Jumat, 19 November 2010

Hukum Nyanyian/Lagu

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

Pertanyaan: Apakah hukumnya nyanyian, apakah haram atau tidak? Kendati saya mendengarkannya hanya untuk hiburan saja. Apakah hukumnya memainkan alat musik dan lagu-lagu klasik? Apakah menabuh genderang/beduk dalam perkawinan hukumnya haram, kendati saya pernah mendengar bahwa hukumnya halal dan saya tidak tahu? Semoga Allah  memberi pahala kepadamu dan meluruskan langkahmu.
memberi pahala kepadamu dan meluruskan langkahmu.
Jawaban: Sesungguhnya mendengarkan nyanyian (lagu) hukumnya haram dan perbuatan mungkar, dan termasuk penyebab penyakit hati, keras (susah menerima kebenaran) dan menahannya dari zikir kepada Allah  dan dari shalat. Mayoritas ulama menafsirkan firman Allah :
"Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna" (QS. Luqman:6)
Dengan arti nyanyian (lagu). Dan Abdullah bin Mas'ud  bersumpah bahwa lahwal hadits (perkataan yang tidak berguna) itu adalah nyanyian. Dan apabila nyanyian itu disertai alat-alat musik seperti gitar, biola dan genderang niscaya haramnya menjadi lebih berat/kuat. Sebagian ulama menyebutkan bahwa nyanyian yang disertai alat musik diharamkan secara ijma', maka kita harus menjauhkan diri dari hal itu. Dan diriwayatkan dalam hadits shahih dari Nabi :
Rasulullah  bersabda: 'Akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan kemaluan (zina), sutra, minuman keras dan alat musik."
Al-hira adalah kemaluan yang haram, maksudnya zina dan ma'azif adalah nyanyian dan berbagai alat musik. Dan saya berpesan kepada anda dan selain anda agar mendengar radio al-Qur`an al-Karim dan program 'Nur 'alad Darb', karena kedua program itu mengandung faidah yang besar dan untuk memalingkan dari mendengarkan nyanyian dan alat musik.
Adapun dalam perkawinan, maka disyari'atkan padanya memukul rebana disertai nyanyian biasa yang tidak mengajak kepada yang haram dan tidak pula pujian kepada yang haram, di waktu khusus untuk wanita saja, untuk mengumumkan pernikahan dan membedakan di antaranya dan perzinahan, sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Nabi .
Juga tidak boleh menabuh genderang/beduk, dalam perkawinan, tetapi cukup dengan rebana saja. Dan tidak boleh menggunakan pengeras suara dalam mengumumkan pernikahan dan nyanyian biasa yang diucapkan padanya, karena dalam hal itu mengandung fitnah besar, akibat yang buruk dan mengganggu kaum muslimin. Dan tidak boleh pula memanjangkan waktu dalam hal itu, tetapi cukup dengan sedikit waktu yang cukup untuk mengumumkan pernikahan, karena memanjangkan waktu berdampak kepada menyia-nyiakan waktu dan tertidur larut malam hingga tidak bisa menunaikan shalat subuh. Dan hal itu termasuk perbuatan dosa besar dan termasuk pekerjaan orang-orang munafik.
Syaikh bin Baz – Majalah Dakwah edisi 902 Syawal 1403 H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Syukron