Kamis, 25 November 2010

Apakah Hukum Isbal Hanya Untuk Orang Sombong

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

Pertanyaan: Apakah hukum memanjangkan pakaian, apakah untuk orang yang sombong dan tidak sombong? Apakah hukumnya apabila seseorang terpaksa melakukan hal itu, sama saja karena dipaksa oleh keluarganya jika ia masih kecil atau kebiasaan yang berlaku atas hal itu?
Jawaban: Hukumnya adalah haram bagi laki-laki berdasarkan hadits yang berbunyi:
Rasulullah  bersabda, "Yang berada di bawah dua mata kaki dari sarung (celana) maka di dalam neraka." Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahihnya. Dan dari Abu Dzarr, ia berkata:Rasulullah  bersabda, "Tiga golongan yang Allah  tidak berbicara kepada mereka pada hari kiamat, tidak memandang kepada mereka, tidak membersihkan mereka dan bagi mereka siksa yang pedih: (1) Orang yang menyebut-nyebut (untuk menyakiti) dengan apa yang telah dia berikan, (2) Orang yang mengulurkan sarungnya (hingga menutup mata kaki), (3) Orang yang menjual barangnya dengan sumpah palsu."
Dua hadits ini dan hadits lain yang memiliki pengertian yang sama berlaku umum pada orang yang mengulurkan pakaiannya karena sombong atau karena sebab yang lain, karena beliau  menyebutkan secara umum dan mutlak dan tidak mengkhususkan Dan apabila isbal (memanjangkan pakaian) karena sombong dosanya menjadi lebih besar dan ancamannya lebih berat, berdasarkan sabda Nabi :Rasulullah  bersabda, "Barangsiapa yang mengulurkan pakaiannya karena sombong niscaya Allah  tidak memandang kepadanya di hari kiamat."
Dan tidak boleh beranggapan bahwa larangan itu dikaitkan dengan sikap sombong karena Rasulullah  tidak mengkaitkan hal itu atasnya dalam hadits lain, yaitu sabdanya kepada sebagian sahabatnya:
Rasulullah 
bersabda, 'Jauhilah memanjangkan sarung maka sungguh ia termasuk sikap sombong."
Maka beliau menjadikan semua isbal termasuk sikap sombong karena biasanya tidak terjadi isbal kecuali seperti itu. Dan barangsiapa yang memanjangkan bukan karena sombong maka amal perbuatannya merupakan sarana menuju itu, dan sarana itu hukumnya sama seperti tujuan. Dan karena hal itu termasuk israf (berlebih-lebihan) dan menyebabkan pakaian terkena najis dan kotor. Karena inilah diriwayatkan dari Umar bahwa ia melihat seorang pemuda yang pakaiannya menyentuh tanah, ia berkata kepadanya: 'Angkatlah pakaianmu maka ia sesungguhnya lebih takut/taqwa kepada Rabb-mu dan lebih bersih untuk pakaianmu."
Adapun sabdanya  kepada Abu Bakar  tatkala ia berkata: Ya Rasulullah, sesungguhnya sarungku sering terulur kecuali saya menjaganya.' Beliau bersabda kepadanya:
Rasulullah bersabda, 'Engkau bukan termasuk orang yang melakukannya karena sombong.'
Maksud beliau  bahwa orang yang menjaga pakaiannya apabila terulur sehingga ia mengangkatnya tidak termasuk orang yang mengulur pakaiannya karena sombong karena memang ia tidak mengulurnya. Sesungguhnya terkadang terulur atasnya lalu ia mengangkat dan menjaganya. Tidak diragukan bahwa ini termasuk dimaafkan. Adapun orang yag sengaja mengulurnya, sama saja ia adalah celana atau sarung atau kemeja maka ia termasuk dalam ancaman dan tidak dimaafkan dalam mengulur pakaiannya, karena hadits-hadits shahih yang melarang mengulur mencakup secara umum dengan lafazhnya, maknanya dan tujuannya. Maka wajib kepada setiap muslim agar menjauhi isbal dan bertaqwa kepada Allah
Subhana hu wata'ala dalam hal itu, janganlah ia menurunkan pakaiannya dari mata kakinya, karena mengamalkan hadits-hadits shahih ini dan takut dari kemurkaan Allah Subhana hu wata'ala dan siksa-Nya. wallahu waliyuttaufiq.
Syaikh Bin Baz- Kitab Dakwah hal 128-129.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Syukron