permainan serta hal yang melalaikan. Telah diriwayatkan tentang bahwa mereka berkumpul untuk melantunkan nasyid dengan irama secara berlebih- lebihan serta melampaui batas dalam menjunjung Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Mereka berkumpul untuk melakukan hal itu dan menamakannya dengan dzikir, padahal pada hakikatnya merupakan olok-olokan terhadap Allah Subhanahu wa Ta'ala dan dzikir-Nya. Dan siapapun yang menjadikan kaum Shufi yang sesat sebagai pendahulu dan panutan, maka itu adalah seburuk-buruk teladan yang telah mereka pilih untuk diri-diri mereka.” (ibid, hal. 7-8)

Beliau juga berkata: “Sesungguhnya, penamaan nasyid-nasyid yang dilantunkan dengan nyanyian sebagai nasyid Islami, menyebabkan timbulnya perkara-perkara jelek dan berbahaya. Di antaranya:

1. Menjadikan bid’ah ini sebagai bagian ajaran Islam dan penyempurnanya. Ini mengandung unsur penambahan terhadap syariat Islam, sekaligus pernyataan bahwa syariat Islam belum sempurna di zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Hal ini bertentangan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu.” (Al-Ma`idah: 3)

Ayat yang mulia ini merupakan nash yang menunjukkan kesempurnaan agama Islam bagi umat ini. Sehingga, pernyataan bahwa nasyid yang berlirik (lagu) tersebut sebagai Islami, mengandung unsur penentangan terhadap nash ini, dengan menyandarkan nasyid-nasyid yang bukan dari ajaran Islam kepada Islam dan menjadikannya sebagai bagian darinya.

2. Menisbahkan kekurangan kepada Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam menyampaikan dan menjelaskan kepada umatnya. Di mana beliau tidak menganjurkan mereka melantunkan nasyid secara berjamaah dengan lirik lagu. Tidak pula beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengabarkan kepada mereka bahwa itu adalah nasyid Islami.

3. Menisbahkan kepada Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya Radhiallahu'anhu bahwa mereka telah menelantarkan salah satu perkara Islam dan tidak mengamalkannya.

4. Menganggap baik bid’ah nasyid yang dilantunkan dengan irama nyanyian, dan memasukkannya sebagai perkara Islam. Telah disebutkan oleh Asy-Syathibi dalam Al-I’tisham apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Habib dari Ibnul Majisyun, dia berkata: “Aku mendengar Malik (bin Anas) berkata: ‘Barangsiapa berbuat bid’ah di dalam Islam dan ia menganggapnya baik, maka sungguh dia telah menganggap bahwa Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengkhianati risalah. Sebab Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu.” (Al-Ma`idah: 3)

Maka, apa yang pada masa itu tidak menjadi agama, maka pada hari inipun tidak menjadi agama.” (ibid, hal. 11)


Fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan menyebutkan dalam kitabnya Al-Khuthab Al- Minbariyyah (3/184-185):
“Di antara yang perlu menjadi perhatian adalah apa yang banyak beredar di antara para pemuda yang semangat menjalankan agama, berupa kaset-kaset yang terekam padanya nasyid-nasyid, dengan suara berjamaah, yang mereka namakan nasyid Islami. Ini adalah salah satu jenis nyanyian. Terkadang disertai suara yang menimbulkan fitnah, dan dijual di beberapa toko/studio bersama dengan kaset rekaman Al-Qur`an Al-Karim serta ceramah-ceramah agama.
Penamaan nasyid-nasyid ini dengan nasyid Islami adalah pemberian nama yang keliru. Sebab Islam tidak pernah mensyariatkan nasyid kepada kita. Islam hanya mensyariatkan kepada kita berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, membaca Al-Qur`an, dan mempelajari ilmu yang bermanfaat. Adapun nasyid- nasyid tersebut, hal itu berasal dari agama kelompok bid’ah Shufiyyah, yang menjadikan agama mereka sebagai permainan dan hal yang melalaikan. Menjadikan nasyid sebagai agama adalah menyerupai kaum Nasrani, yang menjadikan bernyanyi secara berjamaah dan lantunan yang membuat orang bergoyang sebagai agama mereka.

Tindakan yang wajib adalah berhati-hati dari nasyid-nasyid ini, dan melarang penjualan serta peredarannya, untuk mencegah akibat buruk yang ditimbulkannya, berupa fitnah dan semangat yang tidak terkontrol, serta mengadu domba di kalangan kaum muslimin.” (As`ilah ‘an Al-Manahij Al-Jadidah, Jamal bin Furaihan Al-Haritsi, hal. 20-21)

Perbedaan Nasyid Dengan Syair di Zaman Shahabat Radhiallahu'anhum
Mereka mendendangkan syair-syair mereka pada waktu tertentu, seperti ketika safar (yang disebut dengan hida’), dengan tujuan mengusir rasa kantuk. Atau tatkala melakukan satu pekerjaan yang cukup berat, seperti membangun rumah, parit, dan yang semisalnya (yang disebut rajz). Sedangkan nasyid Islami menjadi hiburan di setiap waktu, dengan alasan sebagai alternatif pengganti lagu-lagu cabul dan tidak punya rasa malu. Sa’id bin Al-Musayyab rahimahullahu berkata:
“Sesungguhnya aku membenci nyanyian dan menyukai rajz.” (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, 11/19743. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam At-Tahrim hal. 279)

 Syair-syair yang mereka lantunkan tersebut diistilahkan dengan nasyid kaum Arab, bukan nasyid Islami.

Tujuan mereka melantunkan bait-bait syair tersebut adalah untuk meringankan beban yang sedang mereka alami, dari keletihan di waktu safar atau bekerja keras. Sedangkan nasyid Islami dibuat dengan tujuan sebagai ‘sarana dakwah’. Agar orang yang mendengarnya menjadi sadar dari perbuatan maksiat yang dia lakukan, sebagaimana fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu yang telah lalu. Atau dengan alasan sebagai alternatif pengganti lagu-lagu cabul.

Lantunan syair mereka tidak mendorong untuk bergoyang dan melenggak- lenggokkan badan, berbeda dengan yang disebut nasyid Islami.

Lantunan syair-syair mereka tidak diiringi alat musik. Sedangkan apa yang disebut nasyid Islami, mayoritasnya disertai dengan alat musik.

Lantunan syair mereka tidak disertai dengan notasi (do-re-mi) seperti halnya nyanyian. Berbeda dengan yang disebut nasyid Islami yang menggunakan notasi nyanyian, dengan lirik yang sama seperti nyanyian secara umum. Bahkan di antara nasyid tersebut ada yang tidak memiliki perbedaan sama sekali dengan lagu-lagu cabul, kecuali gubahannya saja. Adapun lirik dan lantunannya sama persis, tidak berbeda.

Mereka melantunkan syair-syair tersebut secara individu, bukan berjamaah. Tidak seperti yang mereka namakan nasyid Islami. (Lihat kitabal Bayan li Akhtha` Ba’dhil Kuttab, Asy-Syaikh Shalih Fauzan hal. 341, kitab At-Tahrim, Al-Albani hal. 101)

Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala senantiasa membimbing kita untuk mengenal al-haq dan mengikutinya, dan memperlihatkan kepada kita kebatilan agar kita dapat menjauhkan diri darinya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

‘Bernyanyi’ tanpa alat musik memang pernah dilakukan para sahabat. Namun apa yang mereka praktikkan amat berbeda dengan cara bernyanyi di masa sekarang.

Pada asalnya, nyanyian itu berasal dari lantunan bait-bait syair yang menerangkan tentang sesuatu. Sehingga tidak benar jika kita menyebutkan bahwa nyanyian itu haram secara mutlak, tidak pula dinyatakan boleh secara mutlak. Oleh karenanya, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

“Sesungguhnya di antara syair ada hikmahnya.” (HR. Al-Bukhari no. 5793)

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tatkala ditanya tentang syair: “Itu adalah ucapan. Yang baiknya adalah baik dan yang jeleknya adalah jelek.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, dihasankan Al-Albani dalam Ash- Shahihah, 1/447)

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu memberikan beberapa syarat bolehnya nyanyian/nasyid:
1. Bait-bait syairnya diperbolehkan dan bukan hal yang terlarang.
2. Tidak dilantunkan seperti lantunan nyanyian yang rendah dan hina.
3. Tidak dengan suara yang menimbulkan fitnah.
4. Tidak dijadikan sebagai kebiasaan siang dan malam.
5. Tidak menjadikannya sebagai satu-satunya nasihat untuk hatinya, sehingga memalingkannya dari nasihat Al-Qur`an dan As-Sunnah.

Jika tidak terpenuhi salah satu dari syarat-syarat ini, maka hendaklah ditinggalkan. (Kaset Nur ‘Alad Darb, Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, no. 337, side A)

Oleh karena itu, para ulama membolehkan nyanyian orang-orang yang berangkat haji di saat mereka menghibur perjalanan mereka, nyanyian orang-orang yang berperang untuk memberi semangat jihad, nyanyian para musafir, dan yang semisalnya. Namun mereka melantunkan bait syair tersebut tidak dengan cara lantunan lagu yang biasanya disertai musik.

Asy-Syathibi rahimahullahu menjelaskan apa yang dahulu dilakukan mereka (Al- I’tisham, 1/368): “Orang-orang Arab dahulu tidak mengenal cara memperindah lantunan seperti apa yang dilakukan manusia pada hari ini. Mereka melantunkan syair secara mutlak, tanpa mempelajari notasi yang muncul setelahnya. Mereka melembutkan suara dan memanjangkannya, sesuai kebiasaan kaum Arab yang ummi yang tidak mengetahui alunan musik. Sehingga tidak menimbulkan keterlenaan dan membuat bergoyang yang melenakan. Hal itu hanyalah sesuatu yang membangkitkan semangat. Sebagaimana Abdullah bin Rawahah melantunkan bait-bait syairnya di hadapan Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, juga ketika kaum Anshar melantunkannya ketika menggali galian Khandaq:

Kamilah yang membai’at Muhammad
Untuk berjihad selamanya selama kami masih hidup

Lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawabnya:


Ya Allah, tidak ada kebaikan kecuali kebaikan akhirat
Ampunilah kaum Anshar dan Muhajirin (HR. Al-Bukhari no. 2680)

Perbedaan Rebana dan genderang

Rebana (duf) adalah alat musik yang menyerupai genderang (thabl). Hanya saja thabl adalah yang tertutup dengan kulit dari dua arah atau dari satu arah. Sedangkan duf terbuat dari kayu yang ditutup dengan kulit dari satu arah, terkadang pada lubang-lubang bagian pinggirnya diberi sesuatu yang mengeluarkan bunyi gemerincing. (Al-Qaulur Rasyid fi Hukmil Ma’azif wal Ghina` wan Nasyid, Abu Karimah hal. 19)

Menabuh Rebana Khusus bagi Wanita

Hadits-hadits tersebut di atas menjelaskan bahwa yang dibolehkan memukul rebana adalah para wanita. Al-Hulaimi berkata dalam Syu’abul Iman (4/283): “Memukul rebana tidak dihalalkan kecuali untuk para wanita, sebab pada asalnya itu termasuk dari amalan mereka. Sungguh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita.”

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu berkata: “Hadits-hadits yang kuat menunjukkan diizinkannya untuk para wanita, dan tidak diqiyaskan kepada para lelaki, berdasarkan keumuman larangan dari menyerupai para wanita.” (Fathul Bari, 9/134)

Hadits Thala’al Badru

Adapun hadits yang diriwayatkan bahwa tatkala Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam datang ke Madinah, lalu anak-anak dan para wanita mendendangkan syair:

Bulan purnama telah nampak di hadapan kami
dari Tsaniyyatul Wada’
Wajib bagi kami bersyukur
pada seorang penyeru yang berseru karena Allah

Ini adalah hadits yang lemah. Sanadnya mu’dhal, telah terjatuh tiga atau lebih perawinya. Silahkan dilihat rincian bahasannya dalam Silsilah Adh-Dha’ifah, karya Al-Albani (2/598), dan kitab At-Tahrim (hal. 123).


Musik Sebagai Ringtone

Sebagian kaum muslimin juga tidak menyadari bahwa yang termasuk musik adalah menjadikan nada dan lantunan musik serta lagu sebagai ringtone (nada dering) di ponsel. Hal ini termasuk dalam keumuman larangan musik yang telah kita bahas.

Sebagai gantinya, hendaklah menggunakan bunyi-bunyi yang tidak mengandung unsur musik dan nyanyian, seperti suara burung, ayam berkokok, atau yang semisalnya. Juga diperbolehkan menggunakan jenis bel tertentu yang tidak menyerupai bel gereja, seperti bunyi kring kring yang biasa terdapat di telepon rumah (zaman dahulu), atau yang semisalnya yang tidak bernada musik. Wallahu a’lam. (lihat pembahasan tentang bel dalam kitab Jilbab Al-Mar`ah Al-Muslimah, Al-Albani hal. 169)

Bernyanyi dan Menabuh Rebana di Waktu Acara Pernikahan



Pada momen atau keadaan tertentu, bernyanyi dan menggunakan alat musik tertentu memang diperkenankan. Namun demikian hal itu tidak lantas dijadikan dalil untuk membolehkan seluruh jenis alat musik pada seluruh jenis keadaan.

Setelah kita mengetahui nash-nash tentang haramnya musik secara umum, perlu diketahui pula beberapa keadaan yang dikecualikan. Di antaranya:

Bernyanyi Menabuh Rebana di Waktu Acara Pernikahan
Dalam hadits Rubayyi’ bintu Mu’awwidz bin ‘Afra` radhiyallahu 'anha, dia berkata:

“Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam datang, lalu beliau masuk tatkala acara pernikahanku. Beliau duduk di atas ranjangku seperti duduknya engkau dariku. Maka beberapa anak perempuan kecil mulai memukul rebana sambil menyebut kebaikan orang-orang yang terbunuh dari orang-orang tuaku dalam Perang Badr. Salah seorang dari mereka ada yang berkata: ‘Di antara kami ada seorang Nabi, yang mengetahui apa yang terjadi esok hari.’ Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ‘Tinggalkan ucapan ini, dan ucapkanlah apa yang tadi engkau katakan’.” (HR. Al-Bukhari, Kitab An-Nikah, Bab Dharbu Ad-Duf fin Nikah wal Walimah, no. 4852)

Al-Hafizh rahimahullahu berkata ketika mengomentari hadits ini: “Al-Muhallab berkata: ‘Dalam hadits ini terdapat dalil tentang bolehnya mengumumkan pernikahan dengan rebana dan nyanyian yang mubah’.” (Fathul Bari, 9/203)

Hal ini dikuatkan pula dengan hadits ‘Amir bin Sa’d radhiyallahu 'anhu, dia berkata:
“Aku masuk ke tempat Quradzah bin Ka’b dan Abu Mas’ud Al-Anshari dalam acara pernikahan. Ternyata ada beberapa anak wanita kecil sedang bernyanyi. Maka aku bertanya: ‘Kalian berdua adalah sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan ikut dalam Perang Badr. Hal ini (nyanyian) dilakukan di dekat kalian?’ Maka ia menjawab: ‘Jika engkau mau, dengarkanlah bersama kami. Dan jika engkau mau, pergilah. Sesungguhnya telah dibolehkan bagi kami bersenang- senang ketika pernikahan.” (HR. An-Nasa`i no. 3383. Dihasankan Al-Albani dalam Shahih Sunan An-Nasa`i)

Juga hadits yang diriwayatkan dari Muhammad bin Hathib radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
“Pembeda antara (hubungan) yang haram dan yang halal adalah menabuh rebana dan suara dalam pernikahan.” (HR. Ahmad, 3/418, At-Tirmidzi no. 1088, An-Nasa`i no. 3369, Ibnu Majah no. 1896. Dihasankan Al-Albani dalam Al-Irwa`, 7/1994)

Bernyanyi dan Menabuh Rebana di Hari Raya
Hal ini berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata:
Abu Bakr masuk (ke tempatku) dan di dekatku ada dua anak perempuan kecil dari wanita Anshar sedang bernyanyi tentang apa yang dikatakan oleh orang- orang Anshar pada masa Bu’ats (perang besar yang terjadi di masa jahiliah antara suku Aus dan Khazraj).” Aisyah berkata: “Keduanya bukanlah penyanyi.” Abu Bakr lalu berkata: “Apakah seruling setan di dekat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, di rumah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam?” Hal itu terjadi pada hari raya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ‘Wahai Abu Bakr, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya. Dan ini adalah hari raya kita’.” (HR. Al-Bukhari, Kitab Al-‘Iedain, Bab Sunnatul ‘Iedain li Ahlil Islam no. 909)

Dalam riwayat Al-Bukhari pula, dari Aisyah radhiyallahu 'anha: “Abu Bakr radhiyallahu 'anhu masuk ke tempat Aisyah. Di dekatnya ada dua perempuan kecil –pada hari-hari Mina (hari tasyriq) – sambil memukul rebana, dalam keadaan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menutup wajahnya dengan bajunya. Abu Bakr lalu membentak mereka berdua. Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyingkap baju tersebut dari wajahnya lalu berkata: “Biarkanlah keduanya wahai Abu Bakr, karena sesungguhnya ini adalah hari-hari raya.” Waktu itu adalah hari-hari Mina.” (HR. Al-Bukhari no. 944)

Abu Ath-Thayyib Ath-Thabari rahimahullahu berkata: “Hadits ini adalah hujjah kami. Sebab Abu Bakr menamakan hal itu sebagai seruling setan, dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengingkari ucapan Abu Bakr. Hanya saja beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang Abu Bakr melakukan pengingkaran keras terhadapnya karena kebaikan beliau dalam bergaul, apalagi pada hari raya. Sementara Aisyah radhiyallahu 'anha masih anak kecil pada waktu itu. Tetapi tidak ada dinukilkan dari beliau (Aisyah) setelah beliau baligh dan mendapat ilmu kecuali celaan terhadap nyanyian. Anak saudaranya sendiri yang bernama Al- Qasim bin Muhammad mencela nyanyian dan melarang dari mendengarnya. Dia (Al-Qasim) mengambil ilmu darinya (Aisyah radhiyallahu 'anha).” (Talbis Iblis, Ibnul Jauzi hal. 292, At-Tahrim hal. 114)

Ibnu Taimiyyah rahimahullahu juga berkata dalam risalah As-Sama’ War Raqsh (Nyanyian dan Tarian): “Dalam hadits ini ada penjelasan bahwa berkumpul untuk perkara ini bukanlah kebiasaan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Abu Bakr radhiyallahu 'anhu menamakannya sebagai seruling setan. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membiarkan anak-anak perempuan cilik melakukannya dengan menyebutkan sebab bahwa itu adalah hari raya. Dan anak-anak kecil diberi keringanan bermain pada hari-hari raya, sebagaimana terdapat dalam hadits: ‘Agar kaum musyrikin mengetahui bahwa di dalam agama kami terdapat kelonggaran’.” (At-Tahrim hal. 114-115)

Tidak diketahui ada riwayat yang shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang membolehkan umatnya bernyanyi dengan menggunakan rebana, kecuali dua keadaan tersebut: pesta pernikahan dan hari-hari raya.

Wallahul muwaffiq.




Peringatan

Adapun hadits Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, bahwa ada seorang budak wanita hitam datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, ketika beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam pulang dari salah satu peperangan. Budak tersebut berkata: “Sesungguhnya aku pernah bernadzar untuk aku memukul rebana di dekatmu, jika Allah Ta'ala mengembalikan engkau dalam keadaan selamat.” Beliau menjawab: “Jika engkau telah bernadzar, maka lakukanlah. Dan jika engkau belum bernadzar maka jangan engkau melakukannya.” Diapun mulai memukulnya. Lalu Abu Bakr radhiyallahu 'anhu masuk dalam keadaan dia tetap memukulnya. Lalu masuklah Umar radhiyallahu 'anhu, maka dia segera menyembunyikan rebana tersebut di belakangnya sambil menutupi dirinya. Maka berkata Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam: “Sesungguhnya setan benar- benar takut darimu, wahai Umar. Aku duduk di sini dan mereka ini masuk. Tatkala engkau yang masuk, diapun melakukan apa yang dia lakukan tadi.” (HR. Ahmad, 5/353, Ibnu Hibban, 10/4386, Al-Baihaqi, 10/77. Dishahihkan Al-Albani dalam Ash-Shahihah, 4/1609)

Hadits ini merupakan kekhususan bagi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan tidak diqiyaskan kepada orang lain. Al-Albani rahimahullahu berkata: “Yang nampak bagiku bahwa nadzar wanita tersebut merupakan luapan kegembiraan darinya dengan kedatangan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam keadaan selamat dan sehat serta mendapat pertolongan. Beliaupun mengampuni, sebab dia telah bernadzar dengannya untuk menampakkan kegembiraannya. Hal ini sebagai kekhususan bagi beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, bukan untuk manusia seluruhnya. Sehingga tidak boleh dijadikan sebagai dalil bolehnya memukul rebana pada setiap kegembiraan. Sebab, tidak ada yang lebih menggembirakan dari kegembiraan atas datangnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.” (Silsilah Ash-Shahihah, 4/142, At-Tahrim hal. 124)

Sumber : Majalah Asy Syariah -asysyariah.com-
Selengkapnya...

Hukum Nyanyian/Lagu

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

Pertanyaan: Apakah hukumnya nyanyian, apakah haram atau tidak? Kendati saya mendengarkannya hanya untuk hiburan saja. Apakah hukumnya memainkan alat musik dan lagu-lagu klasik? Apakah menabuh genderang/beduk dalam perkawinan hukumnya haram, kendati saya pernah mendengar bahwa hukumnya halal dan saya tidak tahu? Semoga Allah  memberi pahala kepadamu dan meluruskan langkahmu.
memberi pahala kepadamu dan meluruskan langkahmu.
Jawaban: Sesungguhnya mendengarkan nyanyian (lagu) hukumnya haram dan perbuatan mungkar, dan termasuk penyebab penyakit hati, keras (susah menerima kebenaran) dan menahannya dari zikir kepada Allah  dan dari shalat. Mayoritas ulama menafsirkan firman Allah :
"Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna" (QS. Luqman:6)
Dengan arti nyanyian (lagu). Dan Abdullah bin Mas'ud  bersumpah bahwa lahwal hadits (perkataan yang tidak berguna) itu adalah nyanyian. Dan apabila nyanyian itu disertai alat-alat musik seperti gitar, biola dan genderang niscaya haramnya menjadi lebih berat/kuat. Sebagian ulama menyebutkan bahwa nyanyian yang disertai alat musik diharamkan secara ijma', maka kita harus menjauhkan diri dari hal itu. Dan diriwayatkan dalam hadits shahih dari Nabi :
Rasulullah  bersabda: 'Akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan kemaluan (zina), sutra, minuman keras dan alat musik."
Al-hira adalah kemaluan yang haram, maksudnya zina dan ma'azif adalah nyanyian dan berbagai alat musik. Dan saya berpesan kepada anda dan selain anda agar mendengar radio al-Qur`an al-Karim dan program 'Nur 'alad Darb', karena kedua program itu mengandung faidah yang besar dan untuk memalingkan dari mendengarkan nyanyian dan alat musik.
Adapun dalam perkawinan, maka disyari'atkan padanya memukul rebana disertai nyanyian biasa yang tidak mengajak kepada yang haram dan tidak pula pujian kepada yang haram, di waktu khusus untuk wanita saja, untuk mengumumkan pernikahan dan membedakan di antaranya dan perzinahan, sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Nabi .
Juga tidak boleh menabuh genderang/beduk, dalam perkawinan, tetapi cukup dengan rebana saja. Dan tidak boleh menggunakan pengeras suara dalam mengumumkan pernikahan dan nyanyian biasa yang diucapkan padanya, karena dalam hal itu mengandung fitnah besar, akibat yang buruk dan mengganggu kaum muslimin. Dan tidak boleh pula memanjangkan waktu dalam hal itu, tetapi cukup dengan sedikit waktu yang cukup untuk mengumumkan pernikahan, karena memanjangkan waktu berdampak kepada menyia-nyiakan waktu dan tertidur larut malam hingga tidak bisa menunaikan shalat subuh. Dan hal itu termasuk perbuatan dosa besar dan termasuk pekerjaan orang-orang munafik.
Syaikh bin Baz – Majalah Dakwah edisi 902 Syawal 1403 H.

Selengkapnya...

Hukum Berkumpul Membaca Al-Qur`an

Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa

Pertanyaan: Bagaimana pendapat anda –semoga Allah subhanahuwata’ala menjagamu- terhadap seseorang yang mengumpulkan manusia di rumahnya lalu mereka membaca sebagian al-Qur`an. Kemudian mereka berdoa untuk mereka dan kaum muslimin. Kemudian ia mengajak mereka menyantap makanan yang sudah disediakan terlebih dahulu untuk mereka, kemudian mereka pulang?
Pertanyaan: sesungguhnya pengundang membagikan kepada para undangan al-Qur`an per-juz, di mana mereka semua membaca juz yang ada di hadapannya. Dan setelah setelah mereka selesai, salah seorang dari mereka berdoa untuk mereka dan kaum muslimin, mereka menganggap bahwa mereka telah mengkhatamkan al-Qur`an untuk mengambil berkah.
Jawaban: segala puji bagi Allah subhanahuwata’ala, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul-Nya, keluarga dan para sahabatnya.
Pertama, berkumpul untuk membaca al-Qur`an dan mempelajarinya, yaitu salah seorang dari mereka membaca, yang lainnya mendengarkan, dan mereka mempelajari apa yang telah mereka baca dan memahami maknanya: adalah di syari'atkan dan ibadah yang dicintai oleh Allah subhanahuwata’ala serta dibalas atasnya dengan pahala yang besar. Muslim meriwayatkan dalam shahihnya dan Abu Daud, dari Abu Hurairah radiallahu’anhu: Rasulullah shalallahu’alaihiwasallam bersabda, "Tidaklah suatu kaum berkumpul di suatu tempat, mereka membaca al-Qur`an dan mempelajarinya antar mereka, melainkan turun kepada mereka ketenangan, kasih sayang menutup mereka, malaikat meliputi mereka, dan Allah subhanahuwata’ala menyebut mereka pada orang yang ada di sisi-Nya."
Berdoa setelah mengkhatamkan al-Qur`an disyari'atkan juga, namun jangan terus menerus melakukannya dan jangan hanya membaca lafazh tertentu saja seolah-olah sunnah yang harus diikuti, karena tidak ada do'a khusus dari Nabi Muhammad shalallahu’alaihiwasallam, namun dilakukan oleh sebagian sahabat radhiyallahu 'anhum. Demikian pula mengundang makan bagi yang hadir juga tidak mengapa selama tidak dijadikan kebiasaan setelah membaca al-Qur’an.
Kedua, membagi juz al-Qur`an kepada yang hadir agar setiap orang membaca sendiri satu hizib atau beberapa hizib dari al-Qur`an, hal itu tidak termasuk mengkhatamkan al-Qur`an bagi setiap orang dari mereka, dan jika tujuan mereka hanya untuk mengambil berkah saja maka hal itu adalah niat yang terlalu sempit. Sesungguhnya membaca bertujuan untuk ibadah, menghafal al-Qur`an, tadabbur dan memahami hukum-hukumnya, mengambil pelajaran, mendapat pahala dan melatih lisan untuk membacanya hingga faedah-faedah lainnya.
Wabillahit taufiq, semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kitab Muhammad, keluarga, dan para sahabatnya.
Lajnah Daimah –Bid'ah-bid'ah manusia dalam al-Qur`an hal. 11-12.


Sumber: www.islamhouse.com
Selengkapnya...

Senin, 15 November 2010

Beberapa Nasehat Untuk Wanita

Segala puji hanya bagi Allah, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah, dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi -Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan -Nya.. Amma Ba’du: Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: "Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar." (QS. Al-Ahzab: 35)Diriwayatkan oleh Al-Turmudzi di dalam kitab sunannya dari hadits Ummu Imarah Al-Anshoryah radhiallahu ‘anha bahwa ia mendatangi Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Aku tidak melihat segala sesuatu kecuali dikhususkan bagi kaum pria, dan kau tidak melihat susuatu apapun yang secara khusus menyebutkan tentang perkara wanita. Lalu turunlah ayat ini:Dan inilah sebagian wasiat yang aku wasiatkan kepada sebagian saudara-saudaraku yang beriman semoga Allah memberikan manfaat dengannya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: "Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."( QS. Al-Taubah: 71). Wasiat Pertama: Berpegang teguh dengan tauhid dan waspada terhadap syirik. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: "Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barang siapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 256).
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: "Dan barang siapa yang menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia orang yang berbuat kebaikan, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang kokoh. Dan hanya kepada Allah-lah kesudahan segala urusan." (QS. Luqman: 22)
Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berkata, “Pondasi dan dasar din Islam adalah dua perkara yang besar, yaitu:
Pertama: Perintah untuk beribadah kepada Allah semata dan menganjurkan berbuat seperti itu serta saling mecintai karena hal tersebut, juga mengkafirkan orang yang meninggalkannya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: Katakanlah: "Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatu pun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)". (QS. Ali Imron: 64)
Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan kepada Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam untuk menyeru para ahli kitab agar mereka kembali kepada makna:
(لا إله إلا الله) yaitu kalimat yang diserukan oleh Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam kepada bangsa Arab dan yang lainnya. Dan kalimat yang sama adalah (لا إله إلا الله)maksudnya tiada yang berhak disembah dengan sebenarnya kecuali Allah, maka tidak boleh berdo’a, meminta pertolongan, menyembelih dan bernazar atau ibadah yang lainnya kecuali diberikan kepada Allah, dan inilah dakwah para Rasul semoga Allah mencurahkan kesejahteraan kepada mereka.
Wasiat kedua: Menjauhi syirik dalam beribadah kepada Allah, mewaspadai perkara tersebut dengan kewaspadaan yang tinggi, serta memusuhi orang yang syirik dan mengkafirkan orang yang melakukan syirik. Sebab tauhid tidak akan sempurna kecuali dengan hal ini, dan itulah agama para Rasul, mereka telah memperingatkan kaum mereka dari syirik, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala:Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut”.( QS. Al-Nahl: 36).
Syirik akan menghapuskan semua pahala dan amal, baik yang kecil dan yang besar, Allah tidak menerima apapun dari para pelaku syirik, tidak juga menerima perbuatan yang sifatnya wajib atau sunnah. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan. (QS. Al-Furqon: 23)
Di antara musibah yang membuat tubuh dan hati menjadi khawatir dan merupakan bahaya besar yang mengancam pondasi yang paling berharga bagi umat ini adalah apa yang ditayangkan oleh para musuh-musuh Islam melalui berbagai media elektronik, dan media lainnya berupa iklan-iklan yang menghancurkan dan mengarah kepada terciptanya keraguan kaum muslimin terhadap agama mereka sendiri, dan menggiring mereka kepada tindakan untuk meninggalkan agama mereka. Waspadalah! inilah bahaya yang pertama.
Bahaya kedua: Kita melihat tersebarnya para tukang ramal dan tukang sihir, dan banyak orang yang mendatangi mereka dengan tujuan berobat dan alasan lainnya. Maka tidak boleh bagi wanita yang beriman mengunjungi tempat-tempat paranormal, yaitu orang-orang yang menganggap dirinya mengetahui perkara-perkara yang gaib, untuk mengetahui jenis penyakit, sebagaimana mereka juga tidak boleh membenarkan apa yang dikatakan oleh dukun paranormal tersebut, sebab mereka cuma mengira-ngira tentang perkara yang gaib, atau mereka mendatangkan jin guna meminta tolong kepada mereka untuk memenuhi permintaan mereka. Mereka ini dihukumi dengan kafir dan sesat apabila mengatakan bahwa mereka mengetahui perkara yang gaib. Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Shafiyah dari sebagian istri-istri Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang mendatangi paranormal dan bertanya tentang sesuatu maka dia tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh malam”.
Banyak bahaya lain yang mengancam umat ini dan tidak mungkin bisa keluar darinya kecuali dengan mewujudkan tauhid dan berpegang teguh padanya, mengetahui kesyirikan dan kekafiran serta waspada terhadap keduanya dan berlepas diri dari keduanya.
Wasiat yang ketiga: Menjaga shalat baik rukun, syarat dan perkara-perkara yang wajib. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: "Peliharalah segala salat (mu), dan (peliharalah) salat wusthaa. Berdirilah karena Allah (dalam salatmu) dengan khusyuk." (QS. Al-Baqarah: 238)
Shalat adalah ibadah yang paling pertama yang akan ditanya oleh Allah pada hari kiamat. Diriwayatkan oleh Al-Thabrani di dalam kitab Al-Mu’jamul Ausath dari Abdulllah bin Qarth bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Perkara pertama yang akan dihisab oleh Allah terhadap hamba -Nya pada hari kiamat adalah shalat, jika shalatnya baik maka baiklah amal ibadah yang lain, dan jika rusak maka rusaklah semua amalnya yang lain”.
Dan perkara terakhir yang diwasiatkan oleh Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam pada saat beliau menghadapi sakartul maut adalah bahwa beliau bersabda, “Jagalah shalat, jagalah shalat dan apa-apa yang dimilki oleh tangan kanan kalian”.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam kitab sunannya dari Ubadah bin Shamit dia berkata, aku telah mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Shalat lima waktu yang telah diwajibkan oleh Allah atas hamba -Nya, maka barangsiapa yang mengerjakannya dan tidak menyia-nyiakannya karena meremehkan hak-haknya, maka Allah akan berjanji untuk memasukkannya ke dalam surga, dan barangsiapa yang tidak mengerjakannya maka tidak ada janji dari Allah untuk memasukkannya ke dalam surga, jika Allah berkehendak maka maka Dia akan menyiksanya dan jika dia berkehendak maka Dia akan memasukkannya ke dalam surga”.
Dan ketahuilah wahai saudariku seiman bahwa tidak akan sempurna keislaman seseorang sehingga dia mengerjakan rukun Islam yang lima. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Islam itu didirikan atas lima pondasi, bersaksi bahwa tiada zat yang lebih berhak disembah dengan sebenarnya kecuali Allah dan aku bersaksi bahwa Muhamad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan berpuasa pada bulan ramadhan serta berhaji ke baitullah”.
Wasiat yang keempat: Bertafaquh dalam agama. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.” (QS. Al-Zumar: 9)
Di dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Mu’awiyah RA bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang dikehendaki oleh Allah suatu kebaikan maka dia akan diberikan kepahaman dalam agama”.
Oleh karena itulah seorang wanita muslimah harus mendalami perkara agamanya dengan cara menghadiri pengajian dan ceramah-ceramah agama, mendengarkan kaset-kaset yang bermanfaat, membaca buku-buku yang berguna, dan yang terpenting adalah mengahafal kitab Allah, dia adalah puncak semua ilmu, sumber hikmah, taman bagi orang-orang yang shaleh, perisai dari kesesatan yang nyata serta beramal dengannya. Aisyah RA berkata: “Alangkah baiknya wanita-wanita Anshar, rasa malu tidak mencegah mereka untuk bertanya tentang urusan agama mereka”.
Wasiat kelima: Bertaqwa kepada Allah dan muraqabah kepada -Nya dalam keadaan sunyi atau ramai, sebab taqwa kepada Allah adalah wasiat Allah bagi orang-orang terdahulu dan yang akan datang. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“..dan sungguh Kami telah memerintahkan kepada orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu dan (juga) kepada kamu; bertakwalah kepada Allah”. (QS. Al-Nisa’: 131 )
Dan Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam banyak berwasiat kepada para shahabatnya agar mereka bertaqwa kepada Allah, di dalam riwayat Irbadh bin Sariyah bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Aku berwasiat kepada kalian agar bertaqwa kepada Allah, hendaklah kalian mendengar dan taat”.
Dan waspadalah terhadap kemaksiatan baik yang kecil atau yang besar, dan Allah telah menjanjikan bagi orang yang meninggalkan dosa-dosa besar bahwa akan dihapuskan dosa-dosa kecil mereka dan akan dimasukkan ke dalam tempat yang mulia. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga). (QS. Al-Nisa’: 31).
Wasiat yang keenam: Amar Ma’ruf Nahi Mungkar. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk(^) dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya,(^) dan ucapkanlah perkataan yang baik, (QS.Al-Ahzab: 32.)
Dan ini adalah perintah bagi istri-istri Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam untuk menjaga mereka dan juga bagi seluruh wanita-wanita muslimah lainnya Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Taubah: 71.)Oleh karena itulah maka wajib bagi wanita muslimah untuk memperhatikan syi’ar Islam yang agung ini khususnya di rumah bersama anak-anak dan anggota keluarganya, lalu jika dia melihat pada diri saudaranya suatu kelalaian dalam ketaatan kepada Allah baik dalam pelaksanaan shalat dan puasa mereka atau dalam menjalankan hak-hak sebagai suami atau yang perkara lainnya maka hendaklah dia menasehati mereka dengan kata-kata yang baik, dan nasehat yang benar, dengan mencontoh para wanita dari kalangan shahabat, dan semoga Allah meredhai mereka semua.
Wasiat ketujuh: Bersifat malu. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman tentang Nabi Musa alaihissalam pada saat beliau membantu dua orang wanita untuk memberikan minum ternak mereka:
Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan, ia berkata: "Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberi balasan terhadap (kebaikan) mu memberi minum (ternak) kami". (QS. Al-Qoshos: 25)
Sangat disayangkan bahwa sifat malu sangat jarang dimiliki banyak wanita zaman sekarang ini, contohnya adalah keluarnya wanita ke pasar bersama supir sendirian atau memakai cadar yang diletakkan pada pertengahan hidung, cadar tersebut menutupi apa yang dibawah hidung namun menampakkan mata dan kening, atau memakai celana panjang di hadapan para wanita atau memakai pakaian abaya pada pundak atau memakai pakaian yang sempit dan terbuka atau bertelanjang. Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abi Hurairah RA bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Dua golongan dari penghuni neraka yang tidak pernah aku saksikan, dan beliau menyebutkan salah satunya adalah:.....para wanita yang berpakaian namun telanjang, berjalan lenggak lenggok dan memikat, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak akan masuk surga dan tidak pula mendapatkan bau harumnya, padahal keharuman surga itu didapatkan dari jarak ini dan ini”.
Oleh karena itulah, maka wajib bagi wanita muslimah untuk waspada terhadap tipu daya musuh-musuh Allah terhadap diri mereka, mereka ingin agar para wanita hidup bebas, menjadi barang murahan di tangan-tangan mereka, mereka ingin mengebiri para wanita muslimah dari keimanan dan agama mereka dan keluar dari fitrah yang telah diciptakan oleh Allah. Oleh sebab itulah maka setiap wanita muslimah harus menyadari hal tersebut.
Wasiat kedelapan: Memperbanyak shedeqah. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
(النساء: 114)
Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat makruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barang siapa yang berbuat demikian karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.( QS. Al-Nisa’: 114.)
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)". Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya. (QS. Saba’: 39)
Di dalam Shahih Muslim dari Jabir bin Abdullah bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam memberikan peringatan kepada para wanita, dalam sabdanya, “Perbanyaklah bershedeqah sebab sebagian besar kalian adalah sebagai kayu bakar api neraka”.
Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata, “Dan memberi hadiah serta bersedeqah adalah perbuatan yang paling dicintai oleh Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam, dan kesenangan beliau saat memberi lebih besar dari kesenangan orang yang mengambil pemberian yang diberikan kepadanya, beliau adalah orang paling dermawan dengan kebaikan, tangan kanan beliau bagaikan angin yang berhembus kencang, dan apabila ada orang yang membutuhkan datang meminta maka beliau mendahulukannya dari kepentingan pribadinya, terkadang mendahulukan mereka dengan makanan, terkadang pula dengan pakaian dan Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk bersedeqah dan menganjurkan umatnya untuk melakukan hal tersebut, dan beliau mengarahkan umat ini kepadanya baik dengan harta dan perkataan beliau, oleh karena itulah maka beliau adalah manusia ciptaan Allah yang paling lapang dadanya, yang paling baik kehidupannya, paling halus hatinya dan shedeqah tersebut memiliki dampak yang sangat mengagumkan dalam menciptakan kelapangan dada”.
Dan shedeqah yang paling baik adalah shedeqah yang pahalanya tetap mengalir bagi para hamba walaupun dia telah meninggal dunia, itulah shedeqah jariyah, seperti menggali sumur, membangun mesjid, mencetak buku-buku agama, wakaf-wakaf yang pemanfaatannya untuk kemaslahatan sosial, yaitu untuk orang fakir dan miskin dan yang lainnya.
Wasiat kesembilan: Menjauhi teman yang buruk. Dan Allah subhanahu wa ta’ala menyebutkan bahwa manusia pada hari kiamat akan menyesal dengan teman yang buruk yang menyesatkannya dan menjauhkannya dari jalan kebenaran. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
Dan (ingatlah) hari (ketika itu) orang yang lalim menggigit dua tangannya, seraya berkata: "Aduhai kiranya (dulu) aku mengambil jalan bersama-sama Rasul." Kecelakaan besarlah bagiku; kiranya aku (dulu) tidak menjadikan si fulan itu teman akrab (ku). Sesungguhnya dia telah menyesatkan aku dari Al Qur'an ketika Al Qur'an itu telah datang kepadaku. Dan adalah setan itu tidak mau menolong manusia. Berkatalah Rasul: "Ya Tuhanku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al Qur'an ini suatu yang tidak diacuhkan". (QS. Al-Furqon: 27-30)
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa. (QS. Al-Zukhruf: 67.)
Diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Perumpamaan teman yang baik dan teman yang buruk sama seperti penjual minyak wangi dan tukang pandai besi. Adapun penjual minyak wangi baik dia akan memberimu atau engkau membeli minyak wangi darinya atau engkau akan mendapat bau yang wangi darinya. Sementara tukang pandai besi baik dia akan membakar pakaianmu atau engkau akan mendapat bau yang buruk darinya”.
Banyak wanita yang gagal dalam pendidikannya karena teman yang buruk, banyak wanita yang kehormatannya terbengkalai dan hilang disebabkan oleh teman yang buruk, banyak wanita yang tenggelam dalam obat-obat terlarang dan mabuk-mabukkan dan berbagai bencana buruk yang diakibatkan oleh tindakan-tindakan terlarang tersebut.
Oleh karena itulah aku berwasiat kepada saudariku yang beriman agar mereka tetap bersahabat dengan teman yang shaleh.
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad dan kepada keluarga, shahabat serta seluruh pengikut beliau.



Sumber: www.islamhouse.com




Selengkapnya...